Tampilkan di aplikasi

Pengaturan distribusi listrik dalam islam

Majalah Arrisalah - Edisi 227
29 Juni 2020

Majalah Arrisalah - Edisi 227

Listrik

Arrisalah
Islam memiliki sistem ekonomi yang secara fundamental berbeda dari sistem kapitalis maupun sosialis. Ia memiliki akar dalam syariat yang membentuk pandangan dunia sekaligus sasaransasaran dan strategi (maqashid asy syariah) yang berbeda dari sistem sekuler.

Sasaran-sasaran yang dikehendaki Islam secara mendasar bukan materiil. Negara haruslah membawa masyarakat muslim semakin dekat kepada Allah. Menurut Al Mawardi (1973) menyatakan bahwa fungsi negara yang utama adalah meneruskan peran kenabian dalam menjaga agama dan mengelola hal-hal keduniawian.

Islam mengatur hal ini industri listrik ini sebagai kepemilikan negara, karena negara sebagai penanggung jawab kepentingan umum (mashalih al-ammah). Kaum muslimin berserikat (memiliki bersama) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.

Tiga hal yang telah disebutkan itu tidak boleh dimonopoli oleh sebagian masyarakat karena tiga hal tersebut merupakan milik bersama seluruh kaum muslimin listrik dalam hal ini kita artikan api dalam hadits tersebut.

Allah Ta’alla mengabarkan bahwa Allah tidaklah menciptakan jin dan manusia, kecuali agar mereka beribadah kepadanya-Nya, Allah tidak menginginkan apapun dari mereka sebagaimana keinginan seorang tuan dari budaknya, berupa bantuan rezeki dan makanan, kecuali bahwa keinginan Allah hanyalah kemaslahatan untuk mereka.

Bisa di tegaskan upaya Islam memelihara dan melindungi kebutuhan pokok kehidupan, sehingga bisa hidup dalam keadaan aman dan tentram hati lega dan tenang.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI