Tampilkan di aplikasi

Kedit UMKM, belum prioritas bank besar

Majalah Peluang - Edisi 95
26 Maret 2018

Majalah Peluang - Edisi 95

Sampai akhir 2017, banyak bank belum mampu memenuhi target pencapaian kredit bagi UMKM. Di antara penyebabnya, sanksi hukum untuk bankbank yang tidak mematuhi ketentuan kelewat ringan.

Peluang
KEBERADAAN 59 juta unit UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) menjanjikan keuntungan yang potensial jika bank mampu menggarapnya. Khususnya melalui jalinan persinggungan, dengan menjauhkan sikap kaku karena regulasi yang dianggap baku. Toh mereka terbukti tangguh dan tahan banting.

Sebagian usaha papan bawah ini terbukti mampu bertahan dalam goncangan hebat seperti krisis ekonomi yang menggelembung jadi krisis multidimensi pada 1997-1998. Berkecimpung di ajang ekonomi akar rumput, mereka dihadang sejumlah tantangan.

Satu di antara beberapa persoalan klasik itu terkait dengan suntikan (penambahan) modal usaha. Ini biasanya diperlukan untuk secara perlahan meningkatkan diri dari level kecil menuju strata menengah. Sayangnya, saat berupaya mendapatkan kredit perbankan, mereka terhadang stigma unbankable.

Tidak memenuhi persyaratan perbankan. Kendala UMKM paling umum adalah rendahnya kemampuan menyusun laporan keuangan. Padahal, perbankan amat ketat menerapkan syarat ini. Untuk bisa menyalurkan kredit, bank memerlukan laporan keuangan standar dari para nasabahnya.

Berdasarkan laporan keuangan itulah bank dapat mengetahui pendapatan/keuntungan UMKM dalam suatu periode. Data tersebut sekaligus jadi patokan dalam mengukur kelayakan plafon kredit untuk UMKM. Juga sumber-sumber lain yang dapat digunakan untuk membayar pinjaman (dan bunga). Pada hakikatnya, regulasi cukup meng-cover mereka.
Majalah Peluang di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI