Tampilkan di aplikasi

Buku Amerta Media hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Viktimologi Pandangan Advokat Terhadap Perbuatan Pidana dan Korban

1 Pembaca
Rp 61.000 33%
Rp 41.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 123.000 13%
Rp 35.533 /orang
Rp 106.600

5 Pembaca
Rp 205.000 20%
Rp 32.800 /orang
Rp 164.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Perbuatan pidana, pelaku dan korban ibarat segi tiga yang saling berhubungan sudutnya, relasi ketiganya menyatu dalam wilayah hukum pidana, namun seringkali terjadi pembahasan perbuatan pidana justru lebih cenderung kepada pelaku, ketimbang korban dan sebab terjadinya perbuatan pidana. Secara umum, terjadinya perbuatan pidana sudah dapat dipastikan dilakukan oleh pelaku, namun apakah kehendak melakukan perbuatan pidana murni keinginan pelaku atau tidak, itu yang perlu dicari jawabannya dari suatu perbuatan pidana, termasuk juga bagaimana hubungan perbuatan pidana dengan korban dan hubungan pelaku dan korban.

Ketika ditemukan bahwa kehendak untuk melakukan perbuatan pidana tidak terlepas dari adanya sugesti pihak luar, dalam hal ini korban misalnya, dibutuhkan ketentuan hukum yang bersifat seimbang antara kepentingan pelaku dan korban, tidak semata-mata hanya berkutat siapa yang telah melakukan apa, tapi juga siapa yang telah mempengaruhi siapa dan siapa yang menginginkan apa.

Sebagai pihak yang dirugikan, perlindungan terhadap korban mutlak harus dilakukan, perlindungan tersebut tidak dapat ditawar dengan apapun, bahkan aparat penegak hukum dapat dipandang salah jika ternyata tidak dapat memberikan perlindungan kepada korban, namun alangkah kurang tepat memberikan perlindungan, jika ternyata korban memiliki investasi comerlang untuk terjadinya perbuatan pidana. Disinilah kemudian dibutuhkan hukum pidana

Restorative justice sebagai sebuah solusi penyelesaian perbuatan pidana tertentu dipandang sebagai sebuah langkah tepat dalam upaya pemulihan korban oleh pelaku secara langsung. namun harus dihindari penggunaan restorative justice sebagai upaya mengurangi kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya. Penempatan restorative justice harus sebenar benarnya tempat bagi pelaku dan korban, bukan tempat untuk mengurangi jumlah orang yang dihukum, apalagi mengurangi jumlah korban yang harus dilindungi oleh negara.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Budi Sastra Panjaitan

Penerbit: Amerta Media
ISBN: 9786234190571
Terbit: Januari 2022 , 145 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Perbuatan pidana, pelaku dan korban ibarat segi tiga yang saling berhubungan sudutnya, relasi ketiganya menyatu dalam wilayah hukum pidana, namun seringkali terjadi pembahasan perbuatan pidana justru lebih cenderung kepada pelaku, ketimbang korban dan sebab terjadinya perbuatan pidana. Secara umum, terjadinya perbuatan pidana sudah dapat dipastikan dilakukan oleh pelaku, namun apakah kehendak melakukan perbuatan pidana murni keinginan pelaku atau tidak, itu yang perlu dicari jawabannya dari suatu perbuatan pidana, termasuk juga bagaimana hubungan perbuatan pidana dengan korban dan hubungan pelaku dan korban.

Ketika ditemukan bahwa kehendak untuk melakukan perbuatan pidana tidak terlepas dari adanya sugesti pihak luar, dalam hal ini korban misalnya, dibutuhkan ketentuan hukum yang bersifat seimbang antara kepentingan pelaku dan korban, tidak semata-mata hanya berkutat siapa yang telah melakukan apa, tapi juga siapa yang telah mempengaruhi siapa dan siapa yang menginginkan apa.

Sebagai pihak yang dirugikan, perlindungan terhadap korban mutlak harus dilakukan, perlindungan tersebut tidak dapat ditawar dengan apapun, bahkan aparat penegak hukum dapat dipandang salah jika ternyata tidak dapat memberikan perlindungan kepada korban, namun alangkah kurang tepat memberikan perlindungan, jika ternyata korban memiliki investasi comerlang untuk terjadinya perbuatan pidana. Disinilah kemudian dibutuhkan hukum pidana

Restorative justice sebagai sebuah solusi penyelesaian perbuatan pidana tertentu dipandang sebagai sebuah langkah tepat dalam upaya pemulihan korban oleh pelaku secara langsung. namun harus dihindari penggunaan restorative justice sebagai upaya mengurangi kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya. Penempatan restorative justice harus sebenar benarnya tempat bagi pelaku dan korban, bukan tempat untuk mengurangi jumlah orang yang dihukum, apalagi mengurangi jumlah korban yang harus dilindungi oleh negara.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Assalamu’alaikumwarahmatullahi wabarakatuh,

Tanpa izin dari Allah SWT., sudah dapat dipastikan buku ini hanya ada dalam pikirian liar, tak berwujud dan tak mewarnai bagaimana perbuatan pidana dan korban menjadi literasi pengembangan ilmu hukum. Buku ini disusun dengan tema besar Viktimologi, Pandangan Advokat Terhadap Perbuatan Pidana dan Korban. Penggunaan kata advokat pada tema besar buku ini bukan berarti menjadi pandangan dari seluruh advokat yang ada di Indonesia, dibatasi kepada penulis yang memang memiliki latar belakang sebagai advokat.

Penulis menyadari sepenuhnya, diskusi panjang untuk mewujudkan gagasan yang ada selama ini telah dilalui dengan suka dan duka tertentu, Alhamdulillah telah membuahkan hasil. Terimakasih yang tak terhingga kepada semua komponen yang tak dapat disebutkan satu persatu dalam kata pengantar ini, semoga Alah SWT., memberikan balasan dan karunia kepada mereka yang telah memberikan semangat kepada penulis.

Perenungan dan pengkajian panjang telah dilakukan, segala kekurangan untuk memperindahnya menjadi nilai yang bersifat konstruktif. Kepada penerbit, terimakasih telah berkenan menerbitkan buku ini. Semoga saja penerbitan buku ini menjadi penyemangat bagi penulis untuk berkarya kembali, dan mudah-mudahan buku ini bermanfaat untuk semua pihak, amin.

Billahi taufik wal hidayah, Assalamu alaikum Wr. Wb.

Penulis

Budi Sastra Panjaitan - Dr. Budi Sastra Panjaitan, S.H., M.Hum. lahir di Simpang Empat, Kabupaten Asahan 20 April 1976, Dosen Tetap pada Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (UINSU Medan). Pendidikan hukum dimulai dari 5.1. pada Fakultas Hukum Universitas Asahan (UNA), S.2. pada Program Pascasarjana Universitas Jayabaya Jakarta dan 5.3 pada Program Pascasarjana Universitas Islam Bandung (UNISBA). Sebelum diangkat sebagai dosen tetap Fakultas Syari'ah dan Hukum UINSU Medan, telah lebih dahulu aktif sebagai advokat. Penulis dapat dihubungi melalui budisastrapanjaitan@uinsu.ac.id

Daftar Isi

Sampul
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I: Pengantar Ke Ilmu Viktimologi (Berpikir Kritis Terhadap Hukum, Perbuatan Pidana dan Korban)
Bab II: Viktimologi dan Perkembangannya
     A. Sejarah Viktimologi
     B. Pengertian Viktimologi
     C. Fase Perkembangan Viktimologi
     D. Tujuan Viktimologi
     E. Hubungan Viktimologi Dan Kriminologi
     F. Hubungan Viktimologi Dengan Hukum Pidana
Bab III: Korban
     A. Pengertian Korban
     B. Ruang Lingkup Korban
     C. Playing Victim
     D. Victim Blaming
     E. Victim Mentality
     F. Re-Victimization
Bab IV: Peran Korban Dalam Terjadinya Perbuatan Pidana
     A. Pendahuluan
     B. Rangsangan Korban Dalam Perbuatan Pidana
     C. Resep Penanggulangan Perbuatan Pidana
     D. Kesimpulan
Bab V: Perbuatan Pidana Tanpa Korban
     A. Pendahuluan
     B. Perbuatan Pribadi Yang Tidak
     C. Ketentuan Hukum
     D. Sikap Negara
     E. Penutup
Bab VI: Hak Korban Perbuatan Pidana
     A. Pendahuluan
     B. Hak Korban
     C. Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
     D. Persoalan Yang Melekat Dalam Pelaksanaan Hak Korban
     E. Penutup
Bab VII: Restorative Justice
     A. Pendahuluan
     B. Restorative Justice Pada Kepolisian
     C. Restorative Justice Pada Kejaksaan
     D. Restorative Justice Pada Pengadilan
     E. Antara Retributive Justice Dengan Restorative Justice
Bab VIII: Penguatan Restorative Justice Pada Pemerintah Desa Dalam Rangka Melindungi Korban
     A. Pendahuluan
     B. Patologi Sosial Masyarakat Desa
     C. Kepala Desa Dan Restorative Justice
     D. Legalitas Perdamaian di Desa
     E. Penutup
Bab IX: Perlindungan Korban Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan Berdasarkan Hukum Islam dan Hubungannya dengan Restorative Justice
     A. Pendahuluan
     B. Perlindungan Korban Dalam Hukum Islam
     C. Hukum Islam Dan Restorative Justice
     D. Penutup
Daftar Pustaka