Ikhtisar
Selama dua dekade terakhir, (pajak) merupakan tajuk bahasan yang banyak diminati oleh masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan semakin bertambahnya jumlah penerbitan yang khusus mengenai perpajakan. Beberapa harian juga membahas rubrik perpajakan yang menjadi sarana interaksi antara publik dan fiskus, seperti Bisnis Indonesia. Selain itu, beberapa perguruan tinggi juga telah mulai memberikan mata kuliah perpajakan, yang dijadikan sebagai kurikulum, seperti pada program Maksi UI, PPAk, dan Program S2 FISIP UI. Beberapa fakultas bahkan menyelenggarakan pendidikan ekstrakurikuler untuk brevet. Dalam rangka menyambut perkembangan tersebut, maka diterbitkanlah kumpulan makalah ini, dengan tujuan menambah perbendaharaan materi dalam bidang perpajakan.
Pendahuluan / Prolog
Bunga Rampai Pajak Rachmanto
Selama dua dekade terakhir, “pajak” merupakan tajuk bahasan yang banyak diminati oleh masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan semakin bertambahnya jumlah penerbitan yang khusus mengenai perpajakan. Beberapa harian juga membahas rubrik perpajakan yang menjadi sarana interaksi antara publik dan fiskus, seperti Bisnis Indonesia. Selain itu, beberapa perguruan tinggi juga telah mulai memberikan mata kuliah “perpajakan,” yang dijadikan sebagai kurikulum, seperti pada program Maksi UI, PPAk, dan Program S2 FISIP UI. Beberapa fakultas bahkan menyelenggarakan pendidikan ekstrakurikuler untuk brevet. Dalam rangka menyambut perkembangan tersebut, maka diterbitkanlah kumpulan makalah ini, dengan tujuan menambah perbendaharaan materi dalam bidang perpajakan.
Sebagian besar tajuk dalam kumpulan ini pernah dimuat dalam Bisnis Indonesia yang beredar setiap hari Senin, dan beberapa topik dimuat dalam Indonesian Tax Review. Kebanyakan topik yang dijadikan sebagai pokok bahasan merupakan topik yang sedang menjadi bahan pembicaraan atau berhubungan dengan kasus-kasus yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, topiknya sangat bervariasi, mulai dari pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai secara umum, migas sektor hulu, pertambangan umum, sampai pada masalah-masalah terkait interpretasi ketentuan-ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.
Penulis
Rachmanto Surahmat - Rahcmanto Surahmat
Lahir di Solo, 9 Agustus 1941. Pernah bekerja sebagai Tax Partner pada Kantor Akuntan Publik Ernst & Young serta Purwantono, Sarwoko & Sandjaja Consult sejak 2002. Penulis juga pernah menjabat sebagai Direktur Hubungan Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (1993–2001) dan Partner pada Andersen-Prasetio Utomo Consult (2000–2002). Menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Jurusan Ekonomi Makro (1968) dan pernah mengikuti pendidikan International Tax-Non Degree Program di Harvard Law School (1974). Beberapa pelatihan yang pernah diikutinya adalah International Tax Administration yang diselenggarakan oleh US International Revenue (1985); Tax Treaty Course yang diselenggarakan oleh BPLK (1985), dan International Tax Law yang diselenggarakan oleh Opleidings Instituuts Financien Netherlands/SITTEP (1985). Aktivitas lain pada asosiasi profesi adalah menjadi Chairman of the Indonesian Branch, International Fiscal Association (IFA).
Daftar Isi
Sampul depan
Kata Pengantar
Daftar Isi
1:
Perkembangan Terkini dari OECD Model Menyangkut Pertukaran Informasi dan Pengaruhnya terhadap P3B Indonesia*
Pengantar
Perubahan Article 26 OECD Model
P3B Indonesia
2: Masalah Penentuan Beneficial Owner dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda*
Pengantar
Pengertian Beneficial Owner
Solusi atas Masalahnya
Daftar Kepustakaan
3:
Masalah Beneficial Owner dalam Rancangan Undang-undang Pajak Penghasilan*
Pengantar
Usulan yang Menyangkut Beneficial Owner
Kesimpulan
3:
Penentuan Laba Usaha dari Bentuk Usaha Tetap*
Pengantar
Laba Usaha versi OECD Model
Article 5—Permanent Establishment
Undang-undang Pajak Penghasilan
Kesimpulan
5: Bentuk Usaha Tetap dan Permasalahannya: Tinjauan
terhadap Undang-undang Pajak Penghasilan
Pengantar
Laba Usaha dari suatu BUT
Biaya-biaya yang Boleh Dikurangkan
Imbalan untuk Jasa yang Dilakukan oleh Cabang Lain
Pengalihan Peralatan dari Kantor Pusat kepada BUT (atau Sebaliknya)
Kesimpulan
6:
Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan yang Berlaku*
Pengantar
Pasal 4 Ayat (2)
PPh Pasal 21
PPh Pasal 22
PPh Pasal 23
Pasal 26
7: Penerapan Pasal 26 dalam Kaitannya dengan Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda*
Pengantar
PPh Pasal 26 dan P3B
Dividen, Bunga, Royalti, dan Sewa atas Penggunaan Harta
Imbalan Terkait Jasa
Imbalan Terkait Pekerjaan
Imbalan Terkait Kegiatan
Hadiah dan Penghargaan
Pensiun dan Pembayaran Berkala
8: Hak Wajib Pajak dan Pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Pengantar
Pertukaran Informasi
Prosedur Persetujuan Bersama
Kesimpulan
9: Masalah Double Non-taxation dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia
Pengantar
Penerapan Prinsip dalam OECD Model untuk Mencegah Double Non-taxation
Pencegahan Double Non-taxation dalam P3B Indonesia
Kesimpulan
10: Menyimak Fasilitas Pajak di Singapura
Pengantar
11: Pembentukan Badan Arbitrase Internasional dalam Rangka Tax Treaty: Sebuah Tinjauan
Pengantar
Interaksi dengan Undang-undang Domestik
Interaksi dengan Undang-undang Domestik
Pihak-pihak yang Bersengketa dalam Badan Arbitrase
Jumlah Arbitrator
Klausul yang Jelas
Rumusan Konsep Badan Arbitrase P3B
Kesimpulan
12: Penyelesaian Sengketa Pajak dan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda
Pengantar
Penyelesaian Sengketa Pajak Berdasarkan UU KUP dan UU Pengadilan Pajak
Prosedur Persetujuan Bersama
Pengajuan Keberatan dan MAP
Proses Banding dan MAP
Kesimpulan
13: Perlakuan Pajak Penghasilan atas Contract Manufacturing
Pengantar
Contract Manufacturing dan Perlakuan PPh-nya
Kesimpulan
14: Undang-undang Pajak Penghasilandan Kegiatan Usaha melalui E-Commerce
Pengantar
Perlakuan Pajak Penghasilan
Server Dimiliki oleh Wajib Pajak Luar Negeri
Server Berada di Luar Negeri
Bentuk Usaha Tetap
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
15: Perlakuan Pajak Penghasilan atas PemberianImbalan Berupa Opsi Saham
Pengantar
Pajak Penghasilan
Permasalahan
Kesimpulan
16: Pemberian Opsi Saham dan Masalah Transfer Pricing
Pengantar
Metode Transfer Pricing
Pertimbangan-pertimbangan Sebelum Memilih Metode Transfer Pricing
Perbandingan dengan Transaksi yang Tidak Dipengaruhi Hubungan Istimewa
Undang-undang Pajak Penghasilan
17: Perlakuan Pajak Penghasilan atas Kabel dan Pipa Bawah Laut*
Pengantar
Dimiliki oleh Wajib Pajak Dalam Negeri
Dimiliki oleh Wajib Pajak Luar Negeri
Fasilitas Milik Perusahaan yang Dipakai untuk Melakukan “Delivery“
Fasilitas Milik suatu Perusahaan yang Disewakan kepada Perusahaan Lain
Dasar Pengenaan Pajak
Kesimpulan
18: Aspek Pajak Internasional dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 (UU Migas)
Pengantar
Aspek Pajak Internasional Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001
Kesimpulan
19: Perlakuan Pajak Penghasilan pada Sektor MigasBerdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001
Pengantar
Aspek Pajak Penghasilan dalam Industri Hulu Sektor Migas
Kesimpulan
Aspek Pajak Penghasilan dalam Industri Hulu Sektor Migas
Kesimpulan
20: Menyimak Kebijakan Pajak Penghasilan dalamUndang-undang Nomor 22 Tahun 2001(UU Migas)
Pengantar
Kontrak Kerja Sama
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Bonus-bonus dan Pengeluaran Lain
Branch Profit Tax
21:
Masalah Perpajakan dan Pengembangan Sektor Energi
Pengantar
Panas Bumi (Geotermal)
Timor Gap
22: Kebijakan Perpajakan di Bidang Pertambangan Umum
Pengantar
Modus Operandi
Kebijakan Perpajakan
Kesimpulan
23: Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Persekutuan
Pengantar
Transaksi Lintas Batas
Ketentuan tentang “Persekutuan” dalam P3B dengan Inggris
24: Peranan Undang-undang Perpajakan dalam Pemberantasan Korupsi
Pengantar
Dasar Hukum
Objek Pajak Penghasilan
Prosedur dan Sanksi
Koordinasi dengan Instansi Penyidik
Langkah-langkah Persiapan
Penghentian Penyidikan
Penetapan Pajak
Kesimpulan
25: Fasilitas Pajak Tax Holiday: Apakah Benar Efektif untuk Menarik Investor Luar Negeri?
Pengantar
Tax Neutrality
26: Mendorong Investasi Langsung dengan AturanThin Capitalization
Pengantar
Utang yang Dijadikan Dasar Penentuan Rasio
Perlakuan Pajak atas Bunga yang Melebihi DER
Besarnya Rasio
Undang-undang Pajak Penghasilan
Kesimpulan
Sampul belakang