Tampilkan di aplikasi

Buku Mandar Maju hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Sistem Hukum Indonesia

Sebuah Pemahaman Awal

1 Pembaca
Rp 60.000 20%
Rp 48.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 144.000 13%
Rp 41.600 /orang
Rp 124.800

5 Pembaca
Rp 240.000 20%
Rp 38.400 /orang
Rp 192.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku ini adalah bagian pertama dari dua buku yang menurut rencana akan saya tulis di bawah tema Sistem Hukum. Dalam penulisan tersebut saya membatasi diri dengan beranjak dari perspektif Ilmu Hukum secara eksklusif (baca: monodisipliner) untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari para yuris atau lawyer. Pemikiran sebagai latar belakang penulisan adalah pentingnya pemahaman mengenai sistem hukum dalam kegiatan pengembangan Ilmu Hukum baik yang dilakukan secara teoretikal maupun secara praktikal. Dalam kegiatan tersebut sistem hukum menjadi titik anjak atau starting point bagi yuris atau lawyer ketika berbicara atau menyatakan apa yang seyogianya menurut hukum yang berlaku (to state the law).

Buku ini sendiri (sebagai bagian pertama), memiliki kecenderungan, meskipun bersifat teoretis, lebih konkret ketimbang buku kedua yang masih sedang dalam proses penulisan. Hal itu nampak dari judul yang digunakan untuk buku ini yaitu “Sistem Hukum Indonesia: Sebuah Pemahaman Awal.” Sementara sebagai kelanjutan buku ini, saya juga sedang merancang penulisan dengan pendekatan lebih teoretis dan abstrak dengan judul “Sistem Hukum dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Orientasi pembahasan tersebut cenderung bersifat teoretis-konseptual dengan tujuan untuk memberikan pemahaman teoretis pada tataran dunia ide atau gagasan bagi para yuris dalam upayanya memahami hukum, khususnya manifestasinya yang sistemik atau bersistem.

Saya memiliki harapan sangat besar bahwa buku ini dapat membuka wawasan yang lebih luas untuk pengembangan Ilmu Hukum di Indonesia, khususnya oleh para yuris atau lawyer sebagai praktisi atau juru bicara Sistem Hukum Indonesia. Tugas dan tanggung jawab sebagai praktisi Sistem Hukum Indonesia sangat besar dan berat. Oleh karena itu diperlukan sebuah perspektif atau cara pandang yang luas dan jernih dalam memandang hukum dan sistem hukum supaya kita tidak dibelenggu oleh kecenderungan pereduksian hukum dan sistem hukum dari sisi positivitas belaka.

Pemahaman yang benar mengenai hukum dan sistem hukum adalah salah satu misi saya dalam penulisan buku ini. Sebagaimana dapat dibaca dalam Bab-Bab selanjutnya, saya berusaha menghindari pemahaman dari posisi positivis meskipun secara fungsional saya dapat bersetuju dengan konsep sistem hukum yang dikemukakan oleh Joseph Raz sebagai system of reasons for action. Selebihnya, pandangan Raz yang positivis tentang sistem hukum saya kesampingkan.

Meskipun bersifat pengantar, namun saya tidak memposisikan buku ini sebagai buku ajar. Saya berharap buku ini dapat memiliki audiens yang lebih besar tidak hanya untuk mahasiswa Strata 1 yang tengah mempelajari Pengantar Hukum Indonesia di tahun pertamanya, tetapi juga untuk, setidaknya, mahasiswa Strata 2 yang mempelajari Teori Hukum meskipun pembahasan yang saya lakukan orientasinya masih cenderung lebih konkret. Akhir kata semoga tulisan sederhana ini benar-benar mampu mencapai tujuan seperti yang diharapkan.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Titon Slamet Kurnia, Dr. S.H., M.H.
Editor: Sinta Santika / Randy Leonard, BIT.

Penerbit: Mandar Maju
ISBN: 9789795384564
Terbit: Juli 2016 , 213 Halaman










Ikhtisar

Buku ini adalah bagian pertama dari dua buku yang menurut rencana akan saya tulis di bawah tema Sistem Hukum. Dalam penulisan tersebut saya membatasi diri dengan beranjak dari perspektif Ilmu Hukum secara eksklusif (baca: monodisipliner) untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari para yuris atau lawyer. Pemikiran sebagai latar belakang penulisan adalah pentingnya pemahaman mengenai sistem hukum dalam kegiatan pengembangan Ilmu Hukum baik yang dilakukan secara teoretikal maupun secara praktikal. Dalam kegiatan tersebut sistem hukum menjadi titik anjak atau starting point bagi yuris atau lawyer ketika berbicara atau menyatakan apa yang seyogianya menurut hukum yang berlaku (to state the law).

Buku ini sendiri (sebagai bagian pertama), memiliki kecenderungan, meskipun bersifat teoretis, lebih konkret ketimbang buku kedua yang masih sedang dalam proses penulisan. Hal itu nampak dari judul yang digunakan untuk buku ini yaitu “Sistem Hukum Indonesia: Sebuah Pemahaman Awal.” Sementara sebagai kelanjutan buku ini, saya juga sedang merancang penulisan dengan pendekatan lebih teoretis dan abstrak dengan judul “Sistem Hukum dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Orientasi pembahasan tersebut cenderung bersifat teoretis-konseptual dengan tujuan untuk memberikan pemahaman teoretis pada tataran dunia ide atau gagasan bagi para yuris dalam upayanya memahami hukum, khususnya manifestasinya yang sistemik atau bersistem.

Saya memiliki harapan sangat besar bahwa buku ini dapat membuka wawasan yang lebih luas untuk pengembangan Ilmu Hukum di Indonesia, khususnya oleh para yuris atau lawyer sebagai praktisi atau juru bicara Sistem Hukum Indonesia. Tugas dan tanggung jawab sebagai praktisi Sistem Hukum Indonesia sangat besar dan berat. Oleh karena itu diperlukan sebuah perspektif atau cara pandang yang luas dan jernih dalam memandang hukum dan sistem hukum supaya kita tidak dibelenggu oleh kecenderungan pereduksian hukum dan sistem hukum dari sisi positivitas belaka.

Pemahaman yang benar mengenai hukum dan sistem hukum adalah salah satu misi saya dalam penulisan buku ini. Sebagaimana dapat dibaca dalam Bab-Bab selanjutnya, saya berusaha menghindari pemahaman dari posisi positivis meskipun secara fungsional saya dapat bersetuju dengan konsep sistem hukum yang dikemukakan oleh Joseph Raz sebagai system of reasons for action. Selebihnya, pandangan Raz yang positivis tentang sistem hukum saya kesampingkan.

Meskipun bersifat pengantar, namun saya tidak memposisikan buku ini sebagai buku ajar. Saya berharap buku ini dapat memiliki audiens yang lebih besar tidak hanya untuk mahasiswa Strata 1 yang tengah mempelajari Pengantar Hukum Indonesia di tahun pertamanya, tetapi juga untuk, setidaknya, mahasiswa Strata 2 yang mempelajari Teori Hukum meskipun pembahasan yang saya lakukan orientasinya masih cenderung lebih konkret. Akhir kata semoga tulisan sederhana ini benar-benar mampu mencapai tujuan seperti yang diharapkan.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Buku ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang bersifat pengantar kepada pembaca mengenai sistem hukum Indonesia. Sesuai judulnya, Sistem Hukum Indonesia: Sebuah Pemahaman Awal (Indonesian Legal System: A Preliminary Understanding), sudah tampak secara tersirat bahwa apa yang hendak disajikan buku ini bukan suatu analisis yang bersifat mendalam dan meluas tentang konsep sistem hukum Indonesia. Lazimnya sebagai buku pengantar maka Penulis membatasi diri untuk lebih menekankan pada pendekatan yang bersifat praktikal daripada teoretikal (meskipun dalam batas-batas tertentu pendekatan teoretikal juga perlu dilakukan). Pada analisis akhir diharapkan agar pembaca buku ini dapat terbantu dalam usahanya melakukan penelusuran dan identifikasi sumber-sumber hukum yang relevan di Indonesia, terutama guna kepentingan praktik hukum, serta pemahaman teoretis secukupnya mengenai hal itu.

Sudah menjadi kebutuhan mendasar bagi setiap yuris untuk memperoleh pemahaman awal yang komprehensif mengenai sistem hukum Indonesia. Namun, masih menjadi satu kendala sangat besar manakala kebutuhan tersebut belum sepenuhnya mampu dipenuhi oleh literatur-literatur yang saat ini tersedia, terutama buku-buku teks dengan tajuk Pengantar Hukum Indonesia sebagai buku ajar bagi para mahasiswa Fakultas Hukum semester pertama. Penulisan buku ini didasari oleh kesadaran bahwa menampilkan secara utuh seperti apa bangunan sistem hukum Indonesia sesungguhnya sebelum orang kemudian masuk ke dalamnya dan mempelajari masing-masing bagian atau unsurnya yang spesifik (seperti hukum positif dalam bidang-bidang hukum tertentu seperti hukum pidana, perdata, dagang, tata negara, administrasi, dan sebagainya) merupakan kebutuhan sangat penting. Sementara buku-buku Pengantar Hukum Indonesia tersebut rupanya lebih menyentuh aspek yang terakhir daripada aspek yang pertama, yaitu bangunan sistem hukum Indonesia secara menyeluruh.

Pemahaman yang hendak diberikan di sini adalah pemahaman dalam perspektif ilmu hukum yang fungsinya memberi pengetahuan awal kepada para yuris di Indonesia tentang sistem hukum Indonesia. Untuk memperoleh pemahaman awal tentang sistem hukum Indonesia maka yuris harus terlebih dahulu mengenal fundasi dan konsep-konsep dasar dari sistem hukum Indonesia tersebut karena rupanya pemahaman tentang hal itu memang belum banyak disinggung dalam buku-buku Pengantar Hukum Indonesia sehingga, dengan demikian, terkandung pula tujuan praktikal yang hendak dicapai oleh buku ini untuk melengkapi literatur yang sudah ada.

Bagaimana sesungguhnya sistem hukum Indonesia itu merupakan isu utama yang menjadi concern buku ini. Konsep sistem hukum yang digunakan di sini akan didekati dari perspektif ilmu hukum (hal itu akan dijelaskan di bawah). Harus diakui bahwa sangat terbuka kemungkinan untuk mengkaji konsep sistem hukum ini dari berbagai perspektif disiplin ilmu seperti ilmu-ilmu sosial misalnya. Namun demikian hal itu tidak menjadi perhatian Penulis. Dalam kaitan dengan itu ada beberapa konsep yang perlu Penulis jelaskan terlebih dahulu. Konsep-konsep itu adalah konsep hukum dan konsep sistem hukum dari perspektif ilmu hukum.

Meskipun fokus Penulis adalah sistem hukum Indonesia namun harus diakui bahwa penjelasan teoretis terhadap konsep-konsep yang digunakan dalam tulisan ini lebih banyak akan mengikuti atau meminjam pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh sarjana-sarjana asing. Pertanyaannya kemudian ialah apakah pendapat yang dirujuk tersebut akan cocok dengan konteks ke-Indonesia-an? Setiap negara memiliki sistem hukum positifnya sendiri dan masing-masing negara tentu tidak ingin menanggalkan keagungan tradisi hukumnya tersebut. Jawaban atas pertanyaan tersebut ialah konsep tataran ilmu hukum. Dalam konsep tataran ilmu hukum tersebut maka penjelasan Penulis berada pada tataran teori hukum, general theory of law (atau algemene rechtsleer), dan bukan particular theory of law (atau rechtsleer; legal dogmatics; ilmu hukum dalam arti sempit) yang per se objeknya adalah hukum positif negara tertentu (misalnya hukum positif Indonesia).

Penulis

Titon Slamet Kurnia, Dr. S.H., M.H. - Lahir 29 November 1978. Memperoleh gelar Sarjana Hukum tahun 2001 dari Fakultas Hukum Univ. Kristen Satya Wacana (Salatiga). Mendapat gelar Magister Hukum tahun 2004 dari Program Pascasarjana Univ. Airlangga (Surabaya) dan gelar Doktor tahun 2014 dari Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Univ. Airlangga (Surabaya). Menjadi staf pengajar di Fakultas Hukum Univ. Kristen Satya Wacana sejak tahun 2005 (akhir) sampai sekarang. Mata kuliah yang diampu: Hukum Tata Negara, Hak Asasi Manusia dan Penemuan Hukum.

Daftar Isi

Cover Muka
Halaman Judul
Halaman Hak Cipta
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I. Pendahuluan
     A. Hukum
     B. Ilmu Hukum dan Sistem Hukum
Bab II. Sistem Hukum Indonesia
     A. Telaah Historis Sistem Hukum Indonesia
     B. Kondisi Kontemporer
          1. Reformasi Peraturan Ketatanegaraan
          2. Kemampuan Adaptasi dengan Lingkungan Global
     C. Komponen Sistem Hukum Indonesia
Bab III. Peraturan Perundang-Undangan
     A. Pengertian Peraturan Perundang-undangan
     B. Peraturan Perundang-undangan Sebagai Sistem:Memecahkan Isu Kontradiksi, Kekosongan (Gap) danKetakjelasan
     C. Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
     D. Jenis Peraturan Perundang-undangan
     E. Pengujian Yudisial terhadap Peraturan Perundang-undangan
Bab IV. Putusan Pengadilan
     A. Hakim dan Sistem Hukum
     B. Sifat Otoritatif Putusan Pengadilan
     C. Susunan Pengadilan di Indonesia
     D. Pembinaan Yurisprudensi
Bab V. Kebiasaan Dan Kaidah-Kaidah Non-Positif
     A. Hukum Kebiasaan
     B. Hukum Adat
     C. Kaidah-kaidah Non-Positif Selain Kebiasaan
Bab VI. Hukum Internasional
     A. Pengertian Hukum Internasional
     B. Hukum Internasional dan Hukum Nasional:Perbandingan Praktik Negara Menyangkut Kedudukan HukumInternasional dalam Sistem Hukum Nasional
     C. Kedudukan Hukum Internasional dalam Sistem HukumIndonesia
     D. Hukum Perdata Internasional
Bab VII. Buku-Buku Hukum
     A. Kaitan Buku Hukum dengan Sistem Hukum
     B. Buku Hukum yang Benar-benar Buku Hukum
     C. Fungsi Buku Hukum
Bab VIII. Penelitian Dan Penulisan Hukum
     A. Pengertian Penelitian Hukum
     B. Analisis Yuridis dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum
     C. Pengertian Penulisan Hukum
Bab IX. Pendidikan Hukum Oleh Fakultas Hukum
     A. Aspek Primer Pendidikan Hukum
          1. Ilmu Hukum sebagai Normal Science
          2. Pendidikan Hukum dan Pengembangan Ilmu Hukum
     B. Aspek Sekunder Pendidikan Hukum
     C. Kembali ke Dasar
Bab X. Penutup
     A. Retrospeksi
     B. Postscript
          1. Profesi Hukum
          2. Infrastruktur Sistem Hukum
Lampiran I. Hukum Dan Keadilan
Lampiran II. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Lampiran III. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Daftar Bacaan
Tentang Penulis
Cover Belakang