Tampilkan di aplikasi

Pencabul Anak di Bawah Umur Dilimpahkan

Oleh Jeri

Kalteng Pos - Edisi 19 Desember 2020

KASONGAN-Polsek Katingan Hilir melimpahkan berkas perkara pencabulan anak di bawah umur. Kasus dengan tersangka berinisial MS (19) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, Kamis (17/12).

Penyidik Polsek Katingan Hilir segera melimpahkan tersangka sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP tentang penyidikan yaitu menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan guna proses persidangan.

Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa...
Baca artikel selengkapnya di edisi 19 Desember 2020

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 19 Desember 2020
Kota Waringan Raya

Artikel Kota Waringan Raya lainnya