Tampilkan di aplikasi

Uji Sesuai Fakta dan Alat Bukti

Sumatera Ekspres - Edisi 26 Mei 2019

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara terkait sindiran Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) yang mendorong MK tidak menjadi mahkamah kalkulator. Lembaga itu menegaskan akan menangani gugatan hasil Pilpres 2019 sesuai aturan.

"MK lembaga peradilan yang tugasnya menegakkan hukum dan UU. Semua permohonan itu akan diperiksa. Fakta yang ada bagaimana, alat bukti. Itu yang akan dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara," cetus Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di Jakarta, Sabtu...
Baca artikel selengkapnya di edisi 26 Mei 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Minggu, 26 Mei 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya