Tampilkan di aplikasi

Wakaf, tradisi sejak zaman Nabi

Majalah Wakaf Daarut Tauhid - Edisi 24
20 Februari 2019

Majalah Wakaf Daarut Tauhid - Edisi 24

Dikembangkan sejak tahun kedua hijriah, wakaf menjadi salah satu mesin pendorong kesejahteraan umat.

Wakaf Daarut Tauhid
Dikembangkan sejak tahun kedua hijriah, wakaf menjadi salah satu mesin pendorong kesejahteraan umat. Dalam sejarah Islam, wakaf dikenal sejak masa Rasullah SAW. Wakaf disyariatkan setelan Nabi saw berada di Madinah, pada tahun kedua Hijriah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqahai) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menerut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.

Pendapat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata: ”Dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Mu’ad berkata, Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Anshor mengatakan adalah wakaf Rasullah SAW.” (Asy-Syaukani: 129). Rasulullah saw pada tahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebun Airaf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebun lainnya. Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf adalah Umar bin Khatab.

Sementara di Indonesia, menurut data yang dihimpun Departemen Agama RI, jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 2.686.536.656,68 meter persegi (dua miliar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus lima puluh enam koma enam puluh delapan meter persegi) atau 268.653,67 hektar (dua ratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tiga koma enam puluh tujuh hektare) yang tersebar di 366.595 lokasi di seluruh Indonesia. Dilihat dari sumber daya alam atau tanahnya, jumlah harta wakaf di Indonesia merupakan jumlah harta wakaf tersebar di seluruh dunia.
Majalah Wakaf Daarut Tauhid di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI