Tampilkan di aplikasi

Tambah Libur, 23 ASN di Sanksi

Oleh Jhohansyah

Harian Silampari - Edisi 13 Juni 2019

REJANG LEBONG - Sebanyak 23 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintahan kabupaten Rejang Lebong (RL) yang tidak masuk kerja hari pertama pasca lebaran tanpa keterangan akan diberikan sesuai tingkat kesalahan bahkan sanksinya bisa berupa penundaan kenaikan pangkat.

Sekretaris daerah kabupaten RL Ra. Denni mengatakan sesuai dengan yang dikatakan Bupati RL bahwa kalangan ASN yang menambah jadwal liburan hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah harus diberikan sangsi sesuai dengan instruksi dari Kemenpan-RB serta telaah dari...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 Juni 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 13 Juni 2019
Rejang Lebong

Artikel Rejang Lebong lainnya