Tampilkan di aplikasi

Kabar baik, STPW sudah bisa diurus secara online

Majalah Franchise Indonesia - Edisi 06/XI/2017
14 Maret 2018

Majalah Franchise Indonesia - Edisi 06/XI/2017

Kabar baik bagi para pelaku usaha waralaba di Indonesia bahwa saat ini pengurusan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPW) sudah dapat diurus secara online.

Franchise Indonesia
Dengan sistem online ini pelaku usaha dapat mengajukan perizinan dimanapun dan kapanpun dengan langkah yang mudah. Langkah pertama dalam mengajukan perijinan secara online adalah dengan melakukan registrasi untuk mendapatkan hak akses. “Tujuan dionlinekannya pengurusan STPW tentu untuk mempermudah para pemohon STPW sehingga mereka tidak perlu datang ke Kemendag.

Sistem online memberikan kepastian prosedur dan proses yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” kata Iqbal S Shofwan, Kasubdit Distribusi Langsung dan Waralaba, Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan. Lalu bagaimana proses pengurusan ijin tersebut melalui online? Langkah awal yaitu, menyiapkan NPWP, TDP, KTP penanggung jawab, Surat Kuasa jika dikuasakan, dan KTP yang diberi kuasa.

Jadikanlah dokumen-dokumen tersebut ke format digital. Kemudian bukalah portal Direktorat PDN dengan alamat http://sipt.kemendag.go.id lalu masuklah ke menu registrasi dimana diwajibkannya untuk mengunggah dokumen sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dan mengisi formulir isian yang tersedia. Kemudian sistem akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen yang di unggah dalam satu hari kerja.

Pastikan email yang didaftarkan aktif untuk menerima email balasan yang berisi jawaban dari registrasi yang dilakukan. Jika pengajuan ditolak oleh sistem dikarenakan data atau dokumen tidak sesuai, maka dapat melakukan registrasi kembali dengan melengkapi dokumen dan data yang sesuai. Jika registrasi diterima maka akan diberi hak akses yang dapat digunakan untuk Login kedalam portal.
Majalah Franchise Indonesia di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI