Tampilkan di aplikasi

Buku Cipta Prima Nusantara hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Bidan Terhadap Pemasangan IUD dan Implan dalam Pelayanan Kesehatan Reproduksi

1 Pembaca
Rp 120.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 360.000 13%
Rp 104.000 /orang
Rp 312.000

5 Pembaca
Rp 600.000 20%
Rp 96.000 /orang
Rp 480.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Sebuah buku referensi yang mengupas tentang profesi bidan dalam pemasangan KB IUD dan implan. Buku ini mengupas tentang beberapa faktor yang menyebabkan ketidakprofesionalan bidan dalam pemasangan KB tersebut. Diantaranya bidan merasa kurang nyaman, kurangnya percaya diri. Sehingga diperlukan peningkatan kompetensi Bidan melalui pelatihan CTU yang berkesinambungan.
Berdasarkan hasil Penulisan yang telah dilakukan di tiga daerah yaitu Grobogan, Tegal, dan Boyolali, hampir bisa dikatakan bahwa profesi Bidan menginginkan suatu payung hukum yang kuat sehingga dalam menjalankan profesinya dapat bekerja secara maksimal, nyaman, dan aman.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Istirochah

Penerbit: Cipta Prima Nusantara
ISBN: 9786233803199
Terbit: Mei 2023 , 186 Halaman










Ikhtisar

Sebuah buku referensi yang mengupas tentang profesi bidan dalam pemasangan KB IUD dan implan. Buku ini mengupas tentang beberapa faktor yang menyebabkan ketidakprofesionalan bidan dalam pemasangan KB tersebut. Diantaranya bidan merasa kurang nyaman, kurangnya percaya diri. Sehingga diperlukan peningkatan kompetensi Bidan melalui pelatihan CTU yang berkesinambungan.
Berdasarkan hasil Penulisan yang telah dilakukan di tiga daerah yaitu Grobogan, Tegal, dan Boyolali, hampir bisa dikatakan bahwa profesi Bidan menginginkan suatu payung hukum yang kuat sehingga dalam menjalankan profesinya dapat bekerja secara maksimal, nyaman, dan aman.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Pembangunan Kesehatan adalah bagian dari Pembangunan Nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya.

Penyelenggaraan pembangunan kesehatan berdasarkan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, kesetaraan gender, non diskriminatif dan kesesuaian dengan norma-norma agama serta pengutamaan dan manfaat dengan perhatian pada penduduk rentan, antara lain ibu, bayi, anak dan usia lanjut, serta keluarga miskin.

Daftar Isi

Cover
Judul
kata Pengantar
Daftar Isi
Bab 1: Kesehatan Masyarakat di Indonesia
     Pembangunan Kesehatan
     Konsepsi Tentang Negara Hukum
Bab 2: Perlindungan hukum bagi bidan
     Konsep Perlindungan Hukum
     Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia
     Tugas dan Wewenang Bidan
     Program Keluarga Berencana
Bab 3: Pertanggungjawaban Bidan terhadap pemasangan IUD dan Implan
     Pertanggung jawaban dalam Hukum Positif Indonesia
     Kewenangan Bidan dalam Pemberian Pelayanan Pemasangan IUD dan Implan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
     Kewenangan Bidan dalam Pemberian Pelayanan Pemasangan IUD dan Implan ditinjau dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Nomor 28 Tahun 2017Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
     Kewenangan Bidan dalam Pemberian Pelayanan Pemasangan IUD dan Implan ditinjau Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021
     Kewenangan Bidan dalam Pemberian Pelayanan Pemasangan IUD dan Implan ditinjau Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 24 Tahun 2017
     Kewenangan Bidan dalam Pemberian Pelayanan Pemasangan IUD dan Implan ditinjau dari Peraturan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2018
     Sinergitas Lembaga Pemberi Layanan Kesehatan Dalam Pemasangan Alat Kontrasepsi IUD dan Implan
     Pembagian Kewenangan dalam Pemberian Layanan Keluarga Berencana
     Bentuk Pertanggung jawaban terhadap Pasien atas Kegagalan Pemasangan IUDdan Implan
     Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kegagalan Pemasangan IUD Dan Implan
Bab 4: Perlindungan hukum bagi bidan dari segi hukum
     Perlindungan Hukum Bagi Bidan Dalam Undang-Undang 36 Tahun 2014Tentang Tenaga Kesehatan
     Perlindungan Hukum Bagi Bidan Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019Tentang Kebidanan
     Kedudukan Bidan dalam Pemberian Pelayanan Pemasangan IUD dan Implan ditinjau dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017
     Kedudukan Bidan Dalam Pemberian Pelayanan Pemasangan IUD Dan Implan Ditinjau Dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2021
     Standar Profesi Bidan Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/320/2020
     Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Bidan Prespektif Peraturan Kepala BKKBN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pelayanan KB Pasca Persalinan Dan Pasca Keguguran
     Lemahnya Perlindungan Hukum Terhadap Bidan Dalam Pemberian Layanan Kesehatan Dalam Pemasangan Alat Kontrasepsi IUD Dan Implan
Bab 5: Urgensi Perlindungan hukum bagi Bidan
     Perlindungan Hukum Bagi Bidan Terhadap Pemasangan IUD Dan Implan
     Perlindungan Hukum Bagi Bidan Dalam Memberikan Pelayanan Alat Kontrasepsi IUD Dan Implan
     Perbandingan Pelayanan Keluarga Berencana Dan Pengaturan Profesi Bidan Di Berbagai Negara
     Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Bidan Terhadap Pemasangan IUD dan Implan Dalam Pelayanan Kesehatan
Daftar Pustaka