Tampilkan di aplikasi

Mantan bupati jadi pesakitan

Majalah Forum Keadilan - Edisi 02/XXVII
8 Mei 2018

Majalah Forum Keadilan - Edisi 02/XXVII

Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan dua tersangka baru korupsi pembangunan perumahan PNS di lingkungan Pemkab Sorolangun.

Forum Keadilan
Kasus dugaan korupsi peralihan Aset Pemkab Sarolangun untuk pembangunan Perumahan PNS yang merugikan Negara Rp 24 miliar rupiah terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan dua tersangka baru setelah sebelumnya dua orang lainnya telah menerima vonis hakim.

Dua orang tersebut adalah mantan Bupati Sarolangun H. Madel (HM) dan mantan ketua koperasi Pemkasa Ir Joko Susilo (IJS). Mereka ditahan di Lapas Klas IIA Jambi, setelah empat Jam menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Jambi, dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Pemeriksaan termasuk meminta keterangan dari empat orang saksi, yakni Iskandar staf ahli Bupati, Emalia Sari Kepala BPKAD, Edwar mantan Kabag Ekonomi Setda Pemkab Sarolangun, dan M Syahran, mantan Kabid Aset BPKAD Pemkab Sarola ngun.

Kedua tersangka itu dianggap turut bertanggung jawab, terhadap pembangunan Rumah Sejahtra Tapak (RST) untuk PNS yang tidak teralisasi, sedangkan aset tanah Pemkab Sarolangun yang sudah disertifikatkan, telah dijadikan agunan di bank dengan nilai puluhan miliar rupiah,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nurwinah, yang didampingi Kasi penyidik Kejati Jambi, Imran Yusuf, kepada Majalah FORUM.

Sebelumnya, dalam kasus ini, mantan Sekda Sarolangun, Hasan Basri Harun (HBH) bersama Ade Lesmana Syuhada (ALS). Direktur PT Nura Unggul Abadi (NUA) juga dijadikan terdakwa, dan di Pengadilan Tipikor Jambi. HBH divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara, oleh Ketua Majelis Hakim, Barita Saragih.
Majalah Forum Keadilan di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI