Tampilkan di aplikasi

Panduan Penggunaan Label Halal Indonesia

Majalah Print Media - Edisi 107
8 Juli 2022

Majalah Print Media - Edisi 107

Logo Halal

Print Media
Pemerintah telah menetapkan label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional. Hal itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Terbitnya putusan tersebut merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam penerapannya, penggunaan label Halal Indonesia secara nasional akan ada proses penyesuaian atau adaptasi. Secara bertahap label halal yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak lagi berlaku lagi. Untuk penerapan penggunaan label Halal Indonesia, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menerbitkan panduan untuk memahami tata cara penggunaan label halal sehingga tercipta satu standar yang sama.

Seperti telah diketahui, bahwa Logo Halal Indonesia ini secara filosofi meng adaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan ciri khas yang unik dan berkarakter Indonesia. Bentuk logo halal Indonesia terdiri dari dua objek yaitu bentuk gunungan/kubah dan motif surjan/lurik.

Warna logo Halal Indonesia merupakan bagian vital dari keseluruhan logo dan harus digunakan sesuai dengan ketentuan tanpa pengecualian untuk menjaga konsistensi dan kesinambung an citra Halal Indonesia. Warna label Halal Indonesia adalah Ungu sebagai warna utama yang memiliki makna keimanan, kesatuan lahir batin dan daya imajinasi. Warna Ungu yang dimaksud memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2613C. Sedangkan warna sekunder sebagai pelengkap estetika visual adalah Hijau Toska dengan kode warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.

Penggunaan warna hitam atau putih pada logo dapat diaplikasikan apabila tidak dimungkinkan untuk menggunakan warna utama akibat kondisi teknis implementasi logo diantaranya:

1. Kondisi background mengaburkan kejelasan logo

2. Keterbatasan teknik produksi label dengan warna terbatas.
Majalah Print Media di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI