Ikhtisar
Dalam perbankan syariah, terdapat pembiayaan mudhārabah (muqaradhah); di Eropa, disebut comenda atau commandite. Pola pembiayaan ini telah digunakan oleh masyarakat dunia; bahkan sejak zaman pertengahan Bizantium Islam, Abad XVI, dan seterusnya. Pola ini digunakan, sehubungan dengan kenyataan bahwa pada setiap masyarakat di dunia, selalu terdapat dua kelompok dengan kemampuan yang berbeda. Pihak pertama, memiliki kemampuan keuangan dan dapat menyediakan modal, atau disebut shāhibul māl. Pihak kedua, memiliki keahlian dan pengalaman berdagang atau berusaha, tetapi tidak memiliki modal, atau disebut mudhārib. Akad pembiayaan mudhārabah menyatukan kedua pihak tersebut. Pihak pertama memercayakan modalnya kepada pihak kedua. Dengan modal itu, pihak kedua dapat berdagang atau berusaha. Oleh karena keahlian dan pengalamannya, pihak kedua itu dapat menghasilkan keuntungan, yang kemudian dibagi dengan pihak pertama, berdasarkan nisbah sesuai kesepakatan awal. Ketika keuntungan dihasilkan, usaha berkembang, produksi meningkat, dan lapangan kerja baru terbuka bagi orang lain. Jelas, penyatuan dua pihak dengan kemampuan yang berbeda itu membawa manfaat, kemaslahatan, bagi orang banyak.
Pola pembiayaan ini juga dipraktikkan oleh para pedagang di jazirah Arab. Setelah Al-Qur’an diwahyukan, Nabi Besar Muhammad Saw. menyetujui untuk melanjutkan pembiayaan tersebut. Bahkan, Nabi Saw. sendiri pernah menerapkannya ketika berdagang, dengan modal dari calon istri beliau, Siti Khadijah. Riwayat Ibn Majah dari Shuhaib menyebutkan bahwa, “Ada tiga hal mengandung berkah, jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudhārabah) dan mencampur gandum dengan jawawut, bukan untuk dijual.” Model pembiayaan ini telah mampu mengembangkan ekonomi pada masa Nabi Saw., Khalifah Umar bin Khattab, dan pengembangan permulaan ekonomi Jerman. Karena kemaslahatan yang diciptakan, maqasid al syariah, mudhārabah menjadi ikon pembiayaan dalam perbankan syariah.
Bank dapat bertindak sebagai shāhibul māl, ketika memberikan pembiayaan mudhārabah kepada nasabahnya. Pihak terakhir ini bertindak sebagai mudhārib, entrepreneur, atau pengusaha. Bank sebagai shāhibul māl memberikan modal kepada mudhārib semata-mata atas kepercayaan. Dana modal itu digunakan mudhārib untuk menjalankan dan mengelola suatu usaha. Hanya mudhārib berwenang mengelola usaha itu, dan shāhibul māl tidak dapat ikut campur di dalamnya. Namun, ketika usaha merugi disebabkan risiko bisnis, kerugian ditanggung sepenuhnya oleh shāhibul māl, bukan mudhārib.
Selain pemodal menanggung risiko bisnis, bank syariah menghadapi sejumlah risiko yang berkaitan dengan kualitas mudhārib. Tidak saja harus mengkaji keahlian dan pengalamannya, bank syariah harus menelaah secara saksama kadar amanah atau trust yang dimiliki mudhārib. Analisis dalam buku ini menunjukkan, bahwa arti penting kata amanah dan trust memiliki persamaan. Kedua kata ini, trust atau amanah, memiliki konotasi yang sama, bahwa ‘seseorang yang amanah atau trustworthy adalah apabila orang itu dapat menenuhi harapan orang lain yang memercayainya atau memberikan amanat padanya’. Sebagai esensi penting akad, mudhārib mengelola dan mengontrol usaha sepenuhnya, yang dibiayai shāhibul māl. Oleh karena itu, pemodal benar-benar harus dapat meyakini diri, bahwa mudhārib dapat dipercaya untuk menjaga amanat yang diberikan, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan kepentingannya. Mudhārib dapat saja melakukan banyak hal untuk kepentingan pribadi; tetapi ditutupi, dengan mengatakan, bahwa kerugian terjadi akibat risiko bisnis normal.
Materi penelitian ini berada dalam tataran sektor keuangan. Di dalam sektor ini, terdapat beberapa teori yang dapat digunakan untuk mendekati dan menganalisis persoalan di dalamnya. Ketika sedang mempertimbangkan pemberian pembiayaan mudhārabah, bank syariah menghadapi ketidakseimbangan informasi (symmetric information). Jika tidak diatasi ex ante, maka bank akan mengalami salah pilih (adverse selection). Artinya, calon nasabah berisiko tinggi disetujui, yang seharusnya ditolak. Jika tidak diatasi ex post, maka orang yang dipercayai itu akan melakukan moral hazard, atau penyelewengan yang tidak selalu dapat terlihat. Untuk itu, diperlukan pengawasan dan monitoring usaha secara rutin dan berkala.
Persoalan hubungan antara shāhibul māl dan mudhārib merupakan persoalan yang selalu ada, dan setara dengan hubungan atasan bawahan (principal and agent problems) atau agency problems. Dalam teori ini, tidak semua informasi yang dimiliki bawahan dapat diketahui atau disampaikan kepada atasan. Dalam hubungan itu terbentuk hubungan fidusia (fiduciary relationship), di dalam mana salah satu pihak menggantungkan harapannya kepada pihak lain, sebagaimana dikandung kata ‘amanah’ atau trust. Di sini, makna utama kata ‘amanah’ atau ‘trust’ itu berperan penting. Di dalam hubungan fidusia, pihak yang dipercayai itu memiliki tiga tugas hukum, yaitu: tugas beriktikad baik (duty of good faith); tugas loyalitas (duty of loyalty), dan tugas kehati-hatian (duty of care). Seluruh tugas ini juga harus dipenuhi oleh mudhārib terhadap shāhibul māl.
Pendahuluan / Prolog
Sistem Kerja Sama dalam Pembiayaan secara Syariah
Mudharabah adalah bentuk perjanjian kerja sama antara pemilik harta dengan pengelola harta. Pemilik harta menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk dibisniskan. Jika untung, keuntungannya dibagi kepada pemilik harta dan pihak pengelola harta, sesuai dengan kesepakatan di awal. Sementara itu, mudharib adalah orang yang mengelola perjanjian tersebut. Sebagai bagian dari pembiayaan syariah, ketentuan yang harus diikuti bersumber dari Al-Qur’an dan hadis. Terutama bagi mudhārib, harus pula mengikuti ketentuan yang ada dalam kedua sumber utama hukum Islam tersebut. Namun, ketentuan dalam Al-Qur’an bersifat global atau umum, sehingga perlu diuraikan, dirinci, dan dihubungkan dengan hadis Nabi Saw. Kemudian, hasil dari kajian ini dibandingkan dengan ketentuan yang bersumber dari hukum positif atau literatur kontemporer.
Fokus kajian buku ini dapat dirinci ke dalam tiga pokok bahasan. Pertama, ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan hadis Nabi Saw. yang harus dipenuhi oleh mudhārib. Kedua, faktor-faktor yang perlu dicakup dalam ketiga kelompok unsur (karakter mudhārib, kelayakan usaha/bisnis dan kualitas tim pelaksana, dan pengawasan usaha/monitoring proyek). Ketiga, pembuktian secara statistik pengaruh faktor-faktor tesebut pada Butir 2 terhadap persetujuan bank syariah untuk memberikan pembiayaan mudhārabah kepada calon mudhārib. Berdasarkan uraian di atas, ruang lingkup buku ini dibatasi pada proses evaluasi untuk membuat keputusan pemberian pembiayaan dengan akad mudhārabah.
Penulis
Hendy Herijanto Oejoen Dt. Rajo Hitam - Penulis dengan nama lengkap Hendy Herijanto Oejoen Dt. Rajo Hitam menyelesaikan pendidikannya di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, yaitu (i) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia; (ii) Progam MBA di Indonesian European University atau IEU (dulu afiliasi dari European University, Belgia; sekarang bernama Universitas Esa Unggul); (iii) Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Trisakti; (iv) Pascasarjana Economic and Islamic Finance (IEF), Tingkat Doktoral Universitas Trisakti ; (v) Pascasarjana Ilmu Hukum, Tingkat Doktoral Universitas Padjadjaran; (vi) Sekolah Pascasarjana, Tingkat Doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah, dan (vii) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno.
Kedua Program Doktoral di Universitas Trisakti dan Universitas Padjadjaran tersebut diselesaikan dengan predikat cum laude. Dewasa ini, penulis telah menyelesaikan studinya pada Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bisnis Indonesia (STIEBI), Jakarta.
Daftar Isi
Sampul Depan
Halaman Judul
Halaman Copyright
Tentang Penulis
Kata Sambutan
Sekapur Sirih
Daftar Isi
Bab 1 Latar Belakang Pembiayaan Mudhārabah dan Evaluasi Calon Mudhārib
Latar Belakang Kebutuhan Pembiayaan
Evaluasi Penentuan Mudhārib
Catatan Akhir
Bab 2 Akad Mudhārabah: Pengertian dan Esensi Cakupan
Akad Mudhārabah
Pengertian
Pihak-Pihak dan Jenis Akad Mudhārabah
Rukun dan Syarat Mudhārabah
Jangka Waktu Akad
Keuntungan Sebagai Kebajikan
Keuntungan dan Risiko
Esensi Cakupan
Unsur Trust dalam Mudhārabah
Kemaslahatan dan Fungsi Sosial
Kesetaraan Modal dengan Kualitas Mudhārib
Tanggung Jawab Para Pihak atas Risiko Bisnis
Masalah Pelaporan Keuntungan
Catatan Akhir
Bab 3 Mudhārabah dalam Al-Qur’an dan Hadis
Ketentuan Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad Saw
Kedudukan Hukum Islam
Hukum Islam Berkaitan dengan Mudhārabah
Dasar Hukum Mudhārabah
Ketentuan untuk Bekerja Sama
Hukum Bersyarikat: Jujur dan Tidak Mengkhianati
Tidak Mengambil Hak Orang Lain
Menepati Janji dan Kesepakatan Kontraktual
Kewajiban Mengikuti Petunjuk Shāhibul Māl
Bertindak dengan Kehati-Hatian
Memenuhi Harapan Shāhibul Māl
Kewajiban Menunaikan Amanah
Fatwa tentang Pembiayaan Mudhārabah
Akad Mudhārabah Muqayyadah
Catatan Akhir
Bab 4 Perbandingan Amanah dan Trust serta Peranan Reputasi
Pengertian Amanah dalam Al-Qur’an dan Hadis
Makna Amanah
Menunaikan Amanat Bertanggung Jawab pada Allah Swt
Amanat Berarti Tanggung Jawab Secara Hukum
Berkemampuan dan Dipercaya untuk Tugas yang Diberikan
Berlaku Adil dan Tidak Berbuat Curang
Kewajiban Mengembalikan Hak Kepada Pemilik
Bekerja Sepenuh Hati dan Penuh Tanggung Jawab
Pengertian Trust
Teori Trust atau Kepercayaan
Trust dalam Transaksi Keuangan
Persamaan Amanah dengan Trust
Teori Reputasi dan Peranannya
Teori Reputasi
Peranan dan Pengecekan Reputasi
Catatan Akhir
Bab 5 Teori Keagenan dan Ketidakseimbangan Informasi
Teori Keagenan
Asymmetric Information, Adverse Selection, dan Moral Hazard
Asymmetric Information
Adverse Selection dan Moral Hazard
Teori Asymmetric Information pada Akad Mudhārabah
Catatan Akhir
Bab 6 Asas-Asas dan Ketentuan Perjanjian dan Akad
Asas Perjanjian dan Akad
Pengertian Asas Hukum
Perbandingan Asas Hukum Perjanjian dan Akad
Unsur-Unsur Perjanjian
Unsur Esensialia
Unsur Naturalia
Unsur Aksidentalia
Kebebasan Berkontrak
Pengertian Perjanjian
Dasar Hukum Perjanjian
Asas Kebebasan Berkontrak
Kebebasan Berakad
Pengertian Akad
Dasar Hukum Akad
Rukun dan Syarat Akad
Batasan Asas Kebebasan Berakad
Iktikad Baik dalam Hukum Perjanjian dan Korporasi
Iktikad Baik dalam Hukum Perjanjian
Iktikad Baik dalam Hukum Korporasi
Kesalahan/Kelalaian dan Sikap Kehati-hatian dalam Hukum Perdata
Kesalahan dan Kelalaian
Sikap Kehati-hatian dan Perbuatan Melanggar Hukum
Catatan Akhir
Bab 7 Mudhārib Sebagai Seorang Fidusia dengan Tugas Fidusia
Fiduciary Relationship
Fiduciary Duty
Tiga Serangkai Fiduciary Duty
Duties of Skills & Care
Duty of Loyalty dan Duty of Candor
Duty of Good Faith (Iktikad Baik)
Catatan Akhir
Bab 8 Persepsi Risiko dan Penyebabnya
Risiko Mudhārabah
Penyebab Risiko
Penegakan Hukum yang Lemah
SDM yang Lebih Ahli dan Berpengalaman
Rahasia Bisnis dalam Mudhārabah
Laporan Keuntungan dan Rekayasa Syariah
Standar Moral yang Belum Memadai
Agency Problems
Masalah Moralitas
Keperluan Informasi
Penerapan Hukum Property Right
Catatan Akhir
Bab 9 Masalah dalam Perkara Hukum Mudhārabah
Studi Kasus pada Bank Syariah
Pembahasan
Mudhārabah vs Deposito
Informasi Calon Mudhārib
Pembiayaan NPF
Tugas Monitoring dan Kontrol Bank
Implikasi terhadap Peranan Bank Syariah
Catatan Akhir
Bab 10 Posisi Bank dalam Akad Mudhārabah
Sebagai Mudhārib
Sebagai Shāhibul Māl
Persoalan yang Harus Dihadapi
Risiko Mudhārib
Tanggung Jawab terhadap Risiko Bisnis
Principal and Agent Problems
Masalah Moral Hazard
Karakter, Keahlian Mudhārib, dan Seleksi
Evaluasi Proyek
Masalah Gharar dan Risk Scattering
Moralitas yang Lebih Tinggi
Aspek Penanganan Internal
Esensi Hubungan
Kualitas Pemutus Pembiayaan
Netralitas dan Objektivitas
Intervensi Pemilik Bank
Keputusan Pembiayaan
Masalah Jaminan dan Agunan
Perspektif Pembiayaan dan Masalah Lingkungan/Kultural
Pengawasan atau Monitoring
Good Corporate Governance (GCG)
Parameter Keberhasilan: Keuntungan dan Taat Asas Syariah
Catatan Akhir
Bab 11 Faktor-Faktor Pertimbangan
Substansi Evaluasi
Penelitian Terdahulu
Khalil, et.al. (2013)
Abdul Adhim (2008)
Febianto dan Kasri (2007)
Adnan dan Muhammad (2007)
Sadr dan Iqbal (2001)
Kelompok Faktor Evaluasi
Kelompok Faktor Kualitas Mudhārib
Kelompok Faktor Kelayakan Usaha dan Kualitas Proyek
Kelompok Faktor Pengawasan Usaha/Proyek
Model Konseptual Penelitian
Catatan Akhir
Bab 12 Pembahasan Teoretis dan Evaluasi Calon Mudhārib Secara Menyeluruh
Pembahasan Teoretis Hasil Penelitian
Kelompok Faktor Evaluasi
Evaluasi Calon Mudhārib
Kelompok Faktor: Kualitas Mudhãrib
Kelompok Faktor: Kelayakan Usaha dan Kualitas Proyek
Kelompok Faktor: Pengawasan Usaha/Monitoring Proyek
Penggunaan Seluruh Faktor Secara Menyeluruh
Catatan Akhir
Lampiran: Metode dan Analisis Statistik
Metode/Desain Penelitian
Populasi dan Sampel
Populasi
Sampel
Tempat dan Waktu Penelitian
Teknik Pengambilan Sampel
Teknik Pengumpulan Data
Teknik Analisis Data
Pengujian Asumsi Klasik
Analisis Regresi
Penentuan Koefisien Determinasi (R)
Koefisien Korelasi Parsial (r)
Pengujian Hipotesis
Instrumen Penelitian dan Uji Coba
Instrumen Penelitian
Kalibrasi dan Uji Coba Instrumen Penelitian
Uji Validitas
Uji Realibilitas
Identifikasi Variabel dan Definisi Operasional
Identifikasi Variabel
Definisi Operasional Variabel
ariabel Dependen: Pemberian Persetujuan Pembiayaan Mudhārabah (Y)
Kelompok Variabel Independen: Kualitas Mudhārib
Teknik Analisis Data
Uji Statistik
Deskripsi Data
Uji Prasyarat Hipotesis
Uji Normalitas Data
Uji Homogenitas Data
Pengujian Hipotesis Penelitian
Pembahasan Analisis Statistik
Bibliografi
Glosarium
Indeks
Sampul Belakang