Tampilkan di aplikasi

Buku Salemba Empat hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Bunga Rampai Perpajakan

1 Pembaca
Rp 79.900 31%
Rp 55.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 165.000 13%
Rp 47.667 /orang
Rp 143.000

5 Pembaca
Rp 275.000 20%
Rp 44.000 /orang
Rp 220.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Selama dua dekade terakhir, (pajak) merupakan tajuk bahasan yang banyak diminati oleh masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan semakin bertambahnya jumlah penerbitan yang khusus mengenai perpajakan. Beberapa harian juga membahas rubrik perpajakan yang menjadi sarana interaksi antara publik dan fiskus, seperti Bisnis Indonesia. Selain itu, beberapa perguruan tinggi juga telah mulai memberikan mata kuliah perpajakan, yang dijadikan sebagai kurikulum, seperti pada program Maksi UI, PPAk, dan Program S2 FISIP UI. Beberapa fakultas bahkan menyelenggarakan pendidikan ekstrakurikuler untuk brevet. Dalam rangka menyambut perkembangan tersebut, maka diterbitkanlah kumpulan makalah ini, dengan tujuan menambah perbendaharaan materi dalam bidang perpajakan.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Rachmanto Surahmat
Editor: Christine, S.E., Ak., M.Int., Tax.

Penerbit: Salemba Empat
ISBN: 9789790618800
Terbit: Januari 2007 , 188 Halaman










Ikhtisar

Selama dua dekade terakhir, (pajak) merupakan tajuk bahasan yang banyak diminati oleh masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan semakin bertambahnya jumlah penerbitan yang khusus mengenai perpajakan. Beberapa harian juga membahas rubrik perpajakan yang menjadi sarana interaksi antara publik dan fiskus, seperti Bisnis Indonesia. Selain itu, beberapa perguruan tinggi juga telah mulai memberikan mata kuliah perpajakan, yang dijadikan sebagai kurikulum, seperti pada program Maksi UI, PPAk, dan Program S2 FISIP UI. Beberapa fakultas bahkan menyelenggarakan pendidikan ekstrakurikuler untuk brevet. Dalam rangka menyambut perkembangan tersebut, maka diterbitkanlah kumpulan makalah ini, dengan tujuan menambah perbendaharaan materi dalam bidang perpajakan.

Pendahuluan / Prolog

Bunga Rampai Pajak Rachmanto
Selama dua dekade terakhir, “pajak” merupakan tajuk bahasan yang banyak diminati oleh masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan semakin bertambahnya jumlah penerbitan yang khusus mengenai perpajakan. Beberapa harian juga membahas rubrik perpajakan yang menjadi sarana interaksi antara publik dan fiskus, seperti Bisnis Indonesia. Selain itu, beberapa perguruan tinggi juga telah mulai memberikan mata kuliah “perpajakan,” yang dijadikan sebagai kurikulum, seperti pada program Maksi UI, PPAk, dan Program S2 FISIP UI. Beberapa fakultas bahkan menyelenggarakan pendidikan ekstrakurikuler untuk brevet. Dalam rangka menyambut perkembangan tersebut, maka diterbitkanlah kumpulan makalah ini, dengan tujuan menambah perbendaharaan materi dalam bidang perpajakan.

Sebagian besar tajuk dalam kumpulan ini pernah dimuat dalam Bisnis Indonesia yang beredar setiap hari Senin, dan beberapa topik dimuat dalam Indonesian Tax Review. Kebanyakan topik yang dijadikan sebagai pokok bahasan merupakan topik yang sedang menjadi bahan pembicaraan atau berhubungan dengan kasus-kasus yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, topiknya sangat bervariasi, mulai dari pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai secara umum, migas sektor hulu, pertambangan umum, sampai pada masalah-masalah terkait interpretasi ketentuan-ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Penulis

Rachmanto Surahmat - Rahcmanto Surahmat

Lahir di Solo, 9 Agustus 1941. Pernah bekerja sebagai Tax Partner pada Kantor Akuntan Publik Ernst & Young serta Purwantono, Sarwoko & Sandjaja Consult sejak 2002. Penulis juga pernah menjabat sebagai Direktur Hubungan Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (1993–2001) dan Partner pada Andersen-Prasetio Utomo Consult (2000–2002). Menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Jurusan Ekonomi Makro (1968) dan pernah mengikuti pendidikan International Tax-Non Degree Program di Harvard Law School (1974). Beberapa pelatihan yang pernah diikutinya adalah International Tax Administration yang diselenggarakan oleh US International Revenue (1985); Tax Treaty Course yang diselenggarakan oleh BPLK (1985), dan International Tax Law yang diselenggarakan oleh Opleidings Instituuts Financien Netherlands/SITTEP (1985). Aktivitas lain pada asosiasi profesi adalah menjadi Chairman of the Indonesian Branch, International Fiscal Association (IFA).

Daftar Isi

Sampul depan
Kata Pengantar
Daftar Isi
1:
Perkembangan Terkini dari OECD Model Menyangkut Pertukaran Informasi dan Pengaruhnya terhadap P3B Indonesia*
     Pengantar
     Perubahan Article 26 OECD Model
     P3B Indonesia
2:  Masalah Penentuan Beneficial Owner dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda*
     Pengantar
     Pengertian Beneficial Owner
     Solusi atas Masalahnya
     Daftar Kepustakaan
3:
Masalah Beneficial Owner dalam Rancangan Undang-undang Pajak Penghasilan*
     Pengantar
     Usulan yang Menyangkut Beneficial Owner
     Kesimpulan
3:
Penentuan Laba Usaha dari Bentuk Usaha Tetap*
     Pengantar
     Laba Usaha versi OECD Model
     Article 5—Permanent Establishment
     Undang-undang Pajak Penghasilan
     Kesimpulan
5: Bentuk Usaha Tetap dan Permasalahannya: Tinjauan
terhadap Undang-undang Pajak Penghasilan
     Pengantar
     Laba Usaha dari suatu BUT
     Biaya-biaya yang Boleh Dikurangkan
     Imbalan untuk Jasa yang Dilakukan oleh Cabang Lain
     Pengalihan Peralatan dari Kantor Pusat kepada BUT (atau Sebaliknya)
     Kesimpulan
6:
Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan yang Berlaku*
     Pengantar
     Pasal 4 Ayat (2)
     PPh Pasal 21
     PPh Pasal 22
     PPh Pasal 23
     Pasal 26
7: Penerapan Pasal 26 dalam Kaitannya dengan Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda*
     Pengantar
     PPh Pasal 26 dan P3B
     Dividen, Bunga, Royalti, dan Sewa atas Penggunaan Harta
     Imbalan Terkait Jasa
     Imbalan Terkait Pekerjaan
     Imbalan Terkait Kegiatan
     Hadiah dan Penghargaan
     Pensiun dan Pembayaran Berkala
8: Hak Wajib Pajak dan Pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
     Pengantar
     Pertukaran Informasi
     Prosedur Persetujuan Bersama
     Kesimpulan
9: Masalah Double Non-taxation dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia
     Pengantar
     Penerapan Prinsip dalam OECD Model untuk Mencegah Double Non-taxation
     Pencegahan Double Non-taxation dalam P3B Indonesia
     Kesimpulan
10: Menyimak Fasilitas Pajak di Singapura
     Pengantar
11: Pembentukan Badan Arbitrase Internasional dalam Rangka Tax Treaty: Sebuah Tinjauan
     Pengantar
     Interaksi dengan Undang-undang Domestik
     Interaksi dengan Undang-undang Domestik
     Pihak-pihak yang Bersengketa dalam Badan Arbitrase
     Jumlah Arbitrator
     Klausul yang Jelas
     Rumusan Konsep Badan Arbitrase P3B
     Kesimpulan
12: Penyelesaian Sengketa Pajak dan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda
     Pengantar
     Penyelesaian Sengketa Pajak Berdasarkan UU KUP dan UU Pengadilan Pajak
     Prosedur Persetujuan Bersama
     Pengajuan Keberatan dan MAP
     Proses Banding dan MAP
     Kesimpulan
13:  Perlakuan Pajak Penghasilan atas Contract Manufacturing
     Pengantar
     Contract Manufacturing dan Perlakuan PPh-nya
     Kesimpulan
14: Undang-undang Pajak Penghasilandan Kegiatan Usaha melalui E-Commerce
     Pengantar
     Perlakuan Pajak Penghasilan
     Server Dimiliki oleh Wajib Pajak Luar Negeri
     Server Berada di Luar Negeri
     Bentuk Usaha Tetap
     Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
15: Perlakuan Pajak Penghasilan atas PemberianImbalan Berupa Opsi Saham
     Pengantar
     Pajak Penghasilan
     Permasalahan
     Kesimpulan
16: Pemberian Opsi Saham dan Masalah Transfer Pricing
     Pengantar
     Metode Transfer Pricing
     Pertimbangan-pertimbangan Sebelum Memilih Metode Transfer Pricing
     Perbandingan dengan Transaksi yang Tidak Dipengaruhi Hubungan Istimewa
     Undang-undang Pajak Penghasilan
17: Perlakuan Pajak Penghasilan atas Kabel dan Pipa Bawah Laut*
     Pengantar
     Dimiliki oleh Wajib Pajak Dalam Negeri
     Dimiliki oleh Wajib Pajak Luar Negeri
     Fasilitas Milik Perusahaan yang Dipakai untuk Melakukan “Delivery“
     Fasilitas Milik suatu Perusahaan yang Disewakan kepada Perusahaan Lain
     Dasar Pengenaan Pajak
     Kesimpulan
18: Aspek Pajak Internasional dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 (UU Migas)
     Pengantar
     Aspek Pajak Internasional Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001
     Kesimpulan
19: Perlakuan Pajak Penghasilan pada Sektor MigasBerdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001
     Pengantar
     Aspek Pajak Penghasilan dalam Industri Hulu Sektor Migas
     Kesimpulan
     Aspek Pajak Penghasilan dalam Industri Hulu Sektor Migas
     Kesimpulan
20: Menyimak Kebijakan Pajak Penghasilan dalamUndang-undang Nomor 22 Tahun 2001(UU Migas)
     Pengantar
     Kontrak Kerja Sama
     Penerimaan Negara Bukan Pajak
     Bonus-bonus dan Pengeluaran Lain
     Branch Profit Tax
21:
Masalah Perpajakan dan Pengembangan Sektor Energi
     Pengantar
     Panas Bumi (Geotermal)
     Timor Gap
22: Kebijakan Perpajakan di Bidang Pertambangan Umum
     Pengantar
     Modus Operandi
     Kebijakan Perpajakan
     Kesimpulan
23: Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Persekutuan
     Pengantar
     Transaksi Lintas Batas
     Ketentuan tentang “Persekutuan” dalam P3B dengan Inggris
24: Peranan Undang-undang Perpajakan dalam Pemberantasan Korupsi
     Pengantar
     Dasar Hukum
     Objek Pajak Penghasilan
     Prosedur dan Sanksi
     Koordinasi dengan Instansi Penyidik
     Langkah-langkah Persiapan
     Penghentian Penyidikan
     Penetapan Pajak
     Kesimpulan
25: Fasilitas Pajak Tax Holiday: Apakah Benar Efektif untuk Menarik Investor Luar Negeri?
     Pengantar
     Tax Neutrality
26: Mendorong Investasi Langsung dengan AturanThin Capitalization
     Pengantar
     Utang yang Dijadikan Dasar Penentuan Rasio
     Perlakuan Pajak atas Bunga yang Melebihi DER
     Besarnya Rasio
     Undang-undang Pajak Penghasilan
     Kesimpulan
Sampul belakang