Tampilkan di aplikasi

Buku Komisi Pemberantasan Korupsi juga dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Pendidikan Anti Korupsi

Pendidikan Anti Korupsi

Di dunia internasional, bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia, citra buruk akibat korupsi menimbulkan kerugian. Kesan buruk ini menyebabkan rasa rendah diri saat berhadapan dengan orang lain dan kehilangan kepercayaan pihak lain. Ketidakpercayaan pelaku bisnis dunia pada birokrasi mengakibatkan investor luar negeri berpihak ke negara-negara tetangga yang dianggap memiliki iklim lebih baik. Kondisi seperti ini akhirnya merugikan perekonomian dengan segala aspeknya di negara ini.

Pemerintah Indonesia telah berusaha keras untuk memerangi korupsi dengan berbagai cara. KPK sebagai lembaga independen yang secara khusus menangani tindak korupsi, menjadi upaya pencegahan dan penindakan tindak korupsi. Namun di sisi lain, upaya penindakan membutuhkan ongkos yang tidak sedikit. Belum lagi jika dihitung dari dampak yang ditimbulkan bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Seperti yang kita ketahui upaya memberantas korupsi yang paling murah dan efektif adalah dengan tindakan pencegahan (preventif).

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Tim Penulis KPK

Penerbit: Komisi Pemberantasan Korupsi
ISBN: 9786029290158
Terbit: Desember 2011 , 163 Halaman










Ikhtisar

Di dunia internasional, bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia, citra buruk akibat korupsi menimbulkan kerugian. Kesan buruk ini menyebabkan rasa rendah diri saat berhadapan dengan orang lain dan kehilangan kepercayaan pihak lain. Ketidakpercayaan pelaku bisnis dunia pada birokrasi mengakibatkan investor luar negeri berpihak ke negara-negara tetangga yang dianggap memiliki iklim lebih baik. Kondisi seperti ini akhirnya merugikan perekonomian dengan segala aspeknya di negara ini.

Pemerintah Indonesia telah berusaha keras untuk memerangi korupsi dengan berbagai cara. KPK sebagai lembaga independen yang secara khusus menangani tindak korupsi, menjadi upaya pencegahan dan penindakan tindak korupsi. Namun di sisi lain, upaya penindakan membutuhkan ongkos yang tidak sedikit. Belum lagi jika dihitung dari dampak yang ditimbulkan bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Seperti yang kita ketahui upaya memberantas korupsi yang paling murah dan efektif adalah dengan tindakan pencegahan (preventif).

Pendahuluan / Prolog

Pengantar
Salam Sejahtera, Alhamdulillah, puji syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga kita masih bisa menjalankan aktivitas dan pengabdian di pelbagai bidang kehidupan. Seperti kita ketahui bersama bahwa korupsi yang terjadi di negara ini harus diberantas jika tidak, maka akan menghancurkan sendi-sendi kehidupan yang seharusnya sejahtera dengan memanfaatkan kekayaan alam yang ada.

Di dunia internasional, bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia, citra buruk akibat korupsi menimbulkan kerugian. Kesan buruk ini menyebabkan rasa rendah diri saat berhadapan dengan orang lain dan kehilangan kepercayaan pihak lain. Ketidakpercayaan pelaku bisnis dunia pada birokrasi mengakibatkan investor luar negeri berpihak ke negara-negara tetangga yang dianggap memiliki iklim lebih baik. Kondisi seperti ini akhirnya merugikan perekonomian dengan segala aspeknya di negara ini.

Pemerintah Indonesia telah berusaha keras untuk memerangi korupsi dengan berbagai cara. KPK sebagai lembaga independen yang secara khusus menangani tindak korupsi, menjadi upaya pencegahan dan penindakan tindak korupsi. Namun di sisi lain, upaya penindakan membutuhkan ongkos yang tidak sedikit. Belum lagi jika dihitung dari dampak yang ditimbulkan bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Seperti yang kita ketahui upaya memberantas korupsi yang paling murah dan efektif adalah dengan tindakan pencegahan (preventif). Seperti pendidikan anti-korupsi dan penanaman nilai-nilai integritas kepada anak-anak sejak dini.

Oleh karena itu dengan diterbitkannya buku Pendidikan Anti-Korupsi untuk Perguruan Tinggi, akan memberikan angin segar bagi upaya membentengi generasi muda khususnya mahasiswa. Mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan diharapkan mampu menghindarkan diri dari perilaku koruptif maupun tindak tindak korupsi.

Sebagai penutup, kami sampaikan terimakasih atas arahan dari Bapak Mendikbud. Terima kasih sebesar-besarnya disampaikan kepada Pimpinan Institut Teknologi Bandung, Universitas Paramadina, Universitas Padjadjaran, Universitas Negeri Semarang, Universitas Indonesia dan Universitas Katolik Soegijopranata yang telah memberikan dosen-dosen terbaiknya dalam bidang Pendidikan Anti-korupsi sehingga buku ini dapat diselesaikan dengan baik. Ucapan terimakasih yang tak terhingga juga disampaikan kepada KPK, TIRI dan seluruh pihak yang tidak bisa saya sebut satu-persatu. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa membimbing bangsa ini untuk menjadi lebih baik. Amin.

Jakarta, 8 Desember 2011

Daftar Isi

Cover
Daftar isi
Pengantar
Bagian 1 : Model pembelajaran mata kuliah anti-korupsi
Bagian 2
Bab 1 : Pengertian korupsi
     A. devinisi korupsi
     B. Bentyk-bentuk korupsi
     C. Sejarah korupsi
Bab 2 : Faktor penyebab korupsi
     A. Faktor penyebab korupsi
     B. Penyebab korupsi dalam perspektif teoretis
     C. Faktor internal dan eksternal penyebab karupsi
Bab 3 : Dampak Masif korupsi
     A. Dampak ekonomi
     B. Dampak sosial dan kemiskinan masyarakat
     C. Runtuhnya otoritas pemerintah
     D. Dampak terhadap politik dan demokrasi
     E. Dampak terhadap penegakan hukum
     F. Dampak terhadap pertahanan dan keamanan
     G. Dampak kerusakan lingkungan
Bab 4 : Nilai & prinsip anti korupsi
     A. Nilai-nilai anti koruspsi
     B. Prinsip-prinsip anti korupsi
Bab 5 : Upaya pemberantasan korupsi
     A. Konsep pemberantasan korupsi
     B. Upaya penanggulangan kejahatan korupsi dengan hukum pidana
     C. Berbagai strategi dan/atau upaya pemberantasan korupsi
Bab 6 : Gerakan, kerjasama dan internasional pencegahan korupsi
     A. Gerakan organisasi internasional
     B. Gerakan lembaga swadaya internasional
Bab 7 : Tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia
     A. Sejarah pemberantasan tindak pidana korupsi
     B. Latar belakang lahirnya delik korupsi dalam perundang-undangan korupsi
     C. Delik korupsi menurut UU No. 31 tahun 1999 JO. UU NO. 20 tahun 2001
Bab 8 : Peran mahasiswa dalam gerakan anti korupsi
     A. Gerakan anti korupsi
     B. Peran mahasiswa
     C. Keterlibatan mahasiswa
Biografi singkat tim penyusun