Tampilkan di aplikasi

Kulkas pun wajib bersertifikat halal

Majalah Hidayatullah - Edisi 07/XXX1
4 November 2019

Majalah Hidayatullah - Edisi 07/XXX1

Kulkas

Hidayatullah
Iklan lemari pendingin sebuah merek terkenal mencuri perhatian publik. Pemicunya iklan tersebut mencantumkan keterangan bersertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Masyarakat pun bertanya tanya, haruskah kulkas atau lemari pendingin, yang tidak dimakan, dilakukan sertifikasi halal? Pertanyaan serupa juga muncul ketika masyarakat menemukan adanya kaos kaki, alat memasak, hingga cat tembok
yang juga bersertifikat halal MUI.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim, mengaku beberapa tahun terakhir ini permintaan sertifikasi tidak hanya meningkat, namun juga semakin bervariasi. Termasuk sertifikasi halal untuk produk barang gunaan, yang setiap tahun
terus bertambah.

“Sertifikasi halal telah menjadi salah satu kekuatan daya saing bagi produsen, termasuk para produsen barang gunaan yang semakin peduli akan jaminan kehalalan produk mereka,” ujar Lukmanul Hakim, dikutip dari laman LPPOM MUI.

Alasan lain mengapa produsen barang gunaan istilah untuk produk selain makanan, minuman, kosmetika dan obat-obatan—merasa perlu mengajukan sertifikasi halal, menurut Lukmanul, dipicu oleh akan diberlakukannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam salah satu pasalnya, UU tersebut menyatakan bahwa produk yang disertifikasi halal tidak hanya produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika, melainkan juga bidang jasa dan barang gunaan.
Majalah Hidayatullah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI