Tampilkan di aplikasi

Kekayaan cagar budaya bawah air

Majalah Jendela - Edisi III/06/2016
12 Januari 2018

Majalah Jendela - Edisi III/06/2016

Sehingga, pipa, kabel, dan instansi lainnya yang diletakkan di dasar laut tidak termasuk ke dalam jenis peninggalan bawah air. / Foto : Ditjen Kebudayaan

Jendela
Sebagai negara bahari, aktivitas perdagangan melalui jalur laut menjadi kekuatan perekonomian Indonesia di masa lalu. Padatnya jalur pelayaran memungkinkan terjadinya kapal tenggelam dengan berbagai macam faktor, seperti badai, perang, kelalaian awak kapal. Peninggalan kapal karam itu menjadi bentuk peninggalan cagar budaya di Indonesia.

Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaaanya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Berdasarkan wilayahnya, kapal-kapal karam dikategorikan ke dalam Cagar Budaya Bawah Air (CBBA). Konvensi The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) mendefinisikan Cagar Budaya Bawah Air sebagai jejak-jejak manusia yang bercirikan budaya, historis, ataupun arkeologis yang sebagian atau keseluruhan telah berada di bawah air secara periodis ataupun terus menerus minimal selama 100 tahun.

Sehingga, terdapat tiga jenis peninggalan bawah air, yaitu pertama situs, struktur, artefak, dan sisa-sisa manusia bersama dengan konteks arkeologis dan lingkungannya. Kedua, kapal, pesawat terbang, atau kendaraan lainnya bersama dengan muatannya dalam konteks arkeologis dan lingkungannya. Ketiga, benda-benda prasejarah.
Majalah Jendela di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI