Revitalisasi Desa Adat merupakan fasilitasi bantuan sosial yang diberikan langsung kepada pelestari budaya masyarakat setempat. Pelestari budaya yang dimaksud adalah masyarakat desa adat yang melestarikan (pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan) nilai, norma, dan aturan (tradisi) yang berlaku dalam kehidupan masyarakat pendukungnya, serta sebagai upaya pemberdayaan dan peningkatan kualitas desa-desa adat tersebut.
Pengelolaan program Revitalisasi Desa Adat berada di bawah Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan. Revitalisasi desa adat merupakan kegiatan yang didesain dengan melibatkan peran aktif masyarakat sebagai pemangku kebudayaan setempat.
Pemerintah dalam hal ini memberikan dukungan agar desa-desa adat tersebut dapat terus memelihara kebudayaan dalam bentuk pengetahuan, perilaku, dan artefak budaya. Per Februari 2016, ada 707 desa adat yang tercatat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Revitalisasi Desa Adat melalui beberapa tahapan kegiatan, mulai dari verifikasi lapangan, penetapan penerima fasilitasi dan workshop bagi calon penerima fasilitasi revitalisasi desa adat.
Workshop ini bertujuan memberikan pengetahuan, wawasan, dan pemahaman kepada ketua desa adat, verifikator dan koordinator kegiatan tentang pelaksanaan, penggunaan dana bantuan sosial, terkait dengan proses yang tertuang dalam petunjuk teknis fasilitasi komunitas budaya, perpajakan dan pelaporan.
Majalah Jendela di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.