Tampilkan di aplikasi

Pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur, dan sah

Majalah Jendela - Edisi 41/Desember 2019
14 Januari 2020

Majalah Jendela - Edisi 41/Desember 2019

Penguatan Akuntabilitas Kinerja

Jendela
Dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil (result oriented) diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur dan sah. Untuk mewujudkan hal tersebut, diimplementasikanlah suatu Sistem Akuntabilitas Kinerja (SAK).

SAK merupakan rangkaian sistematis dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Untuk mendukung implementasi perpres tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengulirkan peraturan Kemendikbud Nomor 35 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di lingkungan Kemendikbud. Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan SAKIP, mulai dari tahap perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi, hingga capaian kinerja.

Setiap unit pelaksana teknis (UPT) atau satuan kerja di lingkungan Kemendikbud diwajibkan menyusun dan menyampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) secara tertulis, periodik, dan melembaga sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Majalah Jendela di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI