Wakaf Daarut Tauhiid (DT) merupakan salah satu lembaga wakaf profesional di Indonesia. Wakaf DT didirikan oleh KH. Abdulah Gymnastiar pada tahun 1999 di bawah Yayasan Daarut Tauhiid. Wakaf DT telah memiliki izin sebagai lembaga pengelolaan wakaf tunai dengan No. 3.3.00101 dari Badan Wakaf Indonesia.
Secara legalitas, Yayasan DT telah memiliki Akta Notaris Hj. Tetty Surtianti, SH, No.8 tanggal 26 September 2012. Sebelumnya, Yayasan DT berakta Notaris Hj. Ahmadi, SH tanggal 4 September 1990.