Tampilkan di aplikasi

Zakat, solusi kesenjangan sosial

Majalah Swadaya - Edisi 202
27 Februari 2020

Majalah Swadaya - Edisi 202

Penyaluran zakat fitrah

Swadaya
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam, dan diwajibkan kepada Muslim yang sudah mencapai syarat wajib zakat. Dalam sejarahnya, zakat diterapkan secara efektif pada tahun kedua hijriah, ketika Nabi Muhammad saw mengemban dua fungsi, yaitu sebagai Rasul Allah dan pemimpin umat.

Kewajiban zakat didasarkan pada al hadis, dan ijma ulama. Di dalam al Quran terdapat dua kata yang menunjukkan ­­makna zakat, yaitu kata az-zakat dan kata ashshadaqah. Kata zakat diungkap sebanyak 30 kali dalam al­Quran, 27 kali di antaranya disebut dalam satu ayat bersama kata salat, dan satu kali disebut kan dalam konteks yang sama dengan salat, tapi tidak dalam satu ayat.

Banyak ditemukan pula hadis yang menjelaskan tentang kewajiban zakat, ancaman orang yang mengabaikan zakat, serta harta dan peruntukkan harta zakat untuk kelompok yang menerima zakat (mustahik). Selain bagian dari ibadah mahdah fardhiyah yang bersifat individual, zakat juga merupakan ibadah mu’amalah ijtima’iyah yang memiliki dimensi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

Zakat juga salah satu bentuk ibadah yang mempunyai keunikan tersendiri. Karena, terdapat dua dimensi sekaligus, yakni dimensi kepatuhan atau ketaatan seorang hamba kepada Allah, dan dimensi kepedulian terhadap sesama dalam hubungan sosial sesama manusia.
Majalah Swadaya di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI