Tampilkan di aplikasi

Jaksa Kurang Jeli, Terdakwa Bisa Bebas

Sumatera Ekspres - Edisi 27 November 2021

Adanya vonis bebas tentu menjadi perhatian khusus bagi penegakan hukum.
Apakah putusan tersebut tepat ataukah putusan tersebut dinilai penuh rekayasa atau kepentingan lainnya.

Kepala seksi Penerangan hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khaidirman mengatakan, dalam penanganan perkara yang dinyatakan bebas oleh majelis hakim tentu kejaksaan dalam hal ini harus mengajikan kasasi.

“Ya kalau ditingkat Kejari dikendalikan Kasipidum, terkait perkara bebas, maka yang paling pertama dilakukan, penuntut umum menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung,” katanya.

Terhadap penanganan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 November 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 27 November 2021
Delik Hukum

Artikel Delik Hukum lainnya