Ikhtisar
PPh Pemotongan dan Pemungutan merupakan penerapan dari withholding system, di mana pajak yang dibayar seseorang atau badan akan dipotong atau dipungut oleh pihak ketiga. PPh ini merupakan pajak yang dibayar dalam tahun berjalan. Hal ini dimaksudkan agar pelunasan pajak tersebut mendekati jumlah pajak yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Buku “Kupas Tuntas PPh POTPUT Edisi 2” ini disusun secara praktis dan tuntas sesuai dengan materi ajar berdasarkan peraturan pajak terbaru, baik dalam teori maupun praktik. Selain itu, keunggulan buku ini adalah memuat: Contoh SPT dan e-SPT, Latihan soal, bagan ilustrasi, daftar peraturan pelaksanaan, Simulasi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).
Buku ini sangat bermanfaat untuk mahasiswa ekonomi atau perpajakan, praktisi perpajakan, calon konsultan pajak, dan masyarakat umum yang berminat mempelajari perpajakan.
Pendahuluan / Prolog
Pajak, Pengantar & Pemungutannya
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, sifatnya memaksa, dan tanpa mendapat imbalan. Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan, atau badan hukum lainnya. Pemungutan pajak, termasuk PPh diatur oleh undang-undang, dalam hal ini adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Jenis pajak ini memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk melakukan pemotongan atas pajak yang terutang, sehingga Wajib Pajak tidak perlu melakukan pembayaran sendiri.
Mengingat pelaporan PPh sangat erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat sehari-hari, diperlukan sebuah bacaan yang kiranya dapat menjelaskan secara terinci tentang pemotongan dan pemungutan PPh ini. Peraturan pajak juga berubah seiring berjalannya waktu, oleh karena itu penting untuk terus mencantumkan aturan terbaru terkait materi atau kasus. Selain itu, bagian terpenting adalah contoh pengisian SPT yang prosesnya dilakukan tiap tahun oleh individu atau badan/organisasi.
Pajak, Pengantar & Pemungutannya
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, sifatnya memaksa, dan tanpa mendapat imbalan. Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan, atau badan hukum lainnya. Pemungutan pajak, termasuk PPh diatur oleh undang-undang, dalam hal ini adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Jenis pajak ini memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk melakukan pemotongan atas pajak yang terutang, sehingga Wajib Pajak tidak perlu melakukan pembayaran sendiri.
Mengingat pelaporan PPh sangat erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat sehari-hari, diperlukan sebuah bacaan yang kiranya dapat menjelaskan secara terinci tentang pemotongan dan pemungutan PPh ini. Peraturan pajak juga berubah seiring berjalannya waktu, oleh karena itu penting untuk terus mencantumkan aturan terbaru terkait materi atau kasus. Selain itu, bagian terpenting adalah contoh pengisian SPT yang prosesnya dilakukan tiap tahun oleh individu atau badan/organisasi.
Penulis
Benny Setiawan - Penulis adalah lulusan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan telah bekerja di Kementerian Keuangan sejak tahun 2000.
Dedikasi Penulis di bidang pendidikan dan pelatihan pajak dapat dilihat dari kiprahnya sebagai dosen pengajar dan instruktur di beberapa institusi antara lain, dosen di PKN. STAN, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UM), STIA LAN Jakarta, Instruktur Brevet Pajak di PPA STAN, LP2, Universitas Atmajaya Jakarta, Universitas Al Azhar Indonesia, Pelatihan Nasional Perpajakan atas kegiatan Pendidikan Negeri/Swasta Lembaga Kajian Indonesia, Widyaiswara di Pusdildar Pajak BPPK Kementerian Keuangan RI, Perpajakan dalam Pengelolaan Keuangan I Daerah Pemkot Walikota Jakarta Selatan, Diklat Perpajakan Belanja Negara Badan PPSDM Kementerian Kesehatan RI, dan berbagai seminar dan pelatihan di bidang keuangan lainnya di banyak kota di Indonesia. Penulis dapat dihubungi melalui email bennysetiawan5@gmail.com.
Primandita Fitriandi - Lahir di Salatiga. Setelah menamatkan kuliah di D-IV Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), kemudian meneruskan kuliah di Pascasarjana Ilmu Ekonomi FEB-UI dan mendapatkan beasiswa untuk Master of Arts in Economics di International University of Japan. Di samping profesinya sebagai PNS di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, penyusun buku perpajakan ini juga mengajar di PPA STAN, Pusat Studi Keuangan dan Perpajakan (PSKP) dan mengisi seminar, workshop, dan in house training di berbagai wilayah di Indonesia.
Daftar Isi
Sampul depan
Tentang Penulis
Prakata
Kata Sambutan Kepala Pusdiklat Pajak
Kata Sambutan Direktur Pkn Stan
Daftar Isi
Bab 1 Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan
Sistem Pemungutan Pajak
Mekanisme Pemotongan dan Pemungutan Pajak
Jenis PPh Pemotongan dan Pemungutan
Rangkuman dan Latihan
Bab 2 PPh Pasal 21/26
Latar Belakang Pengenaan PPh Pasal 21/26
Pengertian PPh Pasal 21/26
Pemotong PPh Pasal 21/26
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21/26
Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21/26
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun
Tarif Pemotongan PPh Pasal 21/26
Ketentuan Lainnya
Penghitungan PPh Pasal 21/26
Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21/26
Rangkuman dan Latihan
Bab 3 PPh Pasal 22
Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22
Pemungut, Objek, dan Penghitungan PPh Pasal 22
Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22
Pengisian SPT Masa PPh Pasal 22
Rangkuman dan Latihan
Bab 4 PPh Pasal 23
Pengertian PPh Pasal 23
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
Objek dan Tarif PPh Pasal 23
Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
Rangkuman dan Latihan
Bab 5 PPh Pasal 26
Pengertian PPh Pasal 26
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 26
Objek dan Tarif PPh Pasal 26
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 26
Menghitung dan Mengisi SPT Masa PPh Pasal 26
Rangkuman dan Latihan
Bab 6 PPh Pasal 15
Ketentuan PPh Pasal 15
Penghasilan dari Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri
Penghasilan dari Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
Penghasilan dari Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri
Penghasilan dari Kantor Perwakilan Dagang Asing
Penghasilan dari WP yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak
Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 15
Pengisian SPT Masa PPh Pasal 15
Rangkuman dan Latihan
Bab 7 PPh Pasal 4 Ayat (2)
Pengertian PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto SBI
PPh atas Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
PPh atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
PPh atas Hadiah Undian
PPh atas Usaha Jasa Konstruksi
Kualifikasi Jasa Konstruksi
PPh atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
PPh atas Penjualan Saham di Bursa Efek
PPh atas Dividen yang Diterima Orang Pribadi
Saat Terutang
PPh atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi
PPh atas Selisih Lebih Revaluasi Aset Tetap
Syarat Revaluasi Aset Tetap untuk Tujuan Perpajakan
Cara Melakukan Revaluasi
Perhitungan Pengenaan Pajak atas Revaluasi Aset Tetap
Perlakuan Aset Tetap Setelah Direvaluasi
Penilaian Aset Tetap yang Diajukan pada Tahun 2015 dan 2016
PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Penghitungan dan Pengisian SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2)
Rangkuman dan Latihan
Bab 8 Surat Keterangan Bebas (SKB
Kriteria Wajib Pajak yang Mengajukan SKB
Persyaratan Pengajuan SKB
Bab 9 Perpajakan Internasional
Aspek Perpajakan Internasional dalam UU PPh
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)/Tax Treaty
Bab 10 e-SPT PPh
Pengantar Aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26
Fitur Aplikasi Aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26
Lampiran
Daftar Pustaka
Indeks
Sampul belakang