Tampilkan di aplikasi

Hadiah Karena Jabatan adalah Khianat

Majalah Hidayatullah - Edisi 09/XXXIII
30 Desember 2021

Majalah Hidayatullah - Edisi 09/XXXIII

Mutiara Hadits Majalah Hidayatullah 2021

Hidayatullah
“Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, ”Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali).” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Banyak kasus seorang petugas atau pegawai lembaga swasta maupun negeri yang memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi. Biasanya hal ini terjadi ketika mereka berhasil di tempat tugas serta menganggap keberhasilan tersebut sebagai jerih payah mereka. Dengan dalih seperti itu, mereka pun merasa berhak memiliki sebagian atau seluruhnya sesuatu yang dihasilkan tersebut.



Tentu ini perbuatan yang tidak dibenarkan di dalam Islam. Jangankan mengambil, menerima hadiah saat menjalankan tugas termasuk perbuatan tercela dan haram. Sebab, pemberian tersebut tak akan didapatkan jika posisinya tidak berhubungan dengan tugas yang diembannya itu. Apalagi mereka sudah menerima hak sebagai seorang pegawai berupa gaji.

Makna Hadits

Berkaitan dengan Hadits di atas, para ulama sepakat bahwa mengambil hadiah karena sebuah jabatan ataupun posisi hukumnya haram. Menurut Ibnu Habib, mengambil pendapat Imam Malik, para ulama tidak berselisih pendapat tentang terlarangnya hadiah yang diberikan kepada penguasa, hakim, pekerja (bawahan) maupun penarik pajak. (Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 2/2183).
Majalah Hidayatullah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI