Tampilkan di aplikasi

Drama penahanan buronan Setya Novanto

Majalah Forum Keadilan - Edisi 15/XXVI
14 Desember 2017

Majalah Forum Keadilan - Edisi 15/XXVI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik, namun karena sakit maka ia dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Forum Keadilan
Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPR RI Setya Novanto, bagaikan film detektif yang seru dan enak ditonton. Selama 20 hari kedepan Setya Novanto resmi menjadi tahanan KPK, terhitung sejak 17 November 2017 sampai 6 Desember 2017.

Anggap saja drama beraroma detektif itu dimulai dengan keberanian KPK menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP. Kemudian KPK menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua Umum Partai Golkar itu pada Rabu 15 November 2017 malam.

Alasan penerbitan surat penangkapan tersebut karena Rabu siang 15 November 2017, Setya Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka. Novanto memilih berada di gedung DPR mengikuti rapat paripurna ketimbang menghadiri pemeriksaan.

Rabu petang desas-desus akan dila kukannya upaya menjemput Novanto ber - edar di kalangan wartawan. Desas-desus itu ternyata benar. Sejumlah Penyidik KPK yang dikawal ratusan polisi dari kesatuan Brimob mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu sekitar pukul 21.40 WIB. Tujuannya jelas, yakni menangkap Setya Novanto.

Namun, kabar mengejutkan kemudian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin yang keluar dari kediaman Novanto. Wahyudin menyampaikan kepada wartawan bahwa Novanto tidak berada di dalam rumah.

Drama tersebut berlanjut, sesuai dengan janjinya KPK akhirnya mengultimatum Setya Novanto untuk memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan bila hingga pukul 20.00 Kamis 16 November 2017 atau dalam waktu 1x24 jam tidak menyerahkan diri.
Majalah Forum Keadilan di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI