Tampilkan di aplikasi

Efek ganda kemitraan peternakan

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3808
22 Juli 2019

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3808

kemitraan peternakan

Sinar Tani
Pemerintah sejak lama mendorong berjalannya pola kemitraan dalam usaha agribisnis karena pola ini dinilai mampu memberikan manfaat ganda (multiplier effect). Pelaku usaha di bidang peternakan pun diam-diam telah banyak yang sukses menjalankan pola kemitraan.

Sistem kemitraan memang ibarat simbiosis mutualisme. Kedua pihak saling diuntungkan. Dalam pola kemitraan juga dikenal dengan model intiplasma. Sebagai inti adalah perusahaan besar. Sedangkan plasmanya adalah peternak/petani. Sayangnya dalam perjalanan kemitraan inti-plasma kerap ada ‘cacat’. Misalnya, satu pihak melanggar perjanjian. Beberapa kasus sempat terjadi dalam kemitraan peternakan. Paling sering terdengar adalah kemitraan dalam perunggasan, khususnya ayam potong.

Guna mengatur berjalannya kegiatan kemitraan di usaha peternakan, pemerintah pada 9 Mei 2017 menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian RI (Permentan) No. 13/ Permentan/PK.240/52017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan. Permentan tersebut mengatur kemitraan harus berpegang pada beberapa prinsip yakni saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab dan prinsip ketergantungan. Adapun jenis usaha yang dapat dimitrakan meliputi budidaya ternak, menghasilkan produk hewan serta sarana/prasarana produksi.

Pelaku kemitraan usaha peternakan meliputi peternak, perusahaan peternakan, perusahaan di bidang lain, serta pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Pola kemitraan bisa dalam bentuk inti plasma, bagi hasil, sewa, perdagangan umum atau sub kontrak.

“Meski sudah banyak dilaksanakan oleh pelaku usaha peternakan, kami masih terus melakukan sosialisasi dengan harapan agar kegiatan kemitraan peternakan makin meluas penerapannya di tanah air,” kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (PPHNak), Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Fini Murfiani, menjawab Sinar Tani, di Jakarta.
Tabloid Sinar Tani di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI