Tampilkan di aplikasi

Teroris di balik jeruji takfir

Majalah Asy Syariah - Edisi 117
29 Agustus 2019

Majalah Asy Syariah - Edisi 117

Teroris di balik jeruji takfir

Asy Syariah
Menengok sejarahnya, teroris senantiasa meresahkan. Keberadaannya di tengah kehidupan mengoyak kedamaian. Aksinya mengguratkan trauma ketakutan, kengerian, dan kekejaman.

Dalam kacamata Islam, teroris bukan “viral” hari ini semata. Sejak paruh kedua pemerintahan al-Khulafa’ ar-Rasyidin, teroris telah mengguncang dunia. Peletak batu pertamanya adalah kaum Khawarij , kelompok sesat pertama dalam Islam yang amat radikal. Prinsip keagamaannya jauh dari petunjuk Rasulullah dan para sahabat yang mulia.

Serangkaian aksi teror berskala internasional telah dilakukan oleh jaringan teroris Khawarij internasional masa silam. Tak kepalang tanggung, target operasi mereka adalah dua Khalifah mulia kaum muslimin: Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Target berikutnya adalah dua tokoh sentral kaum muslimin di Syam dan Mesir yang keduanya tergolong sahabat Nabi yang mulia.

Tidaklah serangkaian operasi terkutuk itu dilaksanakan kecuali karena vonis kafir yang mereka sematkan kepada target operasi. Lebih dari itu, mereka meyakininya sebagai jihad di jalan Allah . “Takfir dan jihad” pun nyaris menjadi ikon kaum teroris untuk pembenaran operasi terornya, sejak zaman dahulu hingga hari ini.

Dalam aturan Islam, jihad yang syar’i tidak boleh dilakukan serampangan. Jihad mempunyai tahapan-tahapan. Setiap tahapan harus dipahami dengan baik dan benar. Bahkan, termasuk hal mendasar bahwa jihad harus dilakukan bersama penguasa dan tak bisa dilakukan oleh perseorangan atau kelompok tertentu.

Demikian halnya takfir. Permasalahan besar yang mengharuskan kehati-hatian dan kejelian. Tak boleh gegabah dilakukan. Tak sembarang orang pula berkewenangan menjatuhkan vonisnya.

Rasulullah telah memperingatkan tentang takfir ini, “Jika seorang lelaki berkata kepada kawannya, ‘Hai Kafir!’, sungguh perkataan itu mengenai salah satu dari keduanya. Bila yang divonis kafir itu memang kafir maka jatuhlah vonis kafir itu kepadanya. Namun bila tidak, vonis kafir itu kembali kepada yang mengatakannya.
Majalah Asy Syariah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI