Tampilkan di aplikasi

JURU bicara Pengadilan Negeri Palembang, Abu Hanifah SH MH mengatakan jika dalam proses peradilan, sebuah perkara yang terregistrasi di Pengadilan Negeri Palembang tentu semua sudah mempunyai kelengkapan.

Sebab, jika tidak tentu tidak akan bisa dijadwalkan untuk persidangan. "Sejauh ini berkas yang masuk baik pidana umum maupun pidana khusus semua berkas perkara yang masuk sudah terpenuhi oleh Jaksa Penuntut,” katanya.

Lanjutnya, sebelum dijadwalkan berkas berkas yang masuk tersebut diteliti terlebih dahulu boleh panitera apakah sudah lengkap...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 November 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 12 November 2021
Delik Hukum

Artikel Delik Hukum lainnya