Tampilkan di aplikasi

Buku Komisi Pemberantasan Korupsi juga dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Pedoman penanganan tindak pidana pencucian uang dan pemulihan aset di pasar modal

Pedoman penanganan tindak pidana pencucian uang dan pemulihan aset di pasar modal

Pedoman ini disusun untuk membantu penegak hukum dalam menangani tindak pidana pencucian uang dan pemulihan aset di pasar modal, khususnya yang berasal dari tindak pidana korupsi. Diharapkan kedepan, penanganan terhadap tindak pidana pencucian uang yang melibatkan media maupun instrumen/ produk pasar modal menjadi lebih optimal. Dari sisi sektor pasar modal, penegakan hukum yang adil dan tegas justru dapat pula mendorong berkembangnya investasi yang sehat dan penguatan pengawasan dalam dunia usaha khusus nya di sektor pasar modal.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Tim Penulis KPK

Penerbit: Komisi Pemberantasan Korupsi
Terbit: Januari 2018 , 238 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Pedoman ini disusun untuk membantu penegak hukum dalam menangani tindak pidana pencucian uang dan pemulihan aset di pasar modal, khususnya yang berasal dari tindak pidana korupsi. Diharapkan kedepan, penanganan terhadap tindak pidana pencucian uang yang melibatkan media maupun instrumen/ produk pasar modal menjadi lebih optimal. Dari sisi sektor pasar modal, penegakan hukum yang adil dan tegas justru dapat pula mendorong berkembangnya investasi yang sehat dan penguatan pengawasan dalam dunia usaha khusus nya di sektor pasar modal.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dukungan dari segenap pihak yang telah menyumbangkan waktu dan pikirannya, Tim Penyusun telah selesai menyusun Pedoman Teknis Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemulihan Aset di Pasar Modal. Pedoman ini merupakan hasil kerjasama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Department of Home Affairs Australia, Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ), dan Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Indonesia (PSHK). Pedoman ini ditujukan bagi penegak hukum sebagai panduan untuk menangani tindak pidana pencucian uang dan pemulihan aset di pasar modal yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Praktik pencucian uang di pasar modal masih dianggap sebagai hal yang baru di Indonesia oleh penegak hukum. Hal ini wajar mengingat pencucian uang sendiri merupakan tindak pidana baru dalam referensi hukum pidana, keuangan, dan perbankan. Perkembangan zaman berdampak pada beragamnya modus-modus yang digunakan dalam praktik pencucian uang.

Tindak pidana pencucian uang tidak hanya dilakukan melalui sektor perbankan atau menggunakan valuta asing, namun mulai merambah ke sektor pasar modal yang lebih kompleks.

Kompleksitas pasar modal ini disebabkan oleh banyaknya pelaku yang terlibat dalam transaksi pasar modal, produk-produk pasar modal yang beragam dengan proses bisnis yang cukup kompleks, dan juga nilai transaksi dan kapitalisasi pasar modal yang tinggi. Di sisi lain, transaksi pasar modal yang dapat dilakukan dari jarak jauh (remote trading) dan tanpa warkat (scriptless) menyebabkan proses perpindahan dana dan saham dapat dilakukan secara mudah. Kompleksitas dan sifat transaksi pasar modal tersebut menjadi faktor yang menyebabkan tingkat kerentanan tindak pidana pencucian uang di pasar modal menjadi tinggi. Dengan karakteristiknya yang canggih dan kompleks, penanganan tindak pidana pencucian uang berikut pemulihan aset di pasar modal tentu membutuhkan pengetahuan dan kemampuan khusus.

Hingga saat ini, penegak hukum baru berhasil menangani 2 (dua) perkara pencucian uang di pasar modal dengan tindak pidana asal korupsi, yaitu perkara dengan terdakwa Nazaruddin yang terjadi pada 2012-2013 dan perkara PT Askrindo (Persero) pada 2011. Penanganan tindak pidana pencucian uang di pasar modal yang berbanding terbalik dengan tingkat kerentanannya menunjukkan bahwa pengetahuan dan kemampuan penegak hukum dalam penanganan tindak pidana pencucian uang di pasar modal masih terbatas. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu pedoman teknis untuk membantu para penegak hukum dalam menangani tindak pidana pencucian uang di pasar modal khususnya yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Penegakan tindak pidana pencucian uang di pasar modal tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum semata, namun juga merupakan masalah yang berdampak langsung terhadap investasi dan kondisi perekonomian Indonesia. Tindak pidana pencucian uang di pasar modal lebih riskan jika dibandingkan tindak pidana pencucian uang melalui penyedia jasa keuangan lain karena pencucian uang di pasar modal dapat mempengaruhi nilai harga saham, nilai tukar mata uang yang berpengaruh pada kepercayaan masyarakat dan kestabilan moneter.

Pedoman ini merupakan upaya mengakomodasikan kebutuhan penegak hukum untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam menangani tindak pidana pencucian uang dan pemulihan aset di pasar modal juga mendorong integritas di sektor pasar modal yang berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Dalam penyusunan dan penulisan pedoman ini, Tim Penyusun mendapatkan banyak masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal POLRI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Selatan, Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP), dan kantor hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS), Australia Securities and Investments Commission, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Department of Home Affairs Australia, Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ). Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang turut membantu dalam proses penyusunan pedoman ini namun tidak cukup untuk disebutkan satu-persatu.

Daftar Isi

Sampul
Kata Sambutan
Kata Pengantar
Ucapan Terima Kasih
Daftar Isi
Daftar Singkatan
Daftar Istilah
BAB 1 Pendahuluan
     1.1. Latar Belakang
BAB 2 Memahami Pasar Modal
     2.1. Pengertian Pasar Modal
     2.2. Pelaku, Lembaga, dan Perannya di Pasar Modal
     2.3. Jenis Efek di Pasar Modal
     2.4. Proses Bertransaksi di Pasar Modal
BAB 3 Tindak Pidana Asal
     3.1. Hubungan Tindak Pidana Asal Dengan Pencucian Uang
     3.2. Pembuktian Tindak Pidana Asal dalam Kaitannya Dengan Pemeriksaan Tindak Pidana Pencucian Uang
BAB 4 Tipologi Pencucian Uang dan Modus Pencucian Uangdi Pasar Modal
     4.1. Tahapan Tindak Pidana Pencucian Uang
     4.2. Tipologi Pencucian Uang
     4.3. Modus Pencucian Uang Di Pasar Modal
     4.4. Indikator-Indikator Mencurigakan (Suspicious Indicators) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal
BAB 5 Strategi Penanganan
     5.1. Penyelidikan dan Penyidikan
     5.2. Strategi Penyelidikan
     5.3. Strategi Penyidikan
BAB 6 Penuntutan
     6.1. Penuntutan
     6.2. Strategi Merumuskan Surat Dakwaan Perkara TPPU dengan Tindak Pidana Asal Korupsi
     6.3. Analisis Contoh Kasus dan Penanganannya
BAB 7 Pemulihan Aset
     7.1. Pengertian Pemulihan Aset
     7.2. Metode Pemulihan Aset
     7.3. Proses Pemulihan Aset
BAB 8 Kerjasama Internasional
     8.1. Manfaat Kerjasama Internasional dalam Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang
     8.2. Bentuk Kerjasama Internasional
     8.3. Macam-Macam Kerjasama Internasional
     8.4. Narahubung Instansi yang Terkait Dalam Kerjasama Internasional dan Pemulihan Aset
Lampiran
     Lampiran 1 Kelembagaan di Pasar Modal
Lampiran 2 Dasar Hukum Penuntutan