Ikhtisar
Pajak dalam Entitas Bisnis ini merupakan buku perpajakan di Indonesia yang disusun bagi pelaku bisnis khususnya dan bagi masyarakat umumnya. Pembahasan meliputi semua jenis pajak yang dihadapi oleh entitas bisnis, mulai dari dasar hukum, cara penghitungan, penyetoran dan pelaporannya serta perlakuan akuntansinya [Accounting Treatment).
Buku ini dilengkapi dengan kasus-kasus aplikatif yang memudahkan pembaca untuk memahaminya. Bagan dan tabel juga menyertai rangkuman materi agar mudah diingat. Terdapat juga kolom catatan penting yang menekankan poin-poin yang tidak boleh dilupakan. Dalam buku ini juga dilampiri dengan peraturan-peraturan tambahan yang sangat penting tentang perkembangan pajak terkini.
Pendahuluan / Prolog
Pajak dalam Entitas Bisnis
Kami telah menyesuaikan konten buku dengan penerapan beberapa peraturan perpajakan baru yang diterapkan di Indonesia seperti PER 31/PJ/2012 tentang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) baru yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari2013, serta peraturan lain yang mengatur perpajakan di Indonesia.
Sejak berdiri, entitas bisnis (OP/Badan) akan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Konsekuensinya, entitas bisnis wajib memotong/memungut PPh, PPN, dan pajak lainnya, serta wajib menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban PPh dalam tahun berjalan dan di akhir tahun. Di samping pajak pusat, entitas bisnis juga akan menghadapi berbagai jenis pajak daerah dan retribusi daerah.
Penulis
Agus Sambodo - Penulis lahir di Trenggalek, 12 Agustus 1959. Pendidikan yang ditempuh meliputi D3 Akuntansi FE Universitas Brawijaya Malang tahun 1986, S1 Hukum FH Universitas Brawijaya Malang tahun 1987, S1 Akuntansi FE Universitas Gajayana Malang tahun 1989, dan S2 (Magister Sains Akuntansi) Universitas Brawijaya Malang tahun 2005. Penulis mengajar di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Malang dan Surabaya
Daftar Isi
Sampul depan
Tentang Penulis
Pengantar Penulis
Daftar Isi
Bab 1
: Pengantar
Pengantar
Pengertian Pajak Dan Pungutan Lainnya
Sumber Dan Kedudukan Hukum Pajak
Penafsiran Pajak Dalam Hukum Pajak
Fungsi Pajak
Perlawanan Terhadap Pajak
Teori Pemungutan Pajak
Asas Pemungutan Pajak
Struktur Pemungutan Pajak
Cara Dan Sistem Pemungutan Pajak
Asas Pengenaan Pajak (Yurisdiksi Pemajakan)
Tarif Pajak
Utang Pajak
Istilah-Istilah Dalam Undang-Undang Perpajakan
Bab 2:
Ketentuan Umum Perpajakan
Ketentuan Umum Perpajakan
Nomor Pokok Wajib Pajak (Npwp)
Fungsi NPWP (berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007)
Kewajiban Mendaftarkan Diri (Per-62/Pj/2010)
Tempat Pendaftaran (Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan
No. 20/PMK.03/2008)
Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu (PER-35/PJ/2009)
Jangka Waktu Pendaftaran atau Pelaporan Kegiatan Usaha (PER-44/PJ/2008 sebagaimana Telah Disempurnakan PER-62/PJ/2010)
Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Npwp serta Pelaporan dan Pengukuhan Pkp (Pasal 4 PER-No. 44/PJ/2008 yang Disempurnakan dengan PER-62/PJ/2010)Â
Cara Mendaftarkan Diri
Lampiran yang Diperlukan pada Formulir Pendaftaran
Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP Orang Pribadi yang Berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah (Peraturan Dirjen Pajak No. PER–16/PJ/2007)
Istilah-Istilah yang Perlu Dipahami
Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan NPWP
Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak Peraturan Dirjen Pajak No. 62/PJ/2010 (Lampiran I PER-62/PJ/2010)
Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (Lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. 62/PJ/2010)
Perpindahan Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak
Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak (Lampiran Peraturan Dirjen Pajak 41/PJ/2010)
Penghapusan Npwp Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008
Hal-Hal yang Dilakukan dalam Pencabutan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Persyaratan Lain
Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu dan Pengusaha Kena Pajak Tertentu (PER-35/PJ/2009)
Penghapusan Npwp Wanita Kawin
Tata Cara Pencarian Data Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus sebagai Pegawai
Surat Pemberitahuan (Spt)
Fungsi Spt (Pasal 3 Ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007)
Pengambilan dan Penyampaian SPT
Pengambilan SPT (PER-9/PJ/2009)
Penyampaian SPT
Bentuk, Isi, dan Kelengkapan SPT
Hal-Hal yang Berhubungan dengan SPT
Pelaporan SPT
Tempat Penyampaian SPT (Pasal 3 UU No. 28 Tahun 2007)
Batas Waktu Penyampaian SPT (Pasal 3 UU No. 28 Tahun 2007)
Penundaan Penyampaian SPT Tahunan (Pasal 3 UU No. 28 Tahun 2007)
Cara Pengisian SPT
Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (Pasal 8 UU No. 28 Tahun 2007)
Sanksi Berkenaan dengan SPT
Sanksi Pidana
Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Menyampaikan SPT
(183/PMK.03.2007)
Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda karena Tidak Menyampaikan SPT dalam Jangka Waktu yang Ditentukan (537/KMK.04/2000)
Jatuh Tempo Dan Tata Cara Pembayaran
Tata Cara Pemindahbukuan
Dasar Dilakukan Pemindahbukuan
Syarat Formal
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Jenis-Jenis Kelebihan Pembayaran Pajak
Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (KEP-406/PJ/2001 dan telah disempurnakan dengan KEP-359/PJ/2003)
Batas Waktu Pengembalian (538/Kmk.04/2000)
Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)
Imbalan Bunga (40/Pmk.03/2005)
Penetapan dan Ketetapan Pajak
Surat Tagihan Pajak
Fungsi STP
Sebab Dikeluarkannya STP
Sanksi Administrasi STP
Contoh Penghitungan Sanksi Administrasi atas STP
Surat Ketetapan Pajak (Skp)
Jenis Surat Ketetapan Pajak
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Surat Ketetapan Pajak Nihil
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
Pembukuan Dan Pencatatan
Pengertian Pembukuan (Pasal 1 Angka 29 UU No. 28 Tahun 2007)
Ketentuan Pokok Pembukuan (Pasal 28 UU No. 28 Tahun 2007)
Pencatatan (PER–4/PJ/2009)
Norma Penghitungan Penghasilan
Kurs Konversi untuk Beberapa Hal Terkait (PMK No. 196/Pmk.03.2007)
Angsuran PPh Pasal 25 dalam Mata Uang US Dolar (Pmk No. 196/Pmk.03/2007)
Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah (PMK No. 196/PMK.03/2007)
Syarat-Syarat
Penagihan Pajak
Dasar Penagihan
Bunga Penagihan
Penagihan Seketika dan Sekaligus
Hak Mendahulu Piutang Pajak
Penghapusan Piutang Pajak (Kmk No.539/Kmk.03/2002)
Kedaluwarsa Penagihan Pajak (Pasal 22 Uu Kup)
Keberatan Dan Banding (Pasal 25 UU KUP)
Jangka Waktu Keputusan Keberatan
Peninjauan Kembali atas Keputusan Keberatan yang Permohonan Bandingnya Ditolak
Banding
Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak
Pengertian Pemeriksaan Pajak
Dasar Hukum
Tujuan Pemeriksaan
Ruang Lingkup Pemeriksaan
Jenis Pemeriksaan
Jangka Waktu Pemeriksaan
Kriteria dan Prioritas Pemeriksaan
Penyidikan Pajak
Pengertian
Tugas dan Wewenang Penyidik
Kegiatan Penyidikan
Asas-Asas Hukum dan Norma Penyidikan
Penghentian Penyidikan
Ketentuan Pidana
Pihak-Pihak yang Dapat Dipidana dengan Pidana Perpajakan
Jenis Sanksi Pidana
Kedaluwarsa Tindak Pidana Perpajakan
Wakil Dan Kuasa Wajib Pajak, Rahasia Jabatan, Dan Kewajiban Pihak Ketiga
Wakil dan Kuasa Wajib Pajak
Tanggung Renteng
Rahasia Jabatan
Kerahasiaan Perbankan
Kewajiban Pihak Ketiga
Pengertian Pihak Ketiga
Kewajiban Pihak Ketiga
Hak Dan Kewajiban Serta Sanksi Perpajakan
Hak Wajib Pajak
Kewajiban Wajib Pajak
Sanksi-Sanksi Perpajakan (Pasal 36, 37a Uu No. 28 Tahun 2007)
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Memenuhi Kewajiban PPh
Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Jangka Waktu yang Ditentukan
Wajib Pajak Nonefektif
Peninjauan Kembali
Sifat dan Produk Hukum Pembetulan
Syarat Pengajuan Permohonan dan Hasil Keputusan
Hasil Keputusan
Bab 3:
PPH Pasal 21/26
PPH Pasal 21/26
Ketentuan Yang Mengatur PPh pasal 21
Pengertian
Pemotong PPh Pasal 21/26
Pihak-Pihak yang Ditunjuk sebagai Pemotong PPh 21
Pemberi Kerja yang Tidak Mempunyai Kewajiban Melakukan Pemotongan PPh Pasal 21
Subjek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
Objek Dan Bukan Objek PPh Pasal 21 dan/atau 26
Kewajiban
Bagi Pemotong PPh Pasal 21/ 26
Bagi Penerima Penghasilan
Saat Terutangnya Pajak
Cara menghitung PPh pasal
Pegawai Tetap
Tarif PPh Pasal 21 dan Penerapannya
Contoh Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan Tetap
Perlakuan Akuntansi PPh Pasal 21:
Pengaruh Iuran Jamsostek (Premi Asuransi dan Iuran Pensiun) terhadap Perhitungan PPh Pasal 21 dan Pengaruhnya terhadap PPh Pemberi Kerja
Program Jamsostek (PP Nomor 14 Tahun 1993)
Penerapan Program Jamsostek
Perhitungan PPh Pasal 21:
Potongan yang diperbolehkan:
Perhitungan PPh Pasal 21 terutang:
Perhitungan take home pay Bambang Yuliawan dalam 1 bulan:
Perlakuan Akuntansi PPh Pasal 21:
Contoh Perhitungan PPh Pasal 26
Bab 4:
PPH Pasal 22
PPH Pasal 22
Ketentuan yang mengatur PPH PASAL 22
Pihak yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22
Objek PPh pasal 22
Tata cara Penghitungan, Pencatatan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh pasal 22
PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang yang Dananya Berasal dari APBN/D
Kewajiban Pemungut
PPh Pasal 22 atas Impor
Tata Cara Penyetoran dan Pelunasan
Kewajiban Pemungut
PPh Pasal 22 atas Penjualan Produksi Tertentu dalam Negeri
Produksi Tertentu
Kewajiban Pemungut
PPh Pasal 22 atas Penyerahan BBM, Gas, dan Pelumas
Tata Cara Pelunasan
Kewajiban Pemungut
PPh Pasal 22 atas Pembelian Bahan-Bahan dari Pedagang Pengumpul
Kewajiban Pemungut
PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah oleh Wajib Pajak Badan
Kewajiban Pemungut
Pengecualian Pengenaan PPh Pasal 22
Bab 5: PPh Pasal 23
PPH Pasal 23
Ketentuan Yang Mengatur PPh Pasal 23
Pemotong PPh Pasal 23
Kewajiban Pemotong PPh Pasal 23
Saat Terutangnya Pajak
Objek Dan Tarif PPh Pasal 23
Pengecualian Pemotongan PPh Pasal 23
Contoh Dan Perlakuan Akuntansi PPh Pasal 23
Bab 6: PPh Pasal 24
PPh Pasal 24
Ketentuan Yang Mengatur PPh Pasal 24
Objek PPh Pasal 24
Penggabungan Penghasilan Pajak Yang Berasal Dari Luar Negeri
Mekanisme Pengkreditan PPh Yang Dibayar Di Luar Negeri
Contoh Penghitungan PPh Pasal 24
Perlakuan Akuntansi PPh Pasal 24
Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri Dilakukan di Akhir Tahun 2011
Ilustrasi jurnal dari kasus tersebut adalah:
Bab 7:
PPH Pasal 25
PPH Pasal 25
Ketentuan Yang Mengatur
Cara Penghitungan PPh Pasal 25
Angsuran Bulanan PPh Pasal 25 Apabila Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak At as Tahun Pajak Yang Lalu
Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak yang Berhak At as Kompensasi Kerugian
Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Yang Memperoleh Penghasilan Tidak Teratur
Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Yang Mengalami Peruba Han Keadaan Usaha
Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Yang Menyam Paikan Spt Lewa T Batas Wak Tu
Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Baru
Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Bank Atau Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi
Angsuran PPh Pasal 25 Bagi BUMN/BUMD (522/KMK.04/2000) Yang Terakhir Disempurnakan Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-208/PMK.03/2009
Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya
Perlakuan Akuntansi PPh Pasal 25
Bab 8:
PPH Pasal 26
PPH Pasal 26
Ketentuan Yang Mengatur
Pemotong PPh Pasal 26
Saat Terutangnya Pajak
Objek Pemotongan PPh Pasal 26
Perlakuan Akuntansi
Bab 9:
PPH Pasal 4 ayat (2)
PPH Pasal 4 ayat (2)
PPh Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan
Pajak Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
Ketentuan yang Mengatur
Nilai Jual Objek Pajak
Tata Cara Pembayaran PPh
Kewajiban Pelaporan
Pihak-Pihak yang Dikecualikan dari Kewajiban Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat (2)
PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Ketentuan yang Mengatur
Objek
Pengusaha Jasa Konstruksi
Kewajiban Pengguna Jasa
Hadiah Undian
PPh Atas Bunga Deposito, Tabungan, Dan Sertifikat Bank Indonesia Dan Jasa Giro
Ketentuan yang Mengatur
Objek
Tarif
Kewajiban
PPh Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi
PPh Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek
Ketentuan yang Mengatur
Objek dan Tarif
Kewajiban
PPh Dari Transaksi Deriva Tif Beru Pa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa
PPh Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Pihak yang Ditunjuk sebagai Pemotong
Tarif
Kewajiban Pemotong
PPh Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
Ketentuan yang Mengatur
Tarif
Pihak yang Ditunjuk sebagai Pemotong
Kewajiban Pemotong
Dikecualikan dari Kewajiban Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Diskonto yang Diterima atau Diperoleh
Perlakuan Akuntansi
Bab 10:
PPh pasal 15
pph pasal 15
Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Penerbangan Dalam Negeri
Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Pelayaran Dalam Negeri
Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri
Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di indonesia
Perlakuan Akuntansi
Bab 11:
PPh pasal 19
PPh pasal 19
Ketentuan yang mengatur
Subjek dan Objek PPH Pasal 19
Syarat Wajib Pajak Melakukan Revaluasi
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Cara menghitung PPH pasal 19
Perlakuan Akuntansi
Bab 12: Rekonsiliasi fiskal
rekonsiliasi fiskal
Ketentuan Yang Mengatur
Penghitungan Pajak Penghasilan Akhir Tahun
Penghitungan PPh Akhir Tahun bagi WP Orang Pribadi yang Tidak Menggunakan Norma dan Pembukuan
Penghitungan PPh Akhir Tahun bagi WP Orang Pribadi yang Menggunakan Pembukuan
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP No. 46 Tahun 2013)
Penghitungan PPh Akhir Tahun bagi WP Orang Pribadi yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Penghitungan PPh Akhir Tahun bagi Wajib Pajak Badan
Rekonsiliasi Fiskal (Koreksi Fiskal)
Perbedaan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Peraturan Perpajakan
Perbedaan yang Disebabkan Perbedaan Konsep Penghasilan
Perbedaan saat Pengakuan Penghasilan
Perbedaan Pengukuran Penghasilan
Perbedaan Konsep Biaya
Cara Mengakui Biaya
Cara Mengukur Biaya
Perbedaan Cara Mengalokasikan Biaya
Jenis-Jenis Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (1) UU NO. 36 Tahun 2008
Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap (Pasal 5 UU NO. 10 Tahun 1994)
Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan (Pasal 4 AYA T (3) UU NO. 36 Tahun 2008)
Harta Yang Dapat Disusutkan Menuru T Ketentuan Fiskal (Pasal 11 UU NO. 36 Tahun 2008)
Harga Perolehan Aset Tetap (Pasal 10 UU NO. 36 Tahun 2008)
Metode Penyusutan Aset Tetap (Pasal 11 UU NO. 36 Tahun 2008)
Harta Tak Berwuju D Yang Dapat Diamortisasi (Pasal 11A UU NO. 36 TAHUN 2008)
Pengelompokan Aset Tetap Untuk Menentukan Tarif Penyusutan Berdasarkan (PMK NO. 96/PMK. 03/2009 Berlaku Per 15 MEI 2009)
Jenis-Jenis Aset Berwujud yang Termasuk dalam Kelompok 1
Jenis-Jenis Aset Berwujud yang Termasuk dalam Kelompok 2
Jenis-Jenis Aset Berwujud yang Termasuk dalam Kelompok 3
Jenis-Jenis Aset Berwujud yang Termasuk dalam Kelompok 4
Biaya -Biaya Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (Pasal 6 UU NO. 36 Tahun 2008)
Pengurang Penghasilan Bruto
Status Wajib Pajak
Biaya Yang Tidak Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (Pasal 9 UU NO. 36 Tahun 2008)
Biaya Bunga
Biaya Entertainment (SE-27/PJ.22/1986)
Penilaian Persediaan Dalam Rangka Menghitung Harga Pokok Penjualan (Pasal 10 UU Pajak Penghasilan)
Selisih Kurs Mata Uang Asing (Pasal 4 Dan Pasal 6 UU NO. 36 TAHUN 2008)
Cadangan Yang Boleh Dibebankan Sebagai Biaya Untuk Usaha Tertentu (Peraturan Menteri Keuangan RI No. 81/PMK.03/2009)
Bank Umum
Bank Umum yang Menggunakan Prinsip Syariah
Bank Perkreditan Rakyat yang Melakukan Usaha secara Konvensional (Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.03/2009)
Bank Perkreditan Rakyat yang Melakukan Usaha secara Syariah (Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.03/2009)
Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.03/2009)
Asuransi Kerugian (Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.03/2009)
Asuransi Jiwa (Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.03/2009)
Cadangan Reklamasi Pertambangan (Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.03/2009)
Yayasan Pendidikan
Contoh Kasus Penghitungan PPh Akhir Tahun (Rekonsiliasi Fiskal)
Kasus Wajib Pajak Badan
Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Pembukuan
Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Norma
Lampiran
Bab 13: Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai Di Indonesia
Mekanisme Pemungutan PPN Indonesia
SUBJEK PPN
Pengusaha
Pengusaha Kecil
Pengusaha Kena Pajak
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak
Daerah Pabean
Kawasan Pabean
Zona Ekonomi Eksklusif
Landas Kontinen Indonesia
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Kawasan Bebas)
Objek PPN, Pasal 16C Undang-Undang PPN
Keputusan Menteri Keuangan No. 554/KMK.04/2000 sebagaimana diubah dengan No. 320/KMK.03/2003 diubah lagi dengan Peraturan MenKeu No. 39/PMK.03/2010
Peraturan Menkeu No. 39/PMK.03/2010
Objek PPN, Pasal 16d Undang-Undang PPN
Barang, Barang Kena Pajak (BKP), Jasa, Jasa Kena Pajak (JKP), Barang Tidak Kena Pajak (NON-BKP), Dan Jasa Tidak Kena Pajak (NON-JKP)
Jasa Tidak Kena Pajak (Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Dan Pasal 16 PP No. 144 Tahun 2000)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Pengertian (Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang PPN)
Jenis DPP PPN
Harga Jual (Pasal 1 angka 18 Undang-Undang PPN)
Penggantian (Pasal 1 angka 19 Undang-Undang PPN)
Nilai Impor (Pasal 1 angka 20 Undang-Undang PPN)
Nilai Ekspor (Pasal 1 Angka 26 Undang-Undang PPN)
Nilai Lain (Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.03/2010)
Saat Dan Tempat Pajak Terutang
Saat Pajak Terutang
Penyerahan BKP
Penyerahan JKP
Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Tempat Terutangnya PPN
Faktur Pajak
Pengertian (Pasal 1 Angka 23 Undang-Undang PPN)
Saat Faktur Pajak Dibuat
Persyaratan Faktur Pajak
Pengadaan serta Bentuk dan Ukuran Formulir Faktur Pajak
Tata Cara Pengisian Berkaitan dengan Penerbitan Faktur Pajak
Pembatalan Faktur Pajak
Dokumen-Dokumen Tertentu yang Diperlakukan sebagai Faktur Pajak (PER-10/PJ/2010 Sebagaimana Disempurnakan PER-67/PJ/2010)
Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceren (PER-58/PJ/2010 dan SE-137/PJ/2010)
Contoh-Contoh Transaksi yang Dikenakan PPN
Nota Retur (Pasal 5a UU No. 42 Tahun 2009)
Penjualan dengan Diskon (S-29/PJ.42/2003 dan S-822/PJ.31/2003 tentang Bentuk Diskon)
Pengkreditan Pajak Keluaran Dengan Pajak Masukan Berikut Pelaporannya
Definisi
Pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran Menggunakan Cara Umum
Pengkreditan Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Pajak Keluaran/PPN yang Disetor Dihitung Menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Keluaran/PPN yang Harus Disetor Dihitung dengan Menggunakan Tarif Efektif
Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai
Akuntansi Pajak Masukan
Akuntansi Pajak Keluaran
Akuntansi Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Definisi
Ketentuan yang Mengatur
Pasal 5 Undang-Undang PPN
Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang PPN
Tarif PPnBM
PPnBM Selain Kendaraan Bermotor
PPnBM atas Kendaraan Bermotor
Objek PPnBM Dikenakan atas Kendaraan Bermotor
PPnBM Tidak Dikenakan atas Impor dan Penyerahan
Pembebasan PPnBM
PPnBM Dibebaskan atas Impor dan Penyerahan
Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan No. 355/KMK.03/2003
Huruf E Angka 2 Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-19/PJ.51/2003
Tata Cara Pengajuan Permohonan SKB PPnBM
Penerbitan SKB PPnBM
Penyerahan Kendaraan Bermotor yang Dibebaskan dari Pengenaan PPnBM
Pengembalian PPnBM yang Terlanjur Dipungut
Pengajuan Permohonan Pengembalian PPnBM yang Terlanjur Dipungut
Fasilitas
Pasal 16b Ayat (1)
Pasal l6b Ayat (2)
Pasal l6b Ayat (3)
Akuntansi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Bab 14: Pajak Bumi Dan Bangunan
Pajak Bumi Dan Bangunan
Istilah-Istilah dalam Pajak Bumi dan Bangunan
Ketentuan yang Mengatur
Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Pembagian PBB Berdasarkan Objek Pajaknya
Pembagian PBB Berdasarkan Jenisnya
Pembagian PBB Menurut Ketetapan PBB yang Berdasarkan pada Ketetapan PBB Terutang Tahun Berjalan
Pembagian PBB Menurut Klasifikasi
Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang Dikecualikan
Subjek dan Wajib Pajak PBB
Dasar Pengenaan Pajak Pbb
Pendekatan Penilaian
Cara Penilaian
Cara Penghitungan Pajak Pbb
Tahun Pajak, Saat, dan Tempat Pajak Terutang
Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak
Pendaftaran Objek dan Subjek PBB
Pendataan Objek dan Subjek PBB
Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan
Keberatan dan Pengurangan
Contoh Perhitungan Pbb atas Tanah dan Bangunan
Perlakuan Akuntansi PBB
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (BPHTB)
Pengertian
Objek Pajak
Objek Pajak yang Tidak Dikenakan Bphtb
Subjek Pajak
Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Penghitungan
Saat Terutangnya BPHTB , Pembayaran, dan Penetapan
Penagihan Bphtb
Keberatan dan Banding Bphtb
Pengurangan BPHTB
Kelebihan Pembayaran Bphtb
Pembagian Hasil Penerimaan
Ketentuan dan Sanksi bagi Pejabat
Perlakuan Akuntansi
Bab 15: Bea Metera
Bea Metera
Definisi Bea Meterai
Objek dan Tarif Bea Meterai
Yang Dikecualikan Sebagai Objek Bea Meterai
Saat Dan Pihak Yang Terutang Bea Meterai
Cara Pelunasan Bea Meterai
Bea Meterai Atas Dokumen Yang Dibuat Di Luar Negeri (Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985)
Ketentuan Khusus
Daluwarsa
Ketentuan Pidana
Pelunasan Bea Meterai Dengan Pemeteraian Kemudian (476/Kmk.03/2002)
Perlakuan Akuntansi Bea Meterai
Bab 16: Pajak retribusi daerah
Pajak retribusi daerah
Pengertian Pajak Dan Pajak Daerah
Jenis-Jenis Pajak Daerah
Pajak Provinsi
Pajak Kabupaten/Kota
Retribusi
Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa
Pelaksanaan Surat Paksa
Penerbitan surat paksa
Pemberitahuan Surat Paksa
Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (Spmp)
Pelaksanaan Penyitaan
Pencegahan dan Penyanderaan
Keberatan, Banding, dan Gugatan
Perlakuan Akuntansi Pajak Daerah
Glosarium
Daftar Pustaka
Indeks
Sampul belakang