Tampilkan di aplikasi

Buku Scopindo Media Pustaka hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Hukum Asuransi Jiwa

Masalah-Masalah Aktual di Era Disrupsi 4.0

1 Pembaca
Rp 69.600 6%
Rp 65.600

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 196.800 13%
Rp 56.853 /orang
Rp 170.560

5 Pembaca
Rp 328.000 20%
Rp 52.480 /orang
Rp 262.400

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Tertanggung asuransi dari tahun ke tahun terus meningkat, sehingga memiliki dampak kenaikan pada sengketa klaim asuransi. Hal ini dapat dilihat pada data badan Mediasi Asuransi Indonesia bahwa sengketa klaim dari tahun 2006-2015 telah mencapai 476 kasus dengan rincian sengketa klaim asuransi jiwa berjumlah 245 kasus, asuransi sosial berjumlah 4 kasus dan asuransi umum berjumlah 227 kasus (BMAI, 2017).

Sengketa klaim asuransi jiwa terjadi karena perselisihan antara tertanggung dan penanggung mengenai pelaksanaan perjanjian dalam polis. Masalah yang muncul adalah sulitnya melakukan klaim polis dikarenakan tertanggung terlambat pembayaran polis (lapse), Surat Pengajuan Asuransi Jiwa diisi sendiri oleh agen asuransi dan tertanggung dianggap tidak beriktikad baik dalam pengisian Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan tidak memberikan informasi yang benar (misrepresentation) atau tidak mengungkapkan fakta-fakta material yang diketahuinya pada tertanggung (non disclosure).

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Mokhamad Khoirul Huda

Penerbit: Scopindo Media Pustaka
ISBN: 9786236500316
Terbit: Juni 2020 , 94 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Tertanggung asuransi dari tahun ke tahun terus meningkat, sehingga memiliki dampak kenaikan pada sengketa klaim asuransi. Hal ini dapat dilihat pada data badan Mediasi Asuransi Indonesia bahwa sengketa klaim dari tahun 2006-2015 telah mencapai 476 kasus dengan rincian sengketa klaim asuransi jiwa berjumlah 245 kasus, asuransi sosial berjumlah 4 kasus dan asuransi umum berjumlah 227 kasus (BMAI, 2017).

Sengketa klaim asuransi jiwa terjadi karena perselisihan antara tertanggung dan penanggung mengenai pelaksanaan perjanjian dalam polis. Masalah yang muncul adalah sulitnya melakukan klaim polis dikarenakan tertanggung terlambat pembayaran polis (lapse), Surat Pengajuan Asuransi Jiwa diisi sendiri oleh agen asuransi dan tertanggung dianggap tidak beriktikad baik dalam pengisian Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan tidak memberikan informasi yang benar (misrepresentation) atau tidak mengungkapkan fakta-fakta material yang diketahuinya pada tertanggung (non disclosure).

Pendahuluan / Prolog

Prakata
Puji syukur pada Allah SWT atas segala berkah dan rahmat-Nya sehingga dapat menyelesaikan buku dengan judul: “Hukum Asuransi Jiwa: Masalah-Masalah Aktual di Era Disrupsi 4.0.”

Buku ini merupakan kumpulan dari artikel yang penulis publikasikan dalam Jurnal Ilmiah versi bahasa Inggris di beberapa negara. Dengan diterbitkannya dalam sebuah buku versi bahasa Indonesia diharapkan dapat memberikan kemudahan pemahaman dan mendorong mahasiswa, dosen, praktisi dan pemerhati di bidang hukum asuransi untuk terus melakukan kajian-kajian guna memberikan solusi komprehensif dalam permasalahan praktik hukum asuransi dewasa ini.

Buku ini dibagi menjadi lima bagian yang membedah berbagai problem Hukum Asuransi Jiwa antara lain: Prinsip Iktikad Baik dalam Perjanjian Asuransi Jiwa Studi Perbandingan Indonesia dan Inggris, Kewajiban Menjelaskan dan Mengungkapkan Fakta Material sebagai Iktikad Baik dalam Perjanjian Asuransi Jiwa, Karakteristik Perjanjian Keagenan Asuransi jiwa, Penyelesaian Sengketa Asuransi Jiwa Melalui Jalur Non Litigasi serta Penerapan Iktikad Baik oleh Pengadilan dalam Perjanjian Asuransi Jiwa.

Semoga dengan hadirnya buku ini, bisa memberikan solusi problem hukum asuransi jiwa di Indonesia. Sehingga buku ini bisa menjadi tambahan khasanah pengetahuan untuk kita semua.

Penulis

Mokhamad Khoirul Huda - Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H., memperoleh Pendidikan formal di Sekolah Dasar Negeri Mlirip II Jetis, Kabupaten Mojokerto tahun 1986, SMP Negeri II Kotamadya Mojokerto tahun 1989; SMA Negeri 1 Puri Kabupaten Mojokerto tahun 1992, Sarjana Hukum (S-1) Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya tahun 1999, Magister Ilmu Hukum (S-2) Pasca Sarjana Universitas Airlangga tahun 2005, Doktor Ilmu Hukum (S-3) Universitas Islam Indonesia 2016.

Karya ilmiah yang telah di publikasikan berupa buku antra lain: Kapal Laut dalam Industri Pelayaran di Indonesia, Brilliant an Imprint of MIC Publishing, 2013, Prinsip Iktikad Baik dalam Perjanjian Asuransi Jiwa, FH UII Press, 2016; Hukum Asuransi Jiwa, Brilliant an Imprint of MIC Publishing, 2016; Sukses Bekerja dan Berkarier, Beranda, 2017; Hukum Pajak Kontemporer: Teori, Praktik dan Perkembangannya, 2018.

Daftar Isi

Sampul
Hak Cipta
Prakata
Daftar Isi
Bagian Satu: Prinsip Iktikad Baik dalam Perjanjian Asuransi: Studi Perbandingan Hukum Indonesia dengan Inggris
     A. Latar Belakang
     B. Perjanjian Asuransi Jiwa
     C. Hakikat Iktikad Baik dalam Asuransi Jiwa
     D. Kesimpulan
Bagian Dua: Kewajiban Menjelaskan dan Mengungkapkan Fakta Material Sebagai Iktikad Baik dalam Perjanjian Asuransi Jiwa
     A. Latar Belakang
     B. Ketentuan Iktikad Baik dalam Perjanjian Asuransi Jiwa
     C. Makna Fakta Material dalam Perjanjian Asuransi Jiwa
     D. Pelanggaran Kewajiban mengungkapkan dan Menjelaskan Fakta Material dalam Perjanjian Asuransi Jiwa
     E. Kesimpulan
Bagian Tiga: Karakteristik Perjanjian Keagenan Asuransi Jiwa
     A. Latar Belakang
     B. Hubungan antara Prinsipal dengan Agen Asuransi Jiwa
     C. Tanggung Jawab Prinsipal dan agen terhadap Pemegang Polis
     D. Kesimpulan
Bagian Empat: Penyelesaian Sengketa Asuransi Jiwa Melalui Jalur Non Litigasi
     A. Latar Belakang
     B. Penyelesaian Sengketa Asuransi Jiwa di Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia
     C. Tantangan Penyelesaian Asuransi Jiwa dengan Cepat, Murah, Adil dan Efisien
     D. Kesimpulan
Bagian Lima: Penerapan Iktikad Baik oleh Pengadilan dalam Perjanjian Asuransi Jiwa
     A. Latar Belakang
     B. Iktikad Baik dalam Perjanjian Asuransi Jiwa
     C. Sikap Pengadilan dalam Penerapan Iktikad Baik Perjanjian Asuransi Jiwa
     D. Kesimpulan
Profil Penulis