Tampilkan di aplikasi

Majelis al-Madzalim, Pemberantas kezhaliman aparat dan pejabat

Majalah Hidayatullah - Edisi 10/XXXII
1 Februari 2021

Majalah Hidayatullah - Edisi 10/XXXII

Palu hakim.

Hidayatullah
Dalam peradaban Islam ada pengadilan khusus dengan hakim yang memiliki kekuasaan lebih besar daripada si pelaku kejahatan. Kejahatan serta kezhaliman, ada kalanya dilakukan oleh rakyat jelata yang sudah tentu tidak memiliki kekuatan apa-apa. Di mana, cukup dengan pengadilan biasa untuk mengadili kejahatannya serta hakim biasa untuk menghakiminya.

Namun, berbeda ketika pelaku kejahatan adalah orang yang memiliki jabatan dan kekuasaan. Di mana ia memanfaatkan jabatan dan kekuatannya untuk melakukan kezhaliman terhadap rakyat.

Maka diperlukan pengadilan khusus untuk mengadili orang-orang seperti itu. Hakim pengadilannya bukanlah hakim biasa, tetapi hakim yang memiliki kekuasaan lebih besar daripada si pelaku kejahatan. Pengadilan itu dalam peradaban Islam disebut sebagai Majelis al-Madzalim.

Sebab itu, para fuqaha menyebut wilayah al-Madzalim sebagai profesi pengadilan tapi lebih luas daripada tugas seorang qadhi (hakim) biasa. Di mana, Ibnu Khaldun menyatakan tentang hal itu ”Menyatu antara identitas penguasa dan kehakiman.” (Muqadimah Ibnu Khaldun, hal. 222).

Syarat Qadhi al-Madzalim Qadhi al-Madzalim di samping melekat pada dirinya syarat-syarat lazim sebagai qadhi pada umumnya. Disyaratkan juga bagi seorang qadhi al- Madzalim, yakni memiliki kekuasaan besar dan perintahnya ditaati. Serta memiliki wibawa yang kuat, memahami fiqih, tidak tamak, serta memiliki sifat wara`(kehatian-hatian). (Al-Ahkam as-Sulthaniyah li al-Mawardi, hal.73).
Majalah Hidayatullah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI