Pekerja jasa konstruksi (jakon), merupakan profesi yang berisiko tinggi. Karenanya wajib diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana semua pekerja pada umumnya. Jika perusahaannya tertib administrasi, sudah barang tentu akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Target kami, seluruh proyek dari pemda dan swasta sudah coverage semua,” harap Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Zain Setyadi, usai Rapat Koordinasi dan Monitoring terkait Perlindung-an Jaminan Sosial Terhadap Pekerja Konstruksi di Wilayah Sumsel, kemarin (10/12).
Rakor dan sosialisasi tersebut, digelar di...