Tampilkan di aplikasi

PPn Perusahaan Tour dan Travel

Majalah Peluang - Edisi 149
8 Agustus 2022

Majalah Peluang - Edisi 149

PPN Tour dan Travel

Peluang
Kami bergerak dalam usaha tour dan travel. Perusahaan kami melayani paket pelayanan haji umroh dan perjalanan lainnya. Layanan kami meliputi pengurusan tiket, pengaturan perjalanan dan akomodasi selama di sana. Yang ingin kami tanyakan adalah bagaimana perlakuan PPN untuk perusahaan kami. Terima kasih sebelumnya.

Ipung, Bekasi-Jawa Barat

Jawaban:
Bapak Ipung yang kami hormati sesuai dengan peraturan menteri Keuangan No. 71/PMK.03/ 2022 tentang PPN atas penyerahan jasa kena pajak tertentu, perusahaan Bapak termasuk ke dalam pasal 2 ayat 2 huruf d yang berbunyi :

“jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/ atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai”

Jadi untuk perusahaan yang Bapak kelola berlaku PPN sebagai berikut : Untuk jasa yang berkaitan dengan ibadah umroh dan haji tidak dikenakan PPN. Sedangkan untuk jasa yang meliputi perjalanan haji dan Umroh maka berlaku PPN sebagai berikut :

1. Jika tagihan ke pelanggan dirinci antara perjalanan umroh/ haji dengan perjalanan lainnya, maka berlaku peraturan : Untuk perjalanan umroh/ haji tidak dikenakan PPN, sedangkan untuk perjalanan lain berlaku PPN final sebesar 11% x 10% = 1,1% dari jumlah tagihan dikurangi tiket.

2. Jika tagihan ke pelanggan tidak dirinci antara perjalanan umroh/ haji dengan perjalanan lainnya maka berlaku aturan : PPN final sebesar 11% x 5% = 0,55% dari total tagihan dikurangi harga tiket.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI