Tampilkan di aplikasi

Buku Unisri Press hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Kebijakan Kriminalisasi Pada Bidang Perpajakan di Indonesia

1 Pembaca
Rp 34.500 31%
Rp 23.875

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 71.625 13%
Rp 20.692 /orang
Rp 62.075

5 Pembaca
Rp 119.375 20%
Rp 19.100 /orang
Rp 95.500

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Kebijakan kriminalisasi dalam bidang perpajakan ini memegang peranan penting dalam rangka fungsionalisasi hukum pidana. Dengan bahasa lain, kebijakan ini merupakan kebijakan legislatif, yang penting dan strategis dalam upaya penanggulangan tindak pidana dengan menggunakan hukum pidana. Oleh sebab itu, penting bagi mahasiswa, praktisi dan penegak hukum untuk memahami kebijakan formulasi dan penerapan sanksi pidana di bidang perpajakan di Indonesia. Selama ini, banyak kasus perpajakan yang diselesaikan melalui sanksi administrasi, sehingga efek jera pelaku kejahatan perpajakan sangat kurang. Melalui buku ini, bisa dipahami terkait perbuatan-perbuatan yang dijadikan tindak pidana di bidang perpajakan dan ketentuan-ketentuan sanksi pidananya, baik jenis sanksi, lama sanksi dan bentuk perumusan sanksi dan penerapan sanksi pidana terhadap para pelanggar pajak.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Bambang Ali Kusumo

Penerbit: Unisri Press
ISBN: 9786235859507
Terbit: April 2023 , 134 Halaman










Ikhtisar

Kebijakan kriminalisasi dalam bidang perpajakan ini memegang peranan penting dalam rangka fungsionalisasi hukum pidana. Dengan bahasa lain, kebijakan ini merupakan kebijakan legislatif, yang penting dan strategis dalam upaya penanggulangan tindak pidana dengan menggunakan hukum pidana. Oleh sebab itu, penting bagi mahasiswa, praktisi dan penegak hukum untuk memahami kebijakan formulasi dan penerapan sanksi pidana di bidang perpajakan di Indonesia. Selama ini, banyak kasus perpajakan yang diselesaikan melalui sanksi administrasi, sehingga efek jera pelaku kejahatan perpajakan sangat kurang. Melalui buku ini, bisa dipahami terkait perbuatan-perbuatan yang dijadikan tindak pidana di bidang perpajakan dan ketentuan-ketentuan sanksi pidananya, baik jenis sanksi, lama sanksi dan bentuk perumusan sanksi dan penerapan sanksi pidana terhadap para pelanggar pajak.

Pendahuluan / Prolog

Prakata
Dengan memanjatkan puji syukur, penulis menghaturkan Alhamdulillahirobbil’alamiin kepada Alloh SWT. Dengan izin Allah, penulis telah berhasil menyusun buku yang merupakan bentuk luaran hasil penelitian yang dianggap penting untuk dapat disebarluaskan kepada masyarakat umum. Oleh karena itu, pemikiran riset tersebut, disusun dan dikonversikan dalam publikasi umum berupa buku yang berjudul ”Kebijakan Kriminalisasi Pada Bidang Perpajakan Di Indonesia”. Kenapa buku ini penting? Sebab, publik perlu memahami mengenai kebijakan kriminalisasi bidang perpajakan, sehingga dapat memperoleh dasar berpikir tentang fenomena terkait yang kerap berlangsung di masyarakat. Kebijakan Kriminalisasi ini sangat penting untuk diketahui dalam bidang perpajakan. Dengan demikian masyarakat dan penegak hukum dapat mengetahui mana perbuatan yang termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi dan mana yang masuk kategori perbuatan pidana atau tindak pidana. Di Indonesia, terjadi fenomena yang menunjukkan bahwa dalam masyarakat banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan atau pelanggaran di bidang perpajakan baik yang dilakukan oleh orang dan badan hukum atau korporasi. Menanggapi hal tersebut, dalam buku ini diuraikan tentang perbuatan-perbuatan yang dijadikan tindak pidana di bidang perpajakan dan ketentuan-ketentuan sanksi pidananya, baik jenis sanksi, lama sanksi dan bentuk perumusan sanksi dan aplikasi atau penerapan sanksi pidana terhadap kasus perpajakan. Melalui berbagai sajian hasil penelitian yang telah disusun sedemikian rupa sehingga mudah dipahami oleh khalayak umum, diharapkan semoga buku ini bermanfaat bagi mahasiswa, penegak hukum, praktisi dan masyarakat umum. Penulis berharap agar buku ini dapat menjadi referensi penting guna mengantarkan pemahaman terkait kebijakan kriminalisasi bidang perpajakan, terutama berkaitan dengan fenomena dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Penulis

Bambang Ali Kusumo - Dr. H. Bambang Ali Kusumo, S.H., M.Hum. adalah Dosen Negeri Yang Dipekerjakan (DPK) Pada Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta. Menamatkan Pendidikan Sarjana Hukumnya (S1) di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Pendidikan Pascasarjana (S2) di Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang dan Doktor pada Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang (2018).

Karirnya terus berkembang, ditandai dari amanah yang diberikan kepadanya untuk menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta dua periode, periode 2007 – 2010 dan periode 2010 – 2014, menjabat sebagai Sekretaris Program Studi S2 Program Pascasarjana UNISRI Surakarta 2014 – 2018, menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Adminstrasi Umum, Keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) (2019 – 2023).

Daftar Isi

Cover Depan
Halaman Judul
Identitas Buku
Prakata
Daftar Isi
Bab 1 -  Pendahuluan
Bab  2 - Kriminalisasi atau Perbuatan yang Dijad
     A.Rumusan Undang-Undang Perbuatan yang Dijadikan Tin
     B.Tindakan Kriminalisasi Tindak Pidana dalam Undang-
          a.Perbuatan yang berkaitan dengan Surat Pemberitahua
          b. Perbuatan tidak mendaftarkan diri atau menyalah
          c.Perbuatan yang berkaitan dengan pembukuan atau
          d.Perbuatan tidak menyetorkan pajak yang telah di
          e. Perbuatan yang dilakukan pejabat merugikan ora
          f.Perbuatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang
          g.Perbuatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang
          h. Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menerbi
Bab 3 - Ketentuan Sanksi Pidana
     A. Jenis Sanksi Pidana
     B.Lamanya Sanksi atau Berat Ringannya Sanksi
     C.Bentuk Perumusan Sanksi
Bab 4 - Penerapan Sanksi Pidana di Bidang Perpaj
     A.Permasalahan Pajak
     B.Penyidikan Tindak Pidana Bidang Pajak
     C.Penerapan Sanksi Pidana Bidang Pajak
     D.Contoh Kasus Penerapan Sanksi Pidana Bidang Pajak
Bab 5 -  Analisis Putusan-Putusan Mahkamah Agung
     A.Analisis Putusan-Putusan Mahkamah Agung Ditinjau d
     B.Analisis Putusan-Putusan Mahkamah Agung Ditinjau d
     C.Analisis Putusan-Putusan Mahkamah Agung Ditinjau d
Daftar Pustaka
Tentang Penulis
Cover Belakang