Ikhtisar
Dalam praktik bisnis, umumnya pengusaha mengidentikkan pembayaran pajak sebagai beban sehingga akan berusaha untuk meminimalkan beban tersebut guna mengoptimalkan laba. Usaha dalam melakukan penghematan pajak secara legal dapat dilakukan melalui manajemen pajak. Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Buku Perencanaan Pajak Edisi 5 ini merupakan penyempurnaan dari edisi sebelumnya dan telah disesuaikan dengan peraturan perpajakan terbaru. Gaya bahasa dan pembahasan yang sederhana namun mendalam membuat buku ini menjadi salah satu buku terbaik di bidang perencanaan pajak yang dipilih oleh kalangan akademisi, praktisi, perusahaan, maupun masyarakat umum.
Pendahuluan / Prolog
Perencanaan Pajak, Pengelolaan Guna Memaksimalkan Daya Pajak
Dari segi ekonomi, pajak merupakan pemindahan sumber daya dari sektor privat (perusahaan) ke sektor publik. Pemindahan sumber daya tersebut akan memengaruhi daya beli (purchasing power) atau kemampuan belanja (spending power) dari sektor privat. Agar tidak terjadi gangguan yang serius terhadap jalannya perusahaan, maka pemenuhan kewajiban perpajakan harus dikelola dengan baik. Bagi negara, pajak adalah salah satu sumber penerimaan penting yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Sebaliknya bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih. Oleh karenanya penting untuk memperhatikan hal-hal berikut ini dalam proses pengelolaan pajak: Pemahaman atas dasar-dasar perencanaan pajak, penghitungan penyusutan dan penilaian kembali (revaluasi) aset tetap, pemahaman dan pengertian atas transaksi sewa guna usaha, penentuan harga transfer, penyusunan laporan keuangan fiskal, penghitungan pajak kini dan pajak tangguhan, poin penting dalam pemeriksaan dan penyidikan pajak, perencanaan pajak berdasarkan undang-undang domestik, serta perencanaan pajak internasional. "
Penulis
Erly Suandy - Erly Suandy lahir di Jambi, meraih gelar sarjana ekonomi jurusan akuntansi tahun 1992 kemudian menyelesaikan Program Magister dalam Bidang Administrasi dan Kebijakan Perpajakan di Universitas Indonesia tahun 1998. Selain mengajar di beberapa perguruan tinggi, penulis juga memberikan jasa konsultasi khususnya di bidang akuntansi dan perpajakan.
Buku-buku yang menjadi hasil karyanya adalah Hukum Pajak Edisi 5, Panduan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Perpajakan, serta Praktikum Akuntansi Manual dan Komputerisasi dengan MYOB.
Daftar Isi
Sampul depan
Tentang Penulis
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab 1 • Dasar-dasar Perencanaan Pajak
Pendahuluan
Konsep Manajemen Strategis dan Perencanaan Strategis
Tujuan Perusahaan
Risiko dan Pengaruh Pajak Atas Perusahaan
Risiko Perusahaan
Pengaruh Pajak terhadap Perusahaan
Manajemen Pajak
Perencanaan Pajak
Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan
Pengendalian Pajak
Motivasi Dilakukannya Perencanaan Pajak
Kebijakan Perpajakan
Undang-undang Perpajakan
Administrasi Perpajakan
Tahapan Dalam Membuat Perencanaan Pajak
Menganalisis Informasi (Basis Data) yang Ada
Buat Satu Model atau Lebih Rencana Besarnya Pajak
Evaluasi atas Perencanaan Pajak
Mencari Kelemahan dan Kemudian Memperbaiki Kembali Rencana Pajak
Memutakhirkan Rencana Pajak
Bab 2 • Penyusutan
Latar Belakang Penyusutan
Pengertian Penyusutan
Karekteristik dari aset yang dapat disusutkan
Penyusutan yang Dipercepat
Penyusutan Berdasarkan Peraturan Perpajakan
Saat Mulainya Penyusutan Fiskal
Harta/Aset dalam Pengerjaan
Harta/Aset dalam Usaha Sewa Guna Usaha
Persetujuan Dirjen Pajak
Pengelompokan Harta Berwujud
Metode dan Tarif Penyusutan Fiskal
Penyusutan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan
Biaya Perolehan
Kriteria Aset yang Dapat Disusutkan
Masa Manfaat
Metode Penyusutan
Penyusutan Kelompok dan Gabungan
Saat Dimulainya Penyusutan
Dasar Penyusutan
Pengungkapan
Persamaan Akuntansi Komersial dan Akuntansi Fiskal
Perbedaan Akuntansi Komersial dan Akuntansi Fiskal
Perencanaan Pajak untuk Penyusutan
Bab 3 • Penilaian Kembali (Revaluasi) Aset Tetap
Pendahuluan
Revaluasi Aset Tetap Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan
Revaluasi Aset Tetap Berdasarkan Undang-undang Pajak
Persyaratan Administrasi Setelah Revaluasi Aset Tetap
Tarif Perlakuan Khusus
Jangka Waktu Pengambilan Keputusan oleh Otoritas Pajak
Teknis Akuntansi atas Selisih Lebih Akibat Revaluasi Aset Tetap
Kebijakan Efisiensi
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Melakukan Revaluasi
Revaluasi Parsial atau Menyeluruh
Pembayaran PPh Sebesar Sepuluh Persen yang Bersifat Final
Pembayaran Pajak Selama Lima Tahun
Perencanaan Pajak terhadap Revaluasi Aset Tetap
Perusahaan Tidak Mempunyai Rugi Fiskal
Perusahaan Mempunyai Rugi Fiskal
Bab 4 • Transaksi Sewa Guna Usaha
Pengertian Sewa Guna Usaha
Perlakuan Perpajakan untuk Transaksi Sewa Guna Usaha
Penjualan dan Penyewaan Kembali
Perlakuan Standar Akuntansi terhadap Transaksi Sewa Guna Usaha
Akuntansi untuk Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi
Perencanaan Pajak Untuk Sewa Guna Usaha
Membeli secara Langsung atau Melalui Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi
Penjualan dan Penyewaan Kembali
Contoh Kasus
Pengadaan Mesin Baru
Perbandingan antara Sewa Guna Usaha dengan Pembelian Langsung
Tanah dan Bangunan yang Sudah Dimiliki, Sebaiknya Direvaluasi, Tidak Direvaluasi, atau Dijual dan Disewakan Kembali
Analisis Alternatif yang Sebaiknya Dipilih
Bab 5 • Penentuan Harga Transfer
Pendahuluan
Perusahaan Multinasional
Hubungan Istimewa
Harga Transfer
Pengertian Harga Transfer
Harga Transfer Ganda
Isu-isu Pajak Internasional dalam Harga Transfer
Arm’s-length Standard
Perusahaan Multinasional dan Aspek Pajaknya
Contoh Kasus Harga Transfer antara Amerika Serikat dengan Jepang
Perlakuan Harga Transfer di Indonesia
Penangkal Harga Transfer
Advanced Pricing Agreement (APA)
Manfaat APA
Masalah dalam Penyelenggaraan APA
Bab 6 • Laporan Keuangan Fiskal
Pendahuluan
Standar Akuntansi Keuangan
Penghasilan
Biaya
Peraturan Perpajakan Indonesia
Penghasilan
Biaya
Rekonsiliasi laporan Keuangan Akuntansi dengan Laporan keuangan fiskal
Penyebab Perbedaan Akuntansi Pajak denganAkuntansi Komersial
Adanya Pengeluaran/Beban yang Tidak Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Dilakukan Koreksi Fiskal Positif)
Adanya Pendapatan yang Tidak Ditambahkan dengan Penghasilan Lainnya (Dilakukan Koreksi Fiskal Negatif)
Adanya Transaksi yang Terutang Pajak, Namun Tidak atau Belum Tercatat sebagai Penghasilan yang Berkaitan dengan PPN (Dilakukan Koreksi Fiskal Positif)
Koreksi Fiskal
Bab 7 • Pajak Kini dan Pajak Tangguhan
Pajak Kini
Perhitungan Pajak Kini
Pajak Tangguhan
Pengakuan Pajak Tangguhan
Bab 8 • Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
Pemeriksaan Pajak
Pengertian Umum
Tujuan Pemeriksaan
Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Pemeriksaan
Wajib Pajak Go Public
Mekanisme Pemeriksaan Pajak sebagai Tindakan Pengawasan
Ruang Lingkup Pemeriksaan
Jenis dan Prioritas Pemeriksaan
Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan
Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Tertentu
Pemeriksaan Ulang
Perluasan Pemeriksaan
Penerapan Teknik Sampling
Peer Review
Tata Cara Pemeriksaan
Langkah-langkah Pemeriksaan Pajak
Kebijakan Pemeriksaan yang Akan Datang
Sistem Kriteria Seleksi
Hak-hak Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
Penyidikan Pajak
Penghentian Penyidikan
Bab 9 • Perencanaan Pajak Berdasarkan Undang-undang Domestik
Pendahuluan
Jenis-jenis Perencanaan Pajak
Aspek Kebijakan Akuntansi dan Administrasi
Aspek lingkungan Perpajakan
Target
Pemeriksaan Pajak
Hak Mengajukan Keberatan
Perencanaan Pajak untuk Mengefisienkan Beban Pajak
Perencanaan Pajak untuk Pajak Penghasilan
Laba Akuntansi versus Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak
Penghasilan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak
Penghasilan yang Pajaknya Dikenakan secara Final
Biaya yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Biaya yang Tidak Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Biaya yang Boleh Dikurangkan Sebesar 50%
Strategi yang Dapat Digunakan untuk Mengefisienkan Beban PPh Badan
Pemilihan Alternatif Dasar Pembukuan
Pengelolaan Transaksi yang Berhubungan dengan Pemberian Kesejahteraan Karyawan
Pemilihan Metode Penilaian Persediaan
Pendanaan Aset Tetap dengan Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi
Pemilihan Metode Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi atas Aset Tak Berwujud
Transaksi yang Berkaitan dengan Perusahaan sebagai Pemungut Pajak
Optimalisasi Pengkreditan Pajak Penghasilan yang Telah Dibayar
Pengajuan Penurunan Angsuran Masa PPh Pasal 25
Rekonsiliasi SPT
Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Dalam Negeri
Perencanaan Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai
Membangun Sendiri Tidak dalam Kegiatan Usaha
Penyerahan Aset yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Dijual
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Penelaahan Pajak
Bab 10 • Perencanaan Pajak Internasional
Pendahuluan
Perusahaan Manufaktur Domestik—Pertimbangan Awal
Persyaratan untuk Perwakilan Luar Negeri
Formasi Anak Perusahaan Penjualan Luar Negeri
Pendirian Pabrik Manufaktur Luar Negeri
Mendirikan Anak Perusahaan Penjualan
Akuisisi Kelompok Luar Negeri yang Sudah Ada
Restrukturisasi Kelompok dengan Holding Company Luar Negeri
Formasi Perusahaan Pendanaan Luar Negeri
Membangun Dasar Aset dengan Investasi Real Estat
Perlindungan Lini Produk Baru dan Penyusunan Izin Operasi
Formasi Entitas Tax Haven
Pertimbangan Induk perusahaan yang Terakhir
Lampiran • Sanksi Perpajakan
Sanksi Administrasi
Sanksi Pidana
Batas Waktu Penyampaian SPT
Daftar Pustaka
Indeks
Sampul belakang