Tampilkan di aplikasi

Wajib PCR dan tunjukkan surat vaksin selama PPKM

Majalah Halo Indonesia - Edisi 115
19 Juli 2021

Majalah Halo Indonesia - Edisi 115

Rapid Antigen Swab

Halo Indonesia
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021, tentang ketentuan pelaku perjalanan untuk mendukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Surat edaran ini mulai berlaku 3 juli sampai 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam dokumen bertajuk Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, disebutkan syarat kartu vaksinasi Covid-19 wajib bagi penumpang di seluruh moda transportasi (pesawat, bus dan kereta api). “Minimal vaksin dosis pertama,” demikian tertera dalam salinan dokumen yang dikutip dari dari Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi, Kamis (1/7/2021).

“Substansi dari pengaturan dalam SE ini adalah menyangkut masalah protokol pelaku perjalanan dalam negeri, yang berisi ketentuan yang dilaksanakan secara umum,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (2/7/2021) Dia menegaskan semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.

Selain itu, hasil tes Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid tes antigen. Sementara, untuk penumpang yang belum divaksin karena kepentingan khusus secara medis, harus menunjukkan bukti keterangan dari dokter. Terkait persyaratan penunjukan kartu vaksinasi dosis pertama juga diwajibkan bagi anak di atas 18 tahun.

Sedangkan di bawah usia 18 tahun tak diwajibkan. Dia menambahkan syarat tes atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayaran terbatas, akan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing. Dalam SE Satgas Nomor 14 Tahun 2021 diatur untuk moda transportasi udara, selain kartu vaksin, wajib melakukan tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkat.
Majalah Halo Indonesia di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI