Tampilkan di aplikasi

Belum Lengkap, Berkas Perkara Dikembalikan

Sumatera Ekspres - Edisi 12 November 2021

PALEMBANG - Penanganan suatu perkara yang naik ke kejaksaan tentu melalui berbagai proses yang dilakukan berdasarkan aturan yang ada. Hal tersebut dilakukan demi memberikan pelayanan hukum bagi pencari keadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Khaidirman mengatakan, tahapan dalam penanganan suatu perkara dilakukan berdasarkan beberapa tahapan dan merupakan bagian dari penyuluhan hukum kepada masyarakat agar mengerti proses penanganan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan.

“Artinya begini, kalau di pidum (pidana umum)...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 November 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 12 November 2021
Delik Hukum

Artikel Delik Hukum lainnya