Tampilkan di aplikasi

Buku UGM Press hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Pulau, Kepulauan, dan Negara Kepulauan

1 Pembaca
Rp 156.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 468.000 13%
Rp 135.200 /orang
Rp 405.600

5 Pembaca
Rp 780.000 20%
Rp 124.800 /orang
Rp 624.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Indonesia dengan komposisi 16.771 lebih pulaunya dikenal luas sebagai salah satu "Negara Kepulauan" terbesar di dunia. Status negara kepulauan ini sesuai dengan ketentuan dalam Bab IV UNCLOS 1982 "Archipelagic States'; yang mendapat serangkaian keistimewaan jika dibandingkan dengan negara yang tidak berstatus sebagai negara kepulauan. Berbagai keistimewaan yang diberikan tersebut sudah seharusnya dioptimalkan pemanfaatannya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Namun, sayangnya pemahaman komprehensif tentang negara kepulauan belum menjangkau luas di seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Menjawab kebutuhan tersebut, buku berjudul Pulau, Kepulauan, dan Negara Kepulauan ini mencoba mengelaborasi secara komprehensif tentang negara kepulauan. Komposisi sembilan bab dalam buku ini akan mengulas secara detail: (1) Pemahaman Pulau, (2) Status Kepemilikan Pulau, (3) Pendaftaran dan Penamaan Pulau, (4) Rezim Pulau Kecil, (5) Kepulauan dan Negara Kepulauan, (6) Perkembangan Pengaturan Negara Kepulauan, (7) Garis Pangkal Negara Kepulauan, (8) Perairan Kepulauan, dan (9) Praktik Negara-Negara Kepulauan.

Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi pengetahuan dan menambah wawasan mengenai pengaturan pulau, kepulauan, dan negara kepulauan, baik bagi kalangan akademisi, praktisi, maupun umum. Dengan pemahaman yang komprehesif di seluruh lapisan masyarakat, diharapkan Indonesia akan lebih dalam mengoptimalkan berbagai fasilitas khusus bagi Negara Kepulauan.

Selamat membaca!

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Marsudi Triatmodjo / Agustina Merdekawati / Nugroho Adhi Pratama / Nahda Anisa Rahma / I Gusti Putu Agung / Aqshal Muhammad Asyah

Penerbit: UGM Press
ISBN: 9786233590679
Terbit: April 2023 , 249 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Indonesia dengan komposisi 16.771 lebih pulaunya dikenal luas sebagai salah satu "Negara Kepulauan" terbesar di dunia. Status negara kepulauan ini sesuai dengan ketentuan dalam Bab IV UNCLOS 1982 "Archipelagic States'; yang mendapat serangkaian keistimewaan jika dibandingkan dengan negara yang tidak berstatus sebagai negara kepulauan. Berbagai keistimewaan yang diberikan tersebut sudah seharusnya dioptimalkan pemanfaatannya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Namun, sayangnya pemahaman komprehensif tentang negara kepulauan belum menjangkau luas di seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Menjawab kebutuhan tersebut, buku berjudul Pulau, Kepulauan, dan Negara Kepulauan ini mencoba mengelaborasi secara komprehensif tentang negara kepulauan. Komposisi sembilan bab dalam buku ini akan mengulas secara detail: (1) Pemahaman Pulau, (2) Status Kepemilikan Pulau, (3) Pendaftaran dan Penamaan Pulau, (4) Rezim Pulau Kecil, (5) Kepulauan dan Negara Kepulauan, (6) Perkembangan Pengaturan Negara Kepulauan, (7) Garis Pangkal Negara Kepulauan, (8) Perairan Kepulauan, dan (9) Praktik Negara-Negara Kepulauan.

Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi pengetahuan dan menambah wawasan mengenai pengaturan pulau, kepulauan, dan negara kepulauan, baik bagi kalangan akademisi, praktisi, maupun umum. Dengan pemahaman yang komprehesif di seluruh lapisan masyarakat, diharapkan Indonesia akan lebih dalam mengoptimalkan berbagai fasilitas khusus bagi Negara Kepulauan.

Selamat membaca!

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas segala penyertaan-Nya, penulisan buku dengan judul Pulau, Kepulauan, dan Negara Kepulauan ini dapat berjalan dengan lancar dan selesai dengan baik. Buku ini disusun atas keinginan penulis untuk menyajikan aspek-aspek penting dalam hukum laut internasional sebagaimana terdapat dalam The United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dengan fokus pembahasan terkait pengaturan pulau, kepulauan, serta negara kepulauan.

Penitikberatan pada ketiga fokus tersebut dilandasi pada kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan dan diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang mendalam mengenai ketiga pengaturan tersebut. Terlaksananya penulisan buku ini tentunya tidak lepas dari bantuan serta kerja sama dari berbagai pihak yang ikut mendukung dan menyukseskan penulisan buku ini. Buku ini diharapkan dapat bermanfaat dan memberikan khazanah baru bagi para pembaca. Kami menyadari buku ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, diucapkan terima kasih bagi pembaca yang berkenan memberikan kritik dan saran untuk penyempurnaan buku ini.

Yogyakarta.

Penulis
Marsudi Triatmodjo

Penulis

Marsudi Triatmodjo - Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M. adalah lulusan program master Dalhousie University, Kanada, dan program doktoral di UGM. Pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum UGM pada periode 2004–2008 dan 2009–2012 serta Ketua Program Doktor Ilmu Hukum tahun 2012–2016 dan 2017–2020. Beliau mengajar mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia, Teori Hukum, Hukum dan Globalisasi, Hukum Internasional, Hukum Laut Internasional, Hukum Perjanjian Internasional, dan Hukum Lingkungan Internasional. Penelitian terkait hukum laut dan kawasan, antara lain “Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020–2024”, Badan Pengelolaan Perbatasan Negara Republik Indonesia (2019); “Kajian Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rupa Bumi”, Badan Informasi Geospasial (2018); “Kajian Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil”, Kementerian Kelautan dan Perikanan (2017); “Kajian Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut Nasional”, Kementerian Kelautan dan Perikanan (2016); “Tata Kelola Pelabuhan Nasional dalam Masa Transisi Rezim Landlord Port”, Pelindo-Fakultas Hukum UGM (2014); dan “Implementing Local Wisdoms for Alternative Solutions of International Legal Problems: The Case of Newmont Minahasa Raya Ltd. in Indonesia”, University of South Carolina School of Law, USA (2006).
Agustina Merdekawati - Agustina Merdekawati, S.H., LL.M. adalah staf pengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM)–Fakultas Hukum (2008-sekarang). Dilahirkan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1982, Menyelesaikan studi S1 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Tahun 2005 dan Menyelesaikan studi S2 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Tahun 2008. Aktif bergabung di Pusat Studi Energi UGM sejak tahun 2013. Beberapa riset dalam bidang energi antara lain: Program “Reduction of Green House Gas Emission from Public Buses by Using Biodiesel from Second Used Cooking Oils and Empowering Street Merchants” (2014), Program “Development of Clean Energy Technology and Local Institution as Comprehensive Scheme in Karimun Jawa” (2014), Studi Kelayakan Pabrik Pupuk Organik Granul dari Kompos Sampah Kota di Balikpapan (2016).
Nugroho Adhi Pratama - Nugroho Adhi Pratama merupakan mahasiswa S-1 Universitas Gadjah Mada angkatan 2018 jurusan Hukum dengan konsentrasi Hukum Internasional. Saat ini bekerja sebagai research assistant pada Departemen Hukum Internasional, Universitas Gadjah Mada. Nugroho memiliki beberapa pengalaman penelitian, terutama tentang Hukum Laut Internasional, Hukum Udara dan Ruang Angkasa, Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia.
Nahda Anisa Rahma - Nahda Anisa Rahma adalah mahasiswa S-1 Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, dan sekaligus bekerja sebagai research assistant. Penelitian yang pernah dilakukan Nahda adalah seputar Hukum Laut Internasional, Hukum Pertanahan, Hukum Energi, dan Hukum Perjanjian Internasional.
I Gusti Putu Agung - I Gusti Putu Agung adalah mahasiswa S-1 Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, dan sekaligus bekerja sebagai research assistant. Agung juga berpengalaman dalam melakukan berbagai penelitian dalam bidang Hukum Laut Internasional, Hukum Energi, Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, dan Hukum Persaingan Usaha.
Aqshal Muhammad Asyah - Aqshal Muhammad Asyah adalah mahasiswa S-1 Universitas Gadjah Mada angkatan 2019, Jurusan Hukum dengan konsentrasi Hukum Bisnis. Saat ini, Aqshal aktif menjadi research assistant di Fakultas Hukum, UGM, dengan pengalaman penelitian di bidang Hukum Asuransi dan Hukum Persaingan Usaha.

Daftar Isi

Sampul
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel
Daftar Gambar
Daftar Singkatan
Bab I Pulau
     A. Arti Penting Pulau Dalam Unclos 1982
     B. Perbedaan Pulau, Rocks, Elevasi Surut, Dan Karang
          1. Pulau
          2. Rocks
          3. Elevasi Surut
          4. Karang
     C. Pembahasan Kasus
          1. Snake Island
          2. Itu Aba Island
Bab II Status Kepemilikan Pulau
     A.  Kepemilikan Wilayah Dalam Perspektif Hukum Internasional
          1. Perjanjian/Traktat
          2. Kedekatan Geografis
          3. Ekonomi
          4. Kultural
          5. Kontrol Efektif
          6. Klaim Historis
          7.  Uti Possidetis Juris
          8. Elitis
          9.  Ideologi
     B.  Pembahasan Kasus
          1.  Land, Island, dan Maritime Frontier Dispute (El Salvador/Honduras: Nicaragua Intervening)
          2.  Territorial Dispute (Libya/Chad)
          3. Sovereignty over Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan (Indonesia/Malaysia)
          4.  Sengketa Pulau Berhala di Indonesia
Bab III Pendaftaran dan Pulau Penamaan Pulau
     A.  Pendaftaran Pulau Dalam Perspektif Hukum Internasional
     B. Penamaan Pulau Dan Urgensinya
Bab IV Rezim Pulau Kecil
     A. Pulau Kecil Dalam Hukum Internasional
     B. Pengaturan Pulau Kecil Di Indonesia
Bab V Kepulauan dan Negara Kepulauan
     A. Pengertian Kepulauan
     B.  Pengertian Negara Kepulauan
     C.  Hak Negara Untuk Mengklaim Status Negara Kepulauan
     D. Penyimpangan Prinsip Negara Kepulauan
          1. Negara Kepulauan yang Tidak Mengklaim sebagai Negara Kepulauan (Studi Kasus Palau)
          2. Nonnegara Kepulauan yang Menggunakan Garis Pangkal Kepulauan (Studi Kasus Ekuador dan Denmark)
Bab VI Perkembangan Pengaturan Negara Kepulauan
     A. Sebelum Konferensi Hukum Laut
          1.  Lembaga Penelitian Independen
          2. Kodifikasi Den Haag 1930
          3.  International Law Commision
     B. Konferensi Hukum Laut I, II, DAN III
          1. Konferensi Hukum Laut I Tahun 1958
          2. Konferensi Hukum Laut II Tahun 1960
          3. Konferensi Hukum Laut III Tahun 1973–1982
     C. Implementasi UNCLOS 1982
Bab VII Garis Pangkal Negara Kepulauan
     A. Garis Pangkal Dalam Hukum Internasional
          1. Garis Pangkal Normal (Normal Baselines)
          2.  Garis Pangkal Lurus (Straight Baselines)
     B.  Garis Pangkal Kepulauan (Archipelagic Baselines)
     C.  Penetapan Garis Pangkal Kepulauan Di Indonesia
Bab VIII Perairan Kepulauan
     A.  Batasan Perairan Kepulauan
     B.  Hak Dan Kewajiban Negara Kepulauan Di Perairan Kepulauan
          1. Hak Negara Kepulauan
          2. Kewajiban Negara Kepulauan
     C.  Praktik Penerapan Alur Laut Kepulauan
          1. Indonesia
          2. Filipina
Bab IX Praktik Negara-Negara Kepulauan
     A.  Pengantar Praktik Negara Kepulauan
     B.  Praktik Negara Kepulauan Di Dunia
          1. Bahama
          2. Komoro
          3. Republik Dominika
          4. Jamaika
          5. Kiribati
          6. Papua Nugini
          7. Filipina
Daftar Pustaka
Lampiran
Glosarium
Tentang Penulis