Tampilkan di aplikasi

Tidak Beri Fee, Tak Dapat Proyek

Sumatera Ekspres - Edisi 11 Desember 2019

PALEMBANG - Sebanyak 18 saksi telah didengarkan keterangan mereka di persidangan. Giliran terdakwa Robi Okta Fahlevi yang berikan penjelasannya. Direktur PT Indo Paser Beton itu membeberkan dengan gamblang aliran uang fee proyek darinya.

Semua dia sampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang dalam perkara dugaan suap kepada Bupati Muara Enim non-aktif Ahmad Yani, kemarin (10/12).

Dihadapan majelis hakim yang diketahui Bongbongan Silaban SH MH, terdakwa yang mengenakan baju kemeja biru motif kotak blak-blakan mengakui...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Desember 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 11 Desember 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya