Tampilkan di aplikasi

Mau dapat pupuk bersubsidi? Ayo berkelompok

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3772
23 Oktober 2018

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3772

Para petani yang selama ini belum berkelompok diimbau segera bergabung dan menjadi anggota kelompok tani. Hal ini untuk mempermudah mereka dalam mengakses pupuk khususnya guna memperoleh Kartu Tani.

Sinar Tani
Hingga saat ini jumlah kelembagaan petani sebanyak 585.895 kelompok tani. Jika rata-rata ada 30 orang dalam 1 kelompok, berarti ada 17 juta petani yang bergabung di kelompok tani. Sedangkan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah petani sebanyak 39,7 juta jiwa. Seperti diketahui, alokasi pupuk didasarkan pada pengajuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dengan bergabung dan menjadi anggota kelompok, petani diharapkan tidak akan mengalami kesulitan dalam mengakses pupuk.

Tanpa bergabung dalam kelompok tani, mereka (petani) yang berada di luar kelompok hanya tahu kalau pupuk sulit didapatkan. “Para petani yang belum masuk dalam kelompok tani masih menjadi problem dalam penyaluran pupuk, sebab kebutuhan pupuk mereka tidak terakomodasikan di dalam RDKK,” tutur Direktur Pupuk dan Pestisida, Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Muhrizal Sarwani.

Sehubungan dengan itu Muhrizal meminta petani bergabung dalam kelompok tani, sehingga kelompok bisa secepatnya pula mengajukan RDKK tambahan. ”Kalau imbauan ini bisa segera dilakukan, nanti tidak ada lagi cerita ’petani tidak bisa beli pupuk untuk kebutuhan pertaniannya,” tegasnya. Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Achmad Tossin Sutawikara juga mengatakan hal yang sama. ”Pupuk bersubdisi itu untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan kami distribusikan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan,” katanya.

Tossin menjelaskan, jika petani belum bergabung dalam kelompok tani sehingga belum mendapatkan pupuk bersubsidi, pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan Anggota Holding Pupuk untuk menyediakan pupuk non subsidi di Kios Resmi, termasuk mensosialisasikannya kepada masyarakat. Petani dimaksud masih dapat membeli pupuk dengan harga komersial.
Tabloid Sinar Tani di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI