Tampilkan di aplikasi

Putuskan Perkara Tampa Keraguan

Sumatera Ekspres - Edisi 27 November 2021

Dr Azwar Agus, SH., MHum

Pengamat sekaligus akademisi hukum Dr Azwar Agus, SH., MHum mengatakan dalam suatu perkara tentu keputusan majelis hakim sudah berdasarkan pertimbangan pertimbangan dan fakta fakta dipersidangan.

Menurutnya, secara umum majelis hakim memutuskan perkara yang pertama harus tidak ada keraguan, nah jika ada sekecil apapun keraguan, tentu terdakwa harus dibebaskan. “Fakta persidangan, saksi dan alat bukti itu kan kebenaran materil yang dicari bukan formil, nah kalau itu sudah memenuhi unsur atau dalam...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 November 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 27 November 2021
Delik Hukum

Artikel Delik Hukum lainnya