Tampilkan di aplikasi

Kemenkeu tunda pencairan DAU untuk Pemda

Majalah Halo Indonesia - Edisi 108
28 Mei 2020

Majalah Halo Indonesia - Edisi 108

Gedung Kementerian Keuangan dan Menteri Keuangan

Halo Indonesia
Kementerian keuangan (kemenkeu) menunda sebagian penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan mei 2020 untuk beberapa daerah yang tak serius dalam menangani virus korona. Dari Hasil pantauan Kemenkeu, masih ada pemerintah daerah yang belum melakukan penyesuaian relokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam penanganan virus korona.

Kendati begitu, Kemenkeu tak merinci pemerintah daerah (pemda) mana saja yang belum menyesuaikan APBD untuk penanganan virus mematikan asal Tiongkok itu. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri, telah teridentifikasi adanya beberapa daerah yang belum menyampaikan APBD, ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari dalam keterangannya, seperti di tulis, Minggu (3/5/2020)

Keputusan ini juga mencantumkan daftar pemetrintah daerah provinsi, kota dan kabupaten di Indonesia yang terkena sanksi ini. Ada 380 pemerintah daerah yang terkena sanksi penundaan penyaluran DAU dan atau DBH. Menurut Rahayu, pemda diwajibkan untuk melakukan penyesuaian APBD. Hal itu tertuang dalam keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan perekonomian Nasional (SKB Mendagri dan Menkeu).

Kemudian, kewajiban penyesuaian APBD tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/202 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid 19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang memebahayakan Perekonomian Nasional (PMK No.35/2020). Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, telah ditetapkan penundaan sebagian penyaluran Dana Alokasi Umum bulan Mei 2020 untuk beberapa daerah dan memperhatikan pertimbangan Kemendagri.
Majalah Halo Indonesia di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI