Tampilkan di aplikasi

Buku Peneleh hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Fenomenologi Kesadaran Wajib Pajak Socio-Entrepreneur

1 Pembaca
Rp 69.500 15%
Rp 59.075

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 177.225 13%
Rp 51.198 /orang
Rp 153.595

5 Pembaca
Rp 295.375 20%
Rp 47.260 /orang
Rp 236.300

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku ini hadir sebagai koreksi dan bentuk penyadaran pemenuhan Wajib Pajak bagi akademisi, pembaca umum dan socio-entrepreneur atas negara, sehingga tercapai kepatuhan perpajakan kepada negara. Giliran berikutnya, pendapatan negara dari pajak orang pribadi pemilik usaha pun dapat meningkat. Buku ini juga bertujuan khusus untuk membantu pembaca memahami mekanisme perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pemilik usaha dengan cara mengembangkan motivasi socio-entrepreneur untuk patuh dan sadar terhadap pajak

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Dr. Ni Putu Eka Widiastuti
Editor: Achdiar Redy Setiawan

Penerbit: Peneleh
ISBN: 9786236366424
Terbit: Desember 2022 , 130 Halaman










Ikhtisar

Buku ini hadir sebagai koreksi dan bentuk penyadaran pemenuhan Wajib Pajak bagi akademisi, pembaca umum dan socio-entrepreneur atas negara, sehingga tercapai kepatuhan perpajakan kepada negara. Giliran berikutnya, pendapatan negara dari pajak orang pribadi pemilik usaha pun dapat meningkat. Buku ini juga bertujuan khusus untuk membantu pembaca memahami mekanisme perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pemilik usaha dengan cara mengembangkan motivasi socio-entrepreneur untuk patuh dan sadar terhadap pajak

Pendahuluan / Prolog

Hakikat Perpajakan Di Indonesia
Kajian tentang perpajakan sudah banyak sekali dilakukan, bahkan sejarah perpajakan sudah dimulai jauh sebelum memasuki zaman masehi.

Sistem pajak diciptakan untuk menunjang kebutuhan manu-sia sebagai makhluk sosial dan berkelompok (Musta-kiem, 2014). Sejak munculnya sistem pajak jauh ber-tahun-tahun lalu, telah banyak pula ahli yang menge-mukakan pendapatnya mengenai hal ini.

Beberapa ahli pajak di Indonesia berpendapat bahwa pajak didefinisikan sebagai iuran wajib yang dibayarkan oleh warga negara terhadap aparat, sesuai dengan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku. Pembayaran dilakukan tanpa menerima imbalan dan hasilnya akan digunakan untuk membangun fasilitas-fasilitas publik, (Kansil, 1986; Mardiasmo, 2019).

Berbicara mengenai pajak tentu tidak akan terlepas dari ketentuan yang mengatur proses keluar masuk keuangan yang terjadi dalam kehidupan bernegara. Banyak negara memiliki ketentuan dan hukum yang berbeda dalam mengatur sistem perpajakannya, termasuk Indonesia. Sejarah perpajakan di Indonesia dimulai jauh sebelum kemerdekaan. Setelahnya, pajak kemudian ditetapkan dan dipungut oleh negara.

Hal ini merupakan bentuk keterlibatan masyarakat Indonesia dan merupakan hasil dari berdirinya negara berdaulat yang merdeka. Konsep membayar pajak dalam negara diartikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengisi kemerdekaan. Pajak dinilai sebagai tulang punggung dan pondasi bagi perekonomian suatu negara yang memiliki peranan untuk menciptakan keamanan, pertahanan, serta kepastian bagi negara dan warga negara (Kemenkeu, 2022).

Prakata Penulis
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan anugerah dan tuntunan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan buku berjudul: “Wajib Pajak Socio-entrepreneur: Studi Fenomenologi Makna Kesadaran Wajib Pajak Orang Pribadi Pemilik Usaha”.

Ide penulisan ini dibangun dari disertasi penulis yang memotret fenomena dilema pemenuhan Wajib Pajak pribadi pemilik usaha dalam akuntabilitas kepada negara dan agama. Penulis menyadari kedisiplinan, keikhlasan dan kebenaran seorang socioentrepreneur dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan hal teramat penting ada dalam dirinya. Buku ini hadir sebagai koreksi dan bentuk penyadaran pemenuhan Wajib Pajak bagi akademisi, pembaca umum dan socio-entrepreneur atas negara, sehingga tercapai kepatuhan perpajakan kepada negara. Giliran berikutnya, pendapatan negara dari pajak orang pribadi pemilik usaha pun dapat meningkat.

Buku ini juga bertujuan khusus untuk membantu pembaca memahami mekanisme perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pemilik usaha dengan cara mengembangkan motivasi socio-entrepreneur untuk patuh dan sadar terhadap pajak. Dalam buku ini, penulis mengkaji dilema kesadaran Wajib Pajak Orang Pribadi pemilik usaha dalam melakukan pemenuhan pajak secara lebih mendalam melalui pendekatan Fenomenologi Transendental.

Hasil buku merupakan gambaran fenomena riil atas Realitas kesadaran socio-entrepreneur dalam melaksanakan pertanggungjawaban Wajib Pajak sebagai dasar untuk membangun praktik perpajakan yang holistik.

Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan buku ini, dalam hal ini penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca agar dapat menyempurnakan buku ini. Semoga buku ini dapat menambah pengetahuan dan referensi pembaca untuk membuka wawasan yang lebih mendalam terkait kesadaran Wajib Pajak pribadi pemilik usaha dan diharapkan memberikan dampak massif kepada pembaca untuk patuh terhadap pajak.

Jakarta, Agustus 2022

Penulis

Daftar Isi

Cover
Prakats Penulis
Daftar Isi
Bab 1: Akuntabilitas Socio-Entrepreneur Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pemilik Usaha
     1.1. Hakikat Perpajakan Di Indonesia
     1.2. Konsep Pajak Dan Akuntabilitas
     1.3. Wajib Pajak Terhadap Prinsip Akuntabilitas Pajak
     1.4. Akuntabilitas Socio-Entrepreneur Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pemilik Usaha
     1.5. Wajib Pajak Orang Pribadi Pemilik Usaha
Bab 2: Filosofi Studi Fenomenologi Terhadap Wajib Pajak
     2.1. Definisi Fenomenologi Sebagai Pendekatan Studi
     2.2. Fenomenologi Transendental Sebagai Pendekatan Penelitian
     2.3. Studi Fenomenologi Meneliti Bagaimana Makna Kesadaran Wajib Pajak
     2.4. Fenomenologi Socio-Entrepreneur Dalam Perpajakan
     2.5. Fenomenologi Untuk Menelaah Fenomena Sosial
Bab 3: Studi Fenomenologi: Makna Kesadaran Wajib Pajak Pribadi Pemilik Usaha
     3.1. Socio-Entrepreneur Sebagai Suatu Proses
     3.2. Pandangan Fenomenologi Terhadap Wajib Pajak Pribadi Pemilik Usaha
     3.3. Fenomena Socio-Entrepreneur Sebagai Wajib Pajak
     3.4. Pemahaman Socio-Entrepreneur Untuk Patuh Sebagai Wajib Pajak Pribadi Pemilik Usaha
     3.5. Fenomenologi Menjadi Socio Entrepreneur
Bab 4: Realitas Kesadaran Sosial Dan Material Wajib Pajak Pribadi Pemilik Usaha
     4.1. Makna Sosial Wajib Pajak Pribadi Pemilik Usaha
     4.2. Kesadaran Material Wajib Pajak Pribadi Pemilik Usaha
     4.3. Pertanggungjawaban Socioentrepreneur Dalam Pencatatan Akuntansi Dan Kewajiban Pajak
     4.4. Praktik Penghindaran Pajak Socioentrepreneur Sebagai Bentuk Perlawanan Wajib Pajak Terhadap Pemerintah
     4.5. Simpulan
Bab 5: Motivasi Socio-Entrepreneur Dalam Menjalankan Kegiatan Usaha Dan Kewajiban Sebagai Wajib Pajak Pribadi Pemilik Usaha
     5.1. Socio-Entrepeneur Dalam Kegiatan Usaha Dan Meraih Keuntungan
     5.2. Faktor Yang Memengaruhi Kesadaran Wajib Pajak Socio-Entrepreneur
     5.3. Tingkat Kesadaran Socioentrepreneur Untuk Patuh Sebagai Wajib Pajak
     5.4. Kebijaksanaan Socio-Entrepreneur Terhadap Kegiatan Usaha Dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Pribadi Pemilik Usaha
     5.5. Keseimbangan Antara Kebutuhan Batiniah Dan Rohaniah
Bab 6: Penerapan Kesadaran Transedental Memengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Pribadi Pemilik Usaha
     6.1. Membangun Kesadaran Transedental Socio-Entrepreneur Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Virtue Ethics
     6.2. Makna Darma Agama Bagi Wajib Pajak Pribadi Pemilik Usaha
     6.3. Makna Darma Negara Bagi Wajib Pajak Pribadi Pemilik Usaha
     6.4. Darma Agama Dan Darma Negara: Kesadaran Transendental Dalam Kepatuhan Wajib Pajak Pribadi Pemilik Usaha
     6.5. Keseimbangan Antara Darma Agama Dan Darma Negara
Daftar Pustaka