Tampilkan di aplikasi

Buku Salemba Empat hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Perencanaan Pajak Edisi ke-5

1 Pembaca
Rp 79.900 31%
Rp 55.000
Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Dalam praktik bisnis, umumnya pengusaha mengidentikkan pembayaran pajak sebagai beban sehingga akan berusaha untuk meminimalkan beban tersebut guna mengoptimalkan laba. Usaha dalam melakukan penghematan pajak secara legal dapat dilakukan melalui manajemen pajak. Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Buku Perencanaan Pajak Edisi 5 ini merupakan penyempurnaan dari edisi sebelumnya dan telah disesuaikan dengan peraturan perpajakan terbaru. Gaya bahasa dan pembahasan yang sederhana namun mendalam membuat buku ini menjadi salah satu buku terbaik di bidang perencanaan pajak yang dipilih oleh kalangan akademisi, praktisi, perusahaan, maupun masyarakat umum.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Erly Suandy

Penerbit: Salemba Empat
ISBN: 9789790614871
Terbit: November 2011 , 196 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Dalam praktik bisnis, umumnya pengusaha mengidentikkan pembayaran pajak sebagai beban sehingga akan berusaha untuk meminimalkan beban tersebut guna mengoptimalkan laba. Usaha dalam melakukan penghematan pajak secara legal dapat dilakukan melalui manajemen pajak. Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Buku Perencanaan Pajak Edisi 5 ini merupakan penyempurnaan dari edisi sebelumnya dan telah disesuaikan dengan peraturan perpajakan terbaru. Gaya bahasa dan pembahasan yang sederhana namun mendalam membuat buku ini menjadi salah satu buku terbaik di bidang perencanaan pajak yang dipilih oleh kalangan akademisi, praktisi, perusahaan, maupun masyarakat umum.

Pendahuluan / Prolog

Perencanaan Pajak, Pengelolaan Guna Memaksimalkan Daya Pajak
Dari segi ekonomi, pajak merupakan pemindahan sumber daya dari sektor privat (perusahaan) ke sektor publik. Pemindahan sumber daya tersebut akan memengaruhi daya beli (purchasing power) atau kemampuan belanja (spending power) dari sektor privat. Agar tidak terjadi gangguan yang serius terhadap jalannya perusahaan, maka pemenuhan kewajiban perpajakan harus dikelola dengan baik. Bagi negara, pajak adalah salah satu sumber penerimaan penting yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Sebaliknya bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih. Oleh karenanya penting untuk memperhatikan hal-hal berikut ini dalam proses pengelolaan pajak: Pemahaman atas dasar-dasar perencanaan pajak, penghitungan penyusutan dan penilaian kembali (revaluasi) aset tetap, pemahaman dan pengertian atas transaksi sewa guna usaha, penentuan harga transfer, penyusunan laporan keuangan fiskal, penghitungan pajak kini dan pajak tangguhan, poin penting dalam pemeriksaan dan penyidikan pajak, perencanaan pajak berdasarkan undang-undang domestik, serta perencanaan pajak internasional. "

Penulis

Erly Suandy - Erly Suandy lahir di Jambi, meraih gelar sarjana ekonomi jurusan akuntansi tahun 1992 kemudian menyelesaikan Program Magister dalam Bidang Administrasi dan Kebijakan Perpajakan di Universitas Indonesia tahun 1998. Selain mengajar di beberapa perguruan tinggi, penulis juga memberikan jasa konsultasi khususnya di bidang akuntansi dan perpajakan.

Buku-buku yang menjadi hasil karyanya adalah Hukum Pajak Edisi 5, Panduan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Perpajakan, serta Praktikum Akuntansi Manual dan Komputerisasi dengan MYOB.

Daftar Isi

Sampul depan
Tentang Penulis
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab 1 • Dasar-dasar Perencanaan Pajak
     Pendahuluan
     Konsep Manajemen Strategis dan Perencanaan Strategis
     Tujuan Perusahaan
     Risiko dan Pengaruh Pajak Atas Perusahaan
          Risiko Perusahaan
          Pengaruh Pajak terhadap Perusahaan
     Manajemen Pajak
          Perencanaan Pajak
          Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan
          Pengendalian Pajak
     Motivasi Dilakukannya Perencanaan Pajak
          Kebijakan Perpajakan
          Undang-undang Perpajakan
          Administrasi Perpajakan
     Tahapan Dalam Membuat Perencanaan Pajak
          Menganalisis Informasi (Basis Data) yang Ada
          Buat Satu Model atau Lebih Rencana Besarnya Pajak
          Evaluasi atas Perencanaan Pajak
          Mencari Kelemahan dan Kemudian Memperbaiki Kembali Rencana Pajak
          Memutakhirkan Rencana Pajak
Bab 2 • Penyusutan
     Latar Belakang Penyusutan
     Pengertian Penyusutan
     Karekteristik dari aset yang dapat disusutkan
          Penyusutan yang Dipercepat
     Penyusutan Berdasarkan Peraturan Perpajakan
          Saat Mulainya Penyusutan Fiskal
          Harta/Aset dalam Pengerjaan
          Harta/Aset dalam Usaha Sewa Guna Usaha
          Persetujuan Dirjen Pajak
          Pengelompokan Harta Berwujud
          Metode dan Tarif Penyusutan Fiskal
     Penyusutan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan
          Biaya Perolehan
          Kriteria Aset yang Dapat Disusutkan
          Masa Manfaat
          Metode Penyusutan
          Penyusutan Kelompok dan Gabungan
          Saat Dimulainya Penyusutan
          Dasar Penyusutan
          Pengungkapan
          Persamaan Akuntansi Komersial dan Akuntansi Fiskal
          Perbedaan Akuntansi Komersial dan Akuntansi Fiskal
     Perencanaan Pajak untuk Penyusutan
Bab 3 • Penilaian Kembali (Revaluasi) Aset Tetap
     Pendahuluan
     Revaluasi Aset Tetap Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan
     Revaluasi Aset Tetap Berdasarkan Undang-undang Pajak
          Persyaratan Administrasi Setelah Revaluasi Aset Tetap
          Tarif Perlakuan Khusus
          Jangka Waktu Pengambilan Keputusan oleh Otoritas Pajak
          Teknis Akuntansi atas Selisih Lebih Akibat Revaluasi Aset Tetap
          Kebijakan Efisiensi
     Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Melakukan Revaluasi
          Revaluasi Parsial atau Menyeluruh
          Pembayaran PPh Sebesar Sepuluh Persen yang Bersifat Final
          Pembayaran Pajak Selama Lima Tahun
     Perencanaan Pajak terhadap Revaluasi Aset Tetap
          Perusahaan Tidak Mempunyai Rugi Fiskal
          Perusahaan Mempunyai Rugi Fiskal
Bab 4 • Transaksi Sewa Guna Usaha
     Pengertian Sewa Guna Usaha
     Perlakuan Perpajakan untuk Transaksi Sewa Guna Usaha
          Penjualan dan Penyewaan Kembali
          Perlakuan Standar Akuntansi terhadap Transaksi Sewa Guna Usaha
          Akuntansi untuk Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi
     Perencanaan Pajak Untuk Sewa Guna Usaha
          Membeli secara Langsung atau Melalui Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi
          Penjualan dan Penyewaan Kembali
          Contoh Kasus
          Pengadaan Mesin Baru
          Perbandingan antara Sewa Guna Usaha dengan Pembelian Langsung
          Tanah dan Bangunan yang Sudah Dimiliki, Sebaiknya Direvaluasi, Tidak Direvaluasi, atau Dijual dan Disewakan Kembali
          Analisis Alternatif yang Sebaiknya Dipilih
Bab 5 • Penentuan Harga Transfer
     Pendahuluan
     Perusahaan Multinasional
     Hubungan Istimewa
     Harga Transfer
          Pengertian Harga Transfer
     Harga Transfer Ganda
     Isu-isu Pajak Internasional dalam Harga Transfer
          Arm’s-length Standard
     Perusahaan Multinasional dan Aspek Pajaknya
          Contoh Kasus Harga Transfer antara Amerika Serikat dengan Jepang
     Perlakuan Harga Transfer di Indonesia
     Penangkal Harga Transfer
     Advanced Pricing Agreement (APA)
          Manfaat APA
          Masalah dalam Penyelenggaraan APA
Bab 6 • Laporan Keuangan Fiskal
     Pendahuluan
     Standar Akuntansi Keuangan
          Penghasilan
          Biaya
     Peraturan Perpajakan Indonesia
          Penghasilan
          Biaya
     Rekonsiliasi laporan Keuangan Akuntansi dengan Laporan keuangan fiskal
     Penyebab Perbedaan Akuntansi Pajak denganAkuntansi Komersial
     Adanya Pengeluaran/Beban yang Tidak Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Dilakukan Koreksi Fiskal Positif)
     Adanya Pendapatan yang Tidak Ditambahkan dengan Penghasilan Lainnya (Dilakukan Koreksi Fiskal Negatif)
     Adanya Transaksi yang Terutang Pajak, Namun Tidak atau Belum Tercatat sebagai Penghasilan yang Berkaitan dengan PPN (Dilakukan Koreksi Fiskal Positif)
     Koreksi Fiskal
Bab 7 • Pajak Kini dan Pajak Tangguhan
     Pajak Kini
     Perhitungan Pajak Kini
     Pajak Tangguhan
     Pengakuan Pajak Tangguhan
Bab 8 • Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
     Pemeriksaan Pajak
     Pengertian Umum
     Tujuan Pemeriksaan
     Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Pemeriksaan
          Wajib Pajak Go Public
          Mekanisme Pemeriksaan Pajak sebagai Tindakan Pengawasan
          Ruang Lingkup Pemeriksaan
          Jenis dan Prioritas Pemeriksaan
          Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan
          Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Tertentu
          Pemeriksaan Ulang
          Perluasan Pemeriksaan
          Penerapan Teknik Sampling
          Peer Review
     Tata Cara Pemeriksaan
     Langkah-langkah Pemeriksaan Pajak
     Kebijakan Pemeriksaan yang Akan Datang
          Sistem Kriteria Seleksi
          Hak-hak Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
          Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
     Penyidikan Pajak
     Penghentian Penyidikan
Bab 9 • Perencanaan Pajak Berdasarkan Undang-undang Domestik
     Pendahuluan
     Jenis-jenis Perencanaan Pajak
     Aspek Kebijakan Akuntansi dan Administrasi
     Aspek lingkungan Perpajakan
          Target
          Pemeriksaan Pajak
          Hak Mengajukan Keberatan
     Perencanaan Pajak untuk Mengefisienkan Beban Pajak
     Perencanaan Pajak untuk Pajak Penghasilan
          Laba Akuntansi versus Penghasilan Kena Pajak
          Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak
          Penghasilan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak
          Penghasilan yang Pajaknya Dikenakan secara Final
          Biaya yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
          Biaya yang Tidak Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
          Biaya yang Boleh Dikurangkan Sebesar 50%
     Strategi yang Dapat Digunakan untuk Mengefisienkan Beban PPh Badan
          Pemilihan Alternatif Dasar Pembukuan
          Pengelolaan Transaksi yang Berhubungan dengan Pemberian Kesejahteraan Karyawan
          Pemilihan Metode Penilaian Persediaan
          Pendanaan Aset Tetap dengan Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi
          Pemilihan Metode Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi atas Aset Tak Berwujud
          Transaksi yang Berkaitan dengan Perusahaan sebagai Pemungut Pajak
          Optimalisasi Pengkreditan Pajak Penghasilan yang Telah Dibayar
          Pengajuan Penurunan Angsuran Masa PPh Pasal 25
          Rekonsiliasi SPT
          Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Dalam Negeri
     Perencanaan Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai
          Membangun Sendiri Tidak dalam Kegiatan Usaha
          Penyerahan Aset yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Dijual
          Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
     Penelaahan Pajak
Bab 10 • Perencanaan Pajak Internasional
     Pendahuluan
     Perusahaan Manufaktur Domestik—Pertimbangan Awal
     Persyaratan untuk Perwakilan Luar Negeri
     Formasi Anak Perusahaan Penjualan Luar Negeri
     Pendirian Pabrik Manufaktur Luar Negeri
     Mendirikan Anak Perusahaan Penjualan
     Akuisisi Kelompok Luar Negeri yang Sudah Ada
     Restrukturisasi Kelompok dengan Holding Company Luar Negeri
     Formasi Perusahaan Pendanaan Luar Negeri
     Membangun Dasar Aset dengan Investasi Real Estat
     Perlindungan Lini Produk Baru dan Penyusunan Izin Operasi
     Formasi Entitas Tax Haven
     Pertimbangan Induk perusahaan yang Terakhir
Lampiran • Sanksi Perpajakan
     Sanksi Administrasi
     Sanksi Pidana
     Batas Waktu Penyampaian SPT
Daftar Pustaka
Indeks
Sampul belakang