Tampilkan di aplikasi

Izin usaha tak lagi ribet

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3773
6 November 2018

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3773

Berinvestasi di dunia pertanian kini lebih mudah. Pemerintah telah mengembangkan sistem elektronik (online) untuk memudahkan mendapatkan izin usaha. Sistem itu bernama OSS (online single submission)

Sinar Tani
Pendaftarakan izin usaha melalui online sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. “Dengan sistem tersebut akan mengurangi interaksi pelaku usaha dengan pemerintah,” kata Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Kementerian Pertanian, Prof. Erizal Jamal, beberapa waktu lalu.

Sistem yang dibangun dalam perizinan online ini adalah OSS (online single submission). Dengan sistem ini nantinya, investor hanya masuk ke dalam satu sistem OSS yang terhubungan dengan seluruh kementerian/lembaga, Pemda, dan BKPM. Dalam sistem itu telah ada standar dan persyaratan yang akan dipenuhi pelaku usaha. Nantinya sistem yang akan memproses secara tunggal.

“Pelaku usaha bisa langsung meng-upload izin secara on line, kita proses secara elektronik dan hasilnya disampaikan juga secara elektronik,” kata Erizal saat Diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertema Kemudahan Investasi di Sektor Pertanian, di Jakarta, beberapa waktu lalu. Dengan sistem online, Erizal berharap, akan lebih cepat dari sebelumnya dan pelaku usaha yang mengajukan izin juga mendapatkan kepastian waktu.

Pelaku usaha juga bisa monitor sampai dimana tahapan proses ijin mereka. Sebelum adanya OSS, Erizal mengakui, proses perzinan terpencar di eselon satu, bahkan alurnya sangat panjang hingga 5-6 tingkatan. Bahkan pelaku usaha baru bisa mendapatkan izin hingga 1,5 bulan. “Dengan OSS, proses perizinan kita sederhanakan. Bahkan izin kita harapkan paling lama 2 minggu,” katanya.
Tabloid Sinar Tani di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI