Tampilkan di aplikasi

Buku Mandar Maju hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Interpretasi Hak-Hak Asasi Manusia Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

The Jimly Court 2003-2008

1 Pembaca
Rp 103.000 20%
Rp 82.400

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 247.200 13%
Rp 71.413 /orang
Rp 214.240

5 Pembaca
Rp 412.000 20%
Rp 65.920 /orang
Rp 329.600

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku ini membahas tentang perlindungan HAM oleh MKRI pada term pertama 2003-2008 di bawah kepemimpinan Jimly Asshiddiqie (the Jimly Court) melalui pengujian konstitusionalitas undang-undang. Perubahan UUD NRI 1945 mentransformasikan HAM sebagai hak-hak alamiah menjadi ketentuan-ketentuan konstitusional dan sekaligus membentuk MKRI dengan kewenangan menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Dalam menjalankan kewenangan menguji konstitusionalitas undang-undang MKRI menjalankan fungsi sebagai human rights court jika dasar pengujian yang diberlakukan adalah Bab XA UUD NRI 1945. Dengan demikian perlindungan HAM adalah rationale keberadaan MKRI.

Tesis yang dipertahankan di sini adalah dalam menguji undang-undang MKRI seyogianya lebih memajukan perlindungan HAM dengan berpegang pada konsep hak-hak alamiah yaitu rights first – government second. Hal ini diimplementasikan ke dalam judicial reasoning putusan-putusan MKRI melalui the natural law theory of constitutional interpretation. Pembahasan ini menemukan dua hal penting. Pertama, dalam kasus sangat substansial, yaitu hak untuk hidup, pendirian MKRI lebih didominasi oleh pandangan positivisme, government first – rights second. Kedua, dalam penerapan ketentuan pembatasan HAM, MKRI melakukannya secara eksesif. Kedua temuan tersebut kurang merefleksikan keberadaan MKRI dengan tuntutan fungsionalnya sebagai human rights court.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Titon Slamet Kurnia, Dr. S.H., M.H.
Editor: Sinta Santika / Randy Leonard, BIT.

Penerbit: Mandar Maju
ISBN: 9789795384496
Terbit: September 2015 , 396 Halaman










Ikhtisar

Buku ini membahas tentang perlindungan HAM oleh MKRI pada term pertama 2003-2008 di bawah kepemimpinan Jimly Asshiddiqie (the Jimly Court) melalui pengujian konstitusionalitas undang-undang. Perubahan UUD NRI 1945 mentransformasikan HAM sebagai hak-hak alamiah menjadi ketentuan-ketentuan konstitusional dan sekaligus membentuk MKRI dengan kewenangan menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Dalam menjalankan kewenangan menguji konstitusionalitas undang-undang MKRI menjalankan fungsi sebagai human rights court jika dasar pengujian yang diberlakukan adalah Bab XA UUD NRI 1945. Dengan demikian perlindungan HAM adalah rationale keberadaan MKRI.

Tesis yang dipertahankan di sini adalah dalam menguji undang-undang MKRI seyogianya lebih memajukan perlindungan HAM dengan berpegang pada konsep hak-hak alamiah yaitu rights first – government second. Hal ini diimplementasikan ke dalam judicial reasoning putusan-putusan MKRI melalui the natural law theory of constitutional interpretation. Pembahasan ini menemukan dua hal penting. Pertama, dalam kasus sangat substansial, yaitu hak untuk hidup, pendirian MKRI lebih didominasi oleh pandangan positivisme, government first – rights second. Kedua, dalam penerapan ketentuan pembatasan HAM, MKRI melakukannya secara eksesif. Kedua temuan tersebut kurang merefleksikan keberadaan MKRI dengan tuntutan fungsionalnya sebagai human rights court.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Buku ini membahas praktik Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dalam memberikan perlindungan HAM melalui pengujian undang-undang pada term pertama di bawah kepemimpinan Jimly Asshiddiqie (2003-2008) atau the Jimly Court. Pembahasan yang dilakukan buku ini berusaha untuk menjadikan putusan-putusan MKRI dalam pengujian undang-undang dengan isu ratione materiae tentang HAM sebagai a body of law yang saling terhubung secara sistematis sehingga putusan-putusan tersebut dapat dipahami secara keseluruhan, tidak parsial seperti puzzle yang bersebaran.

Philosophical underpinning dalam pembahasan ini adalah teori hukum alam dan hak-hak alamiah sebagai tuntutan interpretasi HAM yang ideal. Hasil pembahasan ini menunjukkan secara utuh dan komprehensif bagian mana dari pendirian (holding atau ratio decidendi) MKRI yang diinginkan dan yang tidak dalam kaitan dengan kepentingan perlindungan HAM, yaitu yang mampu memajukan perlindungan HAM atau sebaliknya serta sekaligus koreksinya supaya body of law tersebut menjadi ideal.


Penulis

Titon Slamet Kurnia, Dr. S.H., M.H. - Lahir 29 November 1978. Memperoleh gelar Sarjana Hukum tahun 2001 dari Fakultas Hukum Univ. Kristen Satya Wacana (Salatiga). Mendapat gelar Magister Hukum tahun 2004 dari Program Pascasarjana Univ. Airlangga (Surabaya) dan gelar Doktor tahun 2014 dari Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Univ. Airlangga (Surabaya). Menjadi staf pengajar di Fakultas Hukum Univ. Kristen Satya Wacana sejak tahun 2005 (akhir) sampai sekarang. Mata kuliah yang diampu: Hukum Tata Negara, Hak Asasi Manusia dan Penemuan Hukum.

Daftar Isi

Cover Muka
Halaman Judul
Halaman Hak Cipta
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Peraturan
Daftar Kasus
Bab
I. Pendahuluan
     A. Pengujian Undang-Undang dan Perlindungan HAM
     B. Kerangka Teoretis
          1. Legal Reasoning
          2. Interpretasi Konstitusi
     C. Metode
     D. Sistematika Pembahasan
Bab II. Transformasi HAM Ke Dalam Bab
XA UUD NRI 1945
     A. Konstitusi dan HAM dalam Perspektif Teori Hukum
Alam
     B. Transformasi HAM di Indonesia
          1. Elemen Konstitusi Normatif dalam UUD NRI 1945 Sebelum
Perubahan
          2. Kelemahan Transformasi HAM dalam Bab XA UUD NRI1945
          3. Desain Transformasi HAM yang Ideal ke dalam
Konstitusi
     C. Teori Interpretasi Konstitusi dalam Rangka
Perlindungan HAM
          1. Teori Ajudikasi
          2. Teori-teori Interpretasi Konstitusi
               2.1. Teori-teori Interpretasi Tradisional
               2.2. Teori Interpretasi menurut Hukum Alam
Bab III. MKRI Sebagai Pelindung HAM Sesuai Konsepsi Hak-Hak Alamiah
     A. Pengujian Konstitusionalitas Undang-undang oleh
MKRI
          1. Makna Pengujian Yudisial Konstitusionalitas Undang-
undang
          2. MKRI sebagai Pelaksana Pengujian Konstitusionalitas Undang-undang
     B. MKRI sebagai Human Rights Court
          1. Hakikat Perlindungan HAM oleh MKRI
          2. Judicial Policy MKRI dalam Rangka Perlindungan HAM
               2.1. Asas Independensi Yudisial
               2.2. Judicial Activism vs Judicial Restraint
               2.3. Judicial Supremacy vs Departmentalism
               2.4. Teori dan Praktik MKRI
                    2.4.1. Teori
                    2.4.2. Praktik
     C. Makna Yuridis Putusan MKRI
          1. MKRI dan Praktik Legislating from the Bench
               1.1. Perbedaan antara Making Law dan Interpreting
Law
               1.2. Rekonseptualisasi Legislating from the Bench
          2. Putusan MKRI adalah Konstitusi
Bab IV. Interpretasi Hak-Hak Asasi Manusia Oleh
MKRI
     A. Kerangka Hukum HAM dalam Rangka Interpretasi
Bab XA UUD NRI 1945
          1. Pelanggaran HAM oleh Legislator
          2. Hukum Internasional dan Praktik Negara Lain
     B. Hak untuk Hidup
          1. Penuangan Hak Untuk Hidup dalam Aturan Hukum
          2. Makna dan Cakupan Hak untuk Hidup
          3. Interpretasi MKRI Atas Makna Hak Untuk Hidup
               3.1. Perspektif MKRI dalam Menanggapi Konstitusionalitas
Pidana Mati
               3.2. Argumen MKRI tentang Konstitusionalitas Pidana
Mati
               3.3. Dissenting Opinion
          4. Tidak Memadainya Argumen MKRI tentang Konstitusionalitas
Pidana Mati
     C. Hak Untuk Bebas dari Diskriminasi
          1. Penuangan Hak untuk Bebas dari Diskriminasi dalam
Aturan Hukum
          2. Makna dan Cakupan Hak untuk Bebas dari Diskriminasi
          3. Interpretasi MKRI Atas Makna Hak Untuk Bebas dari
Diskriminasi
               3.1. Kasus Hak Politik Eks-PKI
               3.2. Syarat sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden
               3.3. Penyederhanaan Partai Politik
               3.4. Hak Warga Negara Asing Untuk Mengakses MKRI
               3.5. Halangan Bagi Bekas Narapidana Untuk menjadi
Pejabat Publik
               3.6. Syarat Sarjana Hukum Bagi Calon Pimpinan KPK
               3.7. Batas Umur Calon Kepala Daerah Atau Wakil Kepala
Daerah
               3.8. Nomor Urut Calon Anggota Legislatif
               3.9. Larangan Rangkap Jabatan pada Organisasi
Olahraga
               3.10. Batasan Umur Advokat
               3.11. Guru dan Dosen yang Diangkat Pemerintah vs. Guru
dan Dosen Swasta
               3.12. Pembatasan Masa Jabatan Kepala Daerah
               3.13. Daerah Otonom Pada Tingkat Provinsi
               3.14. Larangan Penyelesaian Piutang Negara Oleh
Advokat
          4. Koherensi Interpretasi MKRI
     D. Hak Untuk Bebas dari Undang-undang Pidana yang
Berlaku Surut
          1. Penuangan Hak Untuk Bebas dari Undang-undang Pidana
yang Berlaku Surut dalam Aturan Hukum
          2. Makna dan Cakupan Hak Untuk Bebas dari Undang-undang
Pidana yang Berlaku Surut
          3. Interpretasi MKRI Atas Makna Hak Untuk Bebas dari
Undang-undang Pidana yang Berlaku Surut
               3.1. Terorisme
               3.2. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
               3.3. Kewenangan KPK
               3.4. Sifat Melawan Hukum Materiil
     E. Hak Atas Upaya Hukum yang Efektif (EffectiveRemedy)
          1. Penuangan Hak Atas Upaya Hukum yang Efektif dalam
Aturan Hukum
          2. Makna dan Cakupan Hak Atas Upaya Hukum yang
Efektif
          3. Interpretasi MKRI Atas Makna Hak Atas Upaya Hukum
yang Efektif
               3.1. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
               3.2. Permohonan Pernyataan Pailit Perusahaan
Asuransi
               3.3. Pembatasan Penahanan
               3.4. Praduga Tidak Bersalah dalam Pemberantasan
Korupsi
               3.5. Kewenangan Penyadapan KPK
               3.6. Upaya Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Pajak
               3.7. Pemohon Peninjauan Kembali dalam Perkara
Pidana
               3.8. Pembatasan Kasasi Terhadap Putusan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara
               3.9. Pemberhentian Sementara Kepala Daerah yang
Sedang dalam Proses Hukum
               3.10. Lembaga Bantuan Hukum Universitas
               3.11. Pembatasan Banding Bagi Tindak Pidana Pemilu
     F. Hak-hak Politik
          1. Penuangan Hak-hak Politik dalam Aturan Hukum
          2. Makna dan Cakupan Hak-hak Politik
          3. Interpretasi MKRI Atas Makna Hak-hak Politik
               3.1. Hak Untuk Mendirikan Partai Politik
               3.2. Syarat Ikut Serta Pemilu
               3.3. Pergantian Antar Waktu Anggota DPR (Recall)
               3.4. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari
Jalur Perseorangan
               3.5. Pengunduran Diri Kepala Daerah dan/atau Wakil
Kepala Daerah yang Akan Mengikuti Pilkada
               3.6. Ekspresi Politik
               3.7. Hak untuk Berorganisasi
               3.8. Sensor Penyiaran
               3.9. Sensor Film
          4. Inkonsistensi Judicial Policy MKRI dalam Interpretasi Hak-hak
Politik
     G. Hak-hak Kesejahteraan Sosial
          1. Penuangan Hak-hak Kesejahteraan Sosial dalam Aturan
Hukum
          2. Makna dan Cakupan Hak-hak Kesejahteraan Sosial
          3. Interpretasi MKRI Atas Makna Hak-hak Kesejahteraan
Sosial
               3.1. Hak Atas Pendidikan
               3.2. Hak Atas Jaminan Sosial
               3.3. Hak Milik
               3.4. Pengalihan Aset Investor
               3.5. Hak Untuk Bekerja
               3.6. Hak Atas Air
               3.7. Usaha Penambangan di Kawasan Hutan
               3.8. Pembatasan Izin Praktik dan Kriminalisasi
Dokter/Dokter Gigi
          4. Dilema Justisiabilitas Hak-hak Kesejahteraan Sosial
     H. Justifikasi Pembatasan HAM
          1. Eksesifnya Penerapan Ketentuan Pembatasan HAM oleh
MKRI
          2. Validitas Interpretasi Sistematis yang Dikembangkan
MKRI
          3. Asas Proporsionalitas sebagai Pembatasan terhadap
Penerapan Ketentuan Konstitusional tentang PembatasanHAM
Bab V. Penutup
     A. Kesimpulan
     B. Saran
Daftar Bacaan
Indeks
Daftar Riwayat Hidup
Cover Belakang