Tampilkan di aplikasi

Buku Scopindo Media Pustaka hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Hukum Kesehatan

Perlindungan Hukum Dokter Pada Penghentian Terapi Bantuan Hidup Sebagai Perawatan Paliatif

1 Pembaca
Rp 69.000 7%
Rp 64.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 192.000 13%
Rp 55.467 /orang
Rp 166.400

5 Pembaca
Rp 320.000 20%
Rp 51.200 /orang
Rp 256.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Teknologi kesehatan mempunyai peran besar dan menjadi tulang punggung bagi perkembangan ilmu kedokteran di seluruh wilayah dunia. Teknologi kesehatan menjadi pijakan untuk menjawab tantangan dan kebutuhan masa depan. Diperlukan kajian etik, regulasi, keputusan dan praktik klinik yang komprehensif sehingga mampu melakukan intervensi kesehatan secara terukur dan terarah di lapangan. Beberapa waktu lampau penemuan di bidang kesehatan dapat jadi masih merupakan hal yang mustahil. Namun seiring berjalannya waktu, hal yang awalnya dianggap mustahil tersebut berubah menjadi suatu kenyataan yang dapat diterapkan dalam kegiatan pelayanan kesehatan.

Teknologi menjadi kebutuhan mutlak yang tak dapat dihindari khususnya teknologi kesehatan yang mempunyai tingkat penggunaan tinggi, beresiko tinggi, berbiaya tinggi, memiliki variasi yang besar, mempunyai urgensi yang mendesak dan tidak bertentangan dengan aspek sosial budaya. Konsekuensi dari itu semua adalah banyak penemuan teknologi yang diantaranya mengundang kontroversi sebagai resiko bahwa teknologi yang digunakan ini dapat mengubah tatanan dan cara hidup manusia.1 Seiring perjalanan teknologi, konsep pengelolaan pasien di Rumah Sakit juga mengalami pergeseran. Konsep tradisional dalam pelayanan kesehatan menempatkan dokter sebagai figur sentral atau pusat dalam model pelayanan kesehatan. Pasien dan keluarga cenderung patuh tanpa syarat pada professional layanan kesehatan yang paternalistik.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: dr. Agung Sediatmojo Sp.An, M.H., M.Kes

Penerbit: Scopindo Media Pustaka
ISBN: 9786236177037
Terbit: Juni 2021 , 77 Halaman










Ikhtisar

Teknologi kesehatan mempunyai peran besar dan menjadi tulang punggung bagi perkembangan ilmu kedokteran di seluruh wilayah dunia. Teknologi kesehatan menjadi pijakan untuk menjawab tantangan dan kebutuhan masa depan. Diperlukan kajian etik, regulasi, keputusan dan praktik klinik yang komprehensif sehingga mampu melakukan intervensi kesehatan secara terukur dan terarah di lapangan. Beberapa waktu lampau penemuan di bidang kesehatan dapat jadi masih merupakan hal yang mustahil. Namun seiring berjalannya waktu, hal yang awalnya dianggap mustahil tersebut berubah menjadi suatu kenyataan yang dapat diterapkan dalam kegiatan pelayanan kesehatan.

Teknologi menjadi kebutuhan mutlak yang tak dapat dihindari khususnya teknologi kesehatan yang mempunyai tingkat penggunaan tinggi, beresiko tinggi, berbiaya tinggi, memiliki variasi yang besar, mempunyai urgensi yang mendesak dan tidak bertentangan dengan aspek sosial budaya. Konsekuensi dari itu semua adalah banyak penemuan teknologi yang diantaranya mengundang kontroversi sebagai resiko bahwa teknologi yang digunakan ini dapat mengubah tatanan dan cara hidup manusia.1 Seiring perjalanan teknologi, konsep pengelolaan pasien di Rumah Sakit juga mengalami pergeseran. Konsep tradisional dalam pelayanan kesehatan menempatkan dokter sebagai figur sentral atau pusat dalam model pelayanan kesehatan. Pasien dan keluarga cenderung patuh tanpa syarat pada professional layanan kesehatan yang paternalistik.

Pendahuluan / Prolog

Prakata
Puji dan rasa syukur tak putus-putusnya penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Maha Kuasa, penulisan buku dengan judul “HUKUM KESEHATAN: Perlindungan Hukum Dokter Pada Penghentian Terapi Bantuan Hidup Sebagai Perawatan Paliatif”, dapat penulis selesaikan dengan baik.

Selama dalam proses penyelesaian buku ini, berbagai kendala telah penulis hadapi termasuk kendala dalam penyusunan sejak awal hingga akhir penulisan buku ini, tetapi berkat dukungan moral serta bantuan dari berbagai pihak, maka penulisan dan penyusunannya dapat penulis selesaikan. Atas bantuan dan dukungan ini penulis menghaturkan banyak terimakasih. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan balasan yang berlipat ganda pada semua pihak yang telah membantu dan kita semua senantiasa berada dalam lindungan-Nya.

Sebagai makhluk ciptaan Tuhan, penulis menyadari bahwa diri ini tidaklah sempurna dan memiliki banyak keterbatasan. Demikian pula dengan penulisan buku ini yang masih jauh dari kesempurnaan, bahkan sangat banyak kekurangannya. Oleh karenanya sangat diharapkan kepada berbagai pihak untuk memberikan masukan atau sarannya yang berguna untuk penyempurnaan lebih lanjut. Semoga buku ini dapat digunakan sebagai bahan referensi bagi mahasiswa, pelajar, praktisi, stakeholder dan masyarakat. Sekali lagi, semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan.

Surabaya, Februari 2021

Penulis

Penulis

dr. Agung Sediatmojo Sp.An, M.H., M.Kes - dr. Agung Sediatmojo Sp.An, M.H., M.Kes, lahir di Madiun 22 November 1976. Penulis menempuh Pendidikan Dokter di Universitas Airlangga Surabaya, kemudian Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi dan Terapi Intensif di Universitas Sebelas Maret Surakarta, Magister Kesehatan Biomedik di Universitas Sebelas Maret Surakarta, dan Magister Hukum Kesehatan di Universitas Hang Tuah Surabaya.

Daftar Isi

Cover
Kata Sambutan
Prakata
Daftar Isi
Bab 1: Fenomena Penghentian Terapi Bantuan Hidup (Withdrawing If Life Support) Dalam Perawatan Paliatif
Bab 2: Konsep Dasar: Penghentian Terapi Bantuan Hidup (Withdrawing Of Life Support) Dalam Perawatan Paliatif
     A. Konsep Penghentian Terapi Bantuan Hidup
     B. Konsep Perawatan Paliatif
     C. Kondisi Terminal
     D. Teori Kemanfaatan
Bab 3: Tanggung Jawab Hukum Penghentian Terapi Bantuan Hidup Dalam Perawatan Paliatif
     A. Norma Hukum Penghentian Terapi Bantuan Hidup dalam Perawatan Paliatif di Indonesia
     B. Pertanggungjawaban Hukum Pidana bagi Dokter Sebagai Pelaku Penghentian Terapi Bantuan Hidup
     C. Pertanggungjawaban Hukum Perdata bagi Dokter Sebagai Pelaku Penghentian Terapi Bantuan Hidup
Bab 4: Penutup
     A. Kesimpulan
     B. Saran
Daftar Pustaka
Glosarium
Indeks