Tampilkan di aplikasi

Jika suami selingkuh bolehkah istri minta cerai?

Majalah Swadaya - Edisi 197
27 Februari 2020

Majalah Swadaya - Edisi 197

Suami istri

Swadaya
Assalaamualaikum, Teh saya pernah dengar haram hukumnya seorang wanita minta cerai kepada suaminya? Bagaimana bila wanita tersebut mengetahui suaminya telah selingkuh dan perselingkuhannya telah terjadi hampir 3 tahun, bahkan wanita tersebut pernah beberapa kali memergokinya, apakah hukum tersebut masih berlaku bila dia menggugat cerai?

Satu lagi apakah sudah cerai bila wanita tersebut menemukan sehelai surat yang berisi talak dari suaminya, walau sampai saat ini surat tersebut belum pernah dia terima, apakah talak tersebut sah ? atas sarannya saya ucapkan banyak terima kasih. Seorang wanita atau istri boleh saja menggugat cerai suaminya asalkan dengan syarat dan alasan yang jelas.

Sebuah hadits yang diriwayatkan seorang wanita yang takut berbuat kufur karena ia tidak menyukai suaminya meski suaminya memiliki perangai yang baik tapi fisiknya tidaklah disukai oleh sang istri. Adapun hal tersebut disebutkan dalam hadits berikut ini: “Dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya istri Tsâbit bib Qais mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata:

“Wahai, Rasulullah. Aku tidak mencela Tsâbit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut berbuat kufur dalam Islam,” maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya?” Ia menjawab,”Ya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,” lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ambillah kebunnya, dan ceraikanlah ia”.
[HR al-Bukhari)
Majalah Swadaya di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI