Tampilkan di aplikasi

Miras Ilegal di Desa Hampalit

Oleh Jeri

Kalteng Pos - Edisi 19 Desember 2020

Kalteng Pos - Edisi 19 Desember 2020
KASONGAN-Kepolisian menertibkan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Puluhan botol miras berbagai jenis diamankan di Mapolsek Katingan Hilir, Kamis (17/12).

Petugas menemukan miras golongan B jenis Malaga, anggur putih, hingga miras tradisional jenis arak putih. Tak hanya itu, polisi mengamankan penjual berinisial KD (36), Kamis (17/12).

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono SH MH mengatakan, ketika anggota...
Baca artikel selengkapnya di edisi 19 Desember 2020

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 19 Desember 2020
Kota Waringan Raya

Artikel Kota Waringan Raya lainnya