Tampilkan di aplikasi

Belum memiliki STPW? Siap-siap didenda Rp 100 juta

Majalah Franchise Indonesia - Edisi 08/XI/2017
14 Maret 2018

Majalah Franchise Indonesia - Edisi 08/XI/2017

Pastikan email yang didaftarkan aktif untuk menerima email balasan yang berisi jawaban dari registrasi yang dilakukan.

Franchise Indonesia
Dalam rangka meningkatkan jumlah penerbitan STPW bagi Pemberi Waralaba Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan melakukan kegiatan Pengawasan Kegiatan Usaha Waralaba secara rutin. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kewajiban pelaku usaha waralaba untuk memiliki STPW sesuai Permendag No. 53/M-DAG/PER/8/2012 agar segera dilaksanakan. Karena jika tidak, para pelaku usaha waralaba harus menerima sanksi berupa denda maksimal Rp. 100.000.000,-.

Sanksi bagi Pemberi dan Penerima Waralaba telah diatur dalam Pasal 32 Permendag No. 53/M-DAG/PER/8/2012, yaitu setiap Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang belum memiliki STPW akan diberikan surat peringatan tertulis paling banyak 3 kali dengan tenggang waktu masing-masing 2 minggu. Apabila masih belum melakukan pendaftaran, maka Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba akan dikenakan denda maksimal Rp. 100.000.000,-.

Bagi pelaku usaha waralaba, STPW merupakan legalitas bagi para pemberi waralaba dan (calon) penerima waralaba untuk melakukan kegiatan usaha. Selain itu, pelaku usaha waralaba yang sudah memiliki STPW akan diberikan fasilitas pengembangan akses pasar baik pada pameran waralaba di dalam negeri maupun luar negeri oleh Kementerian Perdagangan.

Dari sisi hukum, kepemilikan STPW memberikan hal positif pelaku usaha waralaba, karena inilah yang membedakan antara usaha waralaba dengan Business Opportunity (BO). BO tidak wajib memiliki STPW karena belum memenuhi kriteria waralaba sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2012.
Majalah Franchise Indonesia di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI